Ideologi negara Republik Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam
Pem aukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar, dan
pembenaran perjuangan (Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan); Alinea II mengandung
cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur); Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Kemerdekaan atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa); Alinea IV memuat tugas negara/tujuan nasional,
penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan
rakyat, dan dasar negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila
dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Ini berarti pokok-pokok
pikiran adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari UUD
1945.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi
negara karena memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita
(ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis
serta diberi petunjuk pelaksanaannya.
Adapun pentingnya ideologi negara Republik Indonesia adalah sebagai
pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam
menyelesaikan/memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
0 Komentar Untuk "IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment