Kasus Pelanggaran HAM


KUMPULAN KASUS PELANGGARAN HAM

TRAGEDI SEMANGGI
WIKIPEDIA : Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewayang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
KOMENTAR
Dalam kasus ini menurut saya dalam tragedi semanggi ini sudah termasuk kedalam pelanggaran HAM berat, mengapa saya berani mengatakan demikian perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan. (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b )

KASUS HAM MUNIR
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan aktivitas HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. MA dianggap "melempem" karena tidak mampu memberikan hukuman yang adil. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013). 
KOMENTAR
Kasus munir ini adalah kasus berkepanjangan yang tak kunjung penyelesaian nyata, diperlukannya suatu tindakan tegas dalam kasus, pertanyaan yang muncul tentu adalah mengapa dia dibungkam ? , why ?, semua hal disembunyikan, sekarang  kasus itu seakan menghilang, butuh suatu tindakan nyata dan kepastian dalam kasus ini, pemerintah harus berani menegakkan keadilan, keadilan tidak bisa dimanipulasi.

Penyadapan orang lain melanggar HAM
Merdeka.com - Kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan masih dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum pidana Andi Hamzah.
Dia menilai, jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap seseorang yang dicurigai, maka lembaga itu wajib melaporkannya kepada hakim.
KOMENTAR
Menyadap, menghack ataupun segala macam pencurian data pribadi yang tidak boleh diketahui orang orang termasuk pelanggaran HAM ringan, karena itu adalah kepentingan pribadi yang bersifat privasi, itu termasuk kekerasan terhadap jiwa seseorang. Komisi Yudisial mau sadap, semua hakim disadap, memang efektif untuk memberantas korupsi tapi itu melanggar HAM.

Perang Saudara di Ambon
AMBON: Perang Saudara Februari 24, 1999
Sebelum tanggal 19 Januari, 1999, Ambon lebih dikenal sebagai pulau  penghasil rempah-rempah. Pada tanggal 19 Januari, 1999, Ambon dan  pulau-pulau di sekitarnya dilanda oleh perang saudara yang berkecamuk  dengan dahsyat. Walaupun Ambon di kenal sebagai daerah orang Kristen  di Indonesia, warga Islam di Ambon telah menikmati hidup rukun dan  harmonis bersama warga Kristen. Kehidupan yang rukun dan harmonis ini  ternyata berakhir dengan kehancuran yang tak dapat di kembalikan lagi   seperti semula pada tanggal 19 Januari, 19999. Warga Ambon menolak  kejadian ini sebagai suatu kerusuhan , mereka berkeras menyatakannya  sebagai sebuah perang saudara.
KOMENTAR
Dalam kasus ini masyarakatlah yang harus sadar hokum, mereka harus tahu bahwa hal hal yang dilakukan itu melanggar ham atau tidak, tapi di kasus ambon ini sudah menyangkut hal SARA yang tentu sudah tidak bisa di toleransi lagi, dalam hal apapun kalau sudah mnyangkut SARA itu sudah pasti melanggar HAM.

Kasus Pelanggaran Ham di Maluku
Dari jumlah kasus di Indonesia sebanyak 4.830 terdapat sedikitnya 27 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang di tanagani oleh Komisi Nasional HAM perwakilan Maluku
Diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemajuan HAM Komnas HAM, Sastra Mandjani saat memberikan materi tentang tanggung jawab dalam perlindungan HAM bagi wartawan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Jurnalis dan Hak Asasi Manusia yang dipusatkan di Café The Street, di Jalan AY Patty Ambon, Rabu (7/7).
KOMENTAR
kasus pelanggaran HAM tersebut hampir sebagian besar terjadi pada masyarakat kecil, karena itu, HAM sangat dibutuhkan dalam sebuah negara demokrasi. Komnas HAM disamping menerima pengaduan dari masyarakat tentang tindakan pelanggaran, yang kemudian dianalisa sesuai dengan mekanisme perundang- undangan yang berlaku dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, maka Komnas HAM dengan kewenangan yang juga diberikan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dapat memanggil pihak-pihak terkait bahkan sampai dapat melakukan pemanggilan paksa namun harus juga melalui proses izin.


PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
KOMENTAR
Dalam kasus ini disadari bahwa kemanusian itu perlu adanya baik dalam kondisi apapun dan dalam tekanan apapun, dan jangan sampai merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan keputusan yang dianggap kontroversi, saya sebagai bangsa Indonesia mendukung penuh pemerintahan Indonesia selagi ditulis di kertas putih dan bertinta merah bukan kertas merah diatas tinta putih, maksud saya disini adalah kebenaran akan didukung penuh oleh keberanian, bukannya keberanian yang didukung kebenaran. Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia.

Baca Juga:


0 Komentar Untuk "Kasus Pelanggaran HAM"

Post a Comment