SURAT PERMOHONAN GUGATAN PTUN

*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor

Perihal  : Gugatan

Jambi , 07 Februari 2015
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Jambi
Di-
         Tempat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                           : Hari Saputra
Kewarganegaraa         : Indonesia
Jabatan                        : Pemilik Toko Harum Manis Jaya
Alamat                         : Jalan Dr. Sutomo No. 12 Jambi
Selanjutnya disebut Pihak kedua

Yang dalam perkara/sengketa ini memberi kuasa kepada :
Nama                           : Hernida Afriliani Putri, S.H.,M.H
Pekerjaan                     : Pengacara
Warganegara               : Indonesia
Alamat                         : Jln. KACA PIRING No. 07 Jambi
Sebagai PENGGUGAT

MELAWAN

Walikota Jambi
Tempat kedudukan di Kantor Walikota Jambi

Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor : 06/II/1180/2015  tertanggal 02 Februari 2015 tentang Pencabutan Izin Usaha yang dimiliki Hari Saputra, dan yang dikeluarkan oleh tergugat adalah :
  1. 1.      Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 02 februari 2015 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat:
  2. 2.      Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah kota jambi nomor 3 tahun 2014 tentang usaha toko Harum Manis Jaya
  3. 3.      Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah kota jambi nomor 6 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras pasal 12.


Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
  4. Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015
  5. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon.petitum 3, 4 dan 5 dapat dipilih sesuai kasusnya)
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat.


Demikian surat gugatan ini saya sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim saya ucapkan terima kasih.

Jambi, 07 Februari 2015
Hormat Penggugat/Kuasa,



0 Komentar Untuk "SURAT PERMOHONAN GUGATAN PTUN"

Post a Comment