IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ideologi negara Republik Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pem aukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan); Alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur); Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa); Alinea IV memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Ini berarti pokok-pokok pikiran adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari UUD 1945.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945  memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi negara karena memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.

Adapun pentingnya ideologi negara Republik Indonesia adalah sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.

0 Komentar Untuk "IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA"

Post a Comment