BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila adanya sumber
penerimaan yang cukup pada daerah, dengan mengacu kepada Undang – Undang
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap
urusan pemerintah yang diserahkan pada daerah menjadi sumber keuangan daerah[1].
Dalam
hal penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan Peraturan Daerah (perda)
sebagai instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang
ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen
yuridisnya.
Kedudukan
dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem
ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya.
Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan
karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.
Demikian
juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan
pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang perda,
terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positip tentang UU
Pemerintahan Daerah, UU tentang Perundang-undangan, Peraturan pelaksanaan yang
secara khusus mengatur tentang perda[2].
Dan
tak jarang dijumpai perda yang bermasalah dan dalam hal ini Realitas Kabupaten
Merangin menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun
2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, tidak sesuai dengan kondisi
dilapangan serta penerapannya sangat tidak efisien dan mengganggu lalu lintas.
Perda
yang bermasalah secara prinsip memperlihatkan persoalan dalam hal pungutan
ganda, validitas pengaturan yang ada dalam mencapai tujuan yang diklaim, serta
sifatnya yang mendukung monopoli. Tidak ditemukan adalah pelanggaran prinsip
free internal trade dalam Perda ini[3].
Hampir
semua daerah memiliki “visi” yang sama, yakni meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) dengan cara menggenjot penerimaan pajak daerah dan retribusi.
Pajak daerah dan retribusi tersebut umumnya diterapkan dengan menggunakan peraturan
daerah (Perda). Sejak saat itulah muncul terminologi Perda “bermasalah” yang mengacu
pada Perda-Perda yang cenderung membebani masyarakat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Mengapa
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Parkir Di Tepi Jalan Umum bermasalah ?
2. Bagaimana
langkah untuk meminimalisirkan peraturan daerah bermasalah?
[1] Harlan
Evan Kapioru, Implementasi Peraturan Daerah
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, hlm 102
[2] Himawan
Estu Bagijo , Pembentukan Peraturan Daerah, hlm 3-4
[3] Tim
Peneliti KPPOD, Laporan Sintesis Hasil Review 340 Perda, hlm 8
0 Komentar Untuk "MAKALAH ANALISIS PERATURAN DAERAH MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM"
Post a Comment