BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemerintah
mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengusahakan kesejahteraan bagi
warganya. Untuk itu pemerintah harus bersipat proaktif bukan sebaliknya hanya
menunggu. Peran penguasa dalam berbagai kegiatan warga semakin nyata. Salah
satu campur tangan penguasa yang terasa sampai saat ini adalah melalui stelsel
perizinan. Melalui perizinan pemerintah mencampuri, mengarahkan, bahkan juga
mengendalikan berbagai aktivitas dan sepak terjang warganya. Dan dipandang di masyarakat
sebagai masalah karena dirasakan sebagai hambatan.
Dapat
bisa kita dipahami bahwa kegiatan-kegiatan tertentu yang memang memberikan izin
dan harus menggunakan proses–proses tertentu. Izin menjadi dasar hukum bagi
pelaku kegiatan untuk dapat memulai kegiatan tersebut. Hak dan kewajiban
pemohon izin berkaitan dengan dilakukannya kegiatan dan lahir setelah ada izin.
Tanpa izin, suatu pihak tidak dapat melakukan kegiatan yang di muat dalam izin
itu[1]
Kepolisian
yang mewakili pemerintah dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan
masyarakat yang merupakan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dibantu oleh masyarakat sesuai dengan
Hak Asasi Manusia. dalam masalah di masyarakat, masyarakat sering membuat acara
atau kegiatan yang disertai oleh beberapa orang yang menimbulkan keramaian
seperti orgen tunggal, pasar malam, konser dan pertandingan sepakbola. Kegiatan
kegiatan seperti itulah yang dapat berpotensi mengancam ketertiban, keamanan
dan ketentraman dalam bermasyarakat. Untuk itu diperlukan izin yang bertujuan
untuk mengendalikan kegiatan keramaian tersebut. Izin merupakan hal yang
membolehkan seseorang atau badan lainnya yang meminta atau ingin melakukan
sesuatu hal yang menurut peraturan perundang-undangan harus memiliki izin.
Bentuk
izin yang diperlukan untuk mengendalikan kegiatan keramaian adalah izin
keramaian yang harus dibuat atau dipenuhi oleh penanggung jawab kegiatan
sebagai pemohon izin. Adapun yang dimaksud dengan izin keramaian adalah izin
yang diberikan kepada orang perorang,organisasi atau kelompok dan atau panitia
atas permintaannya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak baik untuk
kegiatan kerohanian, sosial, politik, seni budaya, demonstrasi maupun kegiatan
ilmiah.
Dalam
Pasal 15 ayat 2a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
ini, menyatakan peranan penting pihak Kepolisian dalam “keramaian” dan
pemberian izin untuk mengadakan suatu kegiatan yang berada dibawah pengawasan
aparat Kepolisian agar terciptanya kepercayaan masyarakat yang berada diwilayah
tempat dimana “keramaian” itu berlangsung kepada aparat Kepolisian yang
mengawasi.
Prosedur
dari izin keramaian yang harus diketahui adalah pemohon izin harus mempunyai
tujuan kegiatan yang akan di laksanakan secara jelas, mempunyai lampiran
persetujuan dari RT/RW/Lurah setempat sebagai pernyataan kegiatan yang akan
dilaksanakan tidak akan menganggu warga setempat. Seperti Izin demonstrasi,
mengumpulkan massa untuk pawai politik, mengadakan pertunjukan musik dilapangan
terbuka, dan izin keramaian sepakbola, mengadakan hajatan yang memakai badan
jalan atau fasilitas kota dan lain-lain sangat diperlukan izin keramaian
Berdasarkan
data ratio kehadiran supporter indonesia dalam Liga Super Indonesia tahun 2014
berjumlah 12.000 penonton setiap pertandingan
, 12.000 massa per pertandingan jelas bukan sebuah hal yang mudah untuk
ditertibkan, untuk itulah Perizinan menjadi sangat penting sebagai jalan untuk
setidaknya mengurangkan angka kerusuhan dalam setiap pertandingan sepakbola.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang diatas dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut
1. Apa
kewenangan polri dalam memberikan izin keramaian ?
2. Bagaimana
prosedur mengurus izin keramaian?
3. Mengapa
izin keramaian sangat diperlukan dalam pertandingan sepakbola?
C.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
yang dilakukan untuk makalah ini adalah Metode penelitian hukum empiris yaitu suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata
dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum. dalam penelitian ini meneliti lembaga
dan hubungannya di masyarakat diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu
masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Dalam Makalah diatas penulis
Mengkaji aspek Izin Keramaian terhadap suatu pertandingan sepakbola.
[1] Pudyatmoko,Y.Sri.2009.
Perizinan: problem dan upaya pembenahan.Yogyakarta : Grasindo. Hlm 22
Untuk Melihat Penuh isi Makalah silakan Download pada link bawah ini
0 Komentar Untuk "MAKALAH PENTINGNYA PELAKSANAAN IZIN KERAMAIAN DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA (Study Perizinan dalam Pertandingan Sepakbola)"
Post a Comment