*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
Perihal :
Gugatan
Jambi , 07
Februari 2015
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Tata
Usaha Negara Provinsi Jambi
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Hari Saputra
Kewarganegaraa : Indonesia
Jabatan :
Pemilik Toko Harum Manis Jaya
Alamat :
Jalan Dr. Sutomo
No. 12
Jambi
Selanjutnya disebut Pihak kedua
Yang dalam perkara/sengketa ini memberi
kuasa kepada :
Nama : Hernida Afriliani Putri, S.H.,M.H
Pekerjaan : Pengacara
Warganegara : Indonesia
Alamat :
Jln. KACA PIRING No. 07 Jambi
Sebagai PENGGUGAT
MELAWAN
Walikota Jambi
Tempat kedudukan di Kantor Walikota
Jambi
Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai
berikut:
Surat
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan
Walikota Jambi Nomor : 06/II/1180/2015 tertanggal 02
Februari 2015 tentang Pencabutan Izin Usaha yang dimiliki Hari Saputra, dan yang
dikeluarkan oleh tergugat adalah
:
- 1. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 02 februari 2015 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat:
- 2. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah kota jambi nomor 3 tahun 2014 tentang usaha toko Harum Manis Jaya
- 3. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah kota jambi nomor 6 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras pasal 12.
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan
diatas, maka Penggugat
memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya
sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
- Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
- Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon.petitum 3, 4 dan 5 dapat dipilih sesuai kasusnya)
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat.
Demikian surat gugatan ini saya
sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim saya ucapkan terima kasih.
Jambi, 07 Februari 2015
Hormat Penggugat/Kuasa,
Hernida
Afriliani Putri, S.H.,M.H
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "SURAT PERMOHONAN GUGATAN PTUN"
Post a Comment