MAKALAH ANALISIS PERATURAN DAERAH MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila adanya sumber penerimaan yang cukup pada daerah, dengan mengacu kepada Undang – Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan pada daerah menjadi sumber keuangan daerah[1].
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan Peraturan Daerah (perda) sebagai instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya.
Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.
Demikian juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang perda, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positip tentang UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Perundang-undangan, Peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang perda[2].
Dan tak jarang dijumpai perda yang bermasalah dan dalam hal ini Realitas Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, tidak sesuai dengan kondisi dilapangan serta penerapannya sangat tidak efisien dan mengganggu lalu lintas.
Perda yang bermasalah secara prinsip memperlihatkan persoalan dalam hal pungutan ganda, validitas pengaturan yang ada dalam mencapai tujuan yang diklaim, serta sifatnya yang mendukung monopoli. Tidak ditemukan adalah pelanggaran prinsip free internal trade dalam Perda ini[3].
Hampir semua daerah memiliki “visi” yang sama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara menggenjot penerimaan pajak daerah dan retribusi. Pajak daerah dan retribusi tersebut umumnya diterapkan dengan menggunakan peraturan daerah (Perda). Sejak saat itulah muncul terminologi Perda “bermasalah” yang mengacu pada Perda-Perda yang cenderung membebani masyarakat.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum bermasalah ?
2.      Bagaimana langkah untuk meminimalisirkan peraturan daerah bermasalah?




[1] Harlan Evan Kapioru, Implementasi Peraturan Daerah  Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, hlm 102
[2] Himawan Estu Bagijo , Pembentukan Peraturan Daerah, hlm 3-4
[3] Tim Peneliti KPPOD, Laporan Sintesis Hasil Review 340 Perda, hlm 8

Untuk Melihat Penuh isi Makalah silakan Download pada link bawah ini

0 Komentar Untuk "MAKALAH ANALISIS PERATURAN DAERAH MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM"

Post a Comment