KUMPULAN
KASUS PELANGGARAN HAM
TRAGEDI
SEMANGGI
WIKIPEDIA
: Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua
kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewayang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah
transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian
kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24
September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan
sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban
luka - luka.
KOMENTAR
Dalam
kasus ini menurut saya dalam tragedi semanggi ini sudah termasuk kedalam
pelanggaran HAM berat, mengapa saya berani mengatakan demikian perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa pembunuhan. (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b )
KASUS
HAM MUNIR
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung yang
mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan aktivitas HAM
Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan
masyarakat. MA dianggap "melempem" karena tidak mampu memberikan
hukuman yang adil. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di
Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013).
SOURCE: http://nasional.kompas.com/read/2013/10/08/1323103/Penegakan.Hukum.Kasus.Pembunuhan.Munir.Melempem.
KOMENTAR
Kasus munir ini adalah kasus berkepanjangan yang tak kunjung
penyelesaian nyata, diperlukannya suatu tindakan tegas dalam kasus, pertanyaan
yang muncul tentu adalah mengapa dia dibungkam ? , why ?, semua hal
disembunyikan, sekarang kasus itu seakan menghilang, butuh suatu tindakan
nyata dan kepastian dalam kasus ini, pemerintah harus berani menegakkan
keadilan, keadilan tidak bisa dimanipulasi.
Penyadapan
orang lain melanggar HAM
Merdeka.com
- Kewenangan
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan masih dipertanyakan
sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum pidana Andi Hamzah.
Dia menilai, jika KPK ingin melakukan
penyadapan terhadap seseorang yang dicurigai, maka lembaga itu wajib
melaporkannya kepada hakim.
KOMENTAR
Menyadap, menghack ataupun segala macam
pencurian data pribadi yang tidak boleh diketahui orang orang termasuk
pelanggaran HAM ringan, karena itu adalah kepentingan pribadi yang bersifat
privasi, itu termasuk kekerasan terhadap jiwa seseorang. Komisi Yudisial mau
sadap, semua hakim disadap, memang efektif untuk memberantas korupsi tapi itu
melanggar HAM.
Perang Saudara di
Ambon
AMBON: Perang Saudara Februari
24, 1999
Sebelum tanggal 19 Januari, 1999, Ambon lebih
dikenal sebagai pulau penghasil rempah-rempah. Pada tanggal 19 Januari,
1999, Ambon dan pulau-pulau di sekitarnya dilanda oleh perang saudara
yang berkecamuk dengan dahsyat. Walaupun Ambon di kenal sebagai daerah
orang Kristen di Indonesia, warga Islam di Ambon telah menikmati hidup
rukun dan harmonis bersama warga Kristen. Kehidupan yang rukun dan
harmonis ini ternyata berakhir dengan kehancuran yang tak dapat di
kembalikan lagi seperti semula pada tanggal 19 Januari, 19999. Warga
Ambon menolak kejadian ini sebagai suatu kerusuhan , mereka berkeras
menyatakannya sebagai sebuah perang saudara.
KOMENTAR
Dalam kasus ini masyarakatlah yang harus sadar hokum,
mereka harus tahu bahwa hal hal yang dilakukan itu melanggar ham atau tidak,
tapi di kasus ambon ini sudah menyangkut hal SARA yang tentu sudah tidak bisa
di toleransi lagi, dalam hal apapun kalau sudah mnyangkut SARA itu sudah pasti
melanggar HAM.
Kasus Pelanggaran Ham di Maluku
Dari jumlah kasus di Indonesia sebanyak 4.830 terdapat
sedikitnya 27 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang di tanagani oleh
Komisi Nasional HAM perwakilan Maluku
Diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemajuan HAM Komnas
HAM, Sastra Mandjani saat memberikan materi tentang tanggung jawab dalam
perlindungan HAM bagi wartawan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang
Jurnalis dan Hak Asasi Manusia yang dipusatkan di Café The Street, di Jalan AY
Patty Ambon, Rabu (7/7).
KOMENTAR
kasus pelanggaran HAM tersebut hampir sebagian besar
terjadi pada masyarakat kecil, karena itu, HAM sangat dibutuhkan dalam sebuah
negara demokrasi. Komnas HAM disamping menerima pengaduan dari masyarakat
tentang tindakan pelanggaran, yang kemudian dianalisa sesuai dengan mekanisme
perundang- undangan yang berlaku dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, maka
Komnas HAM dengan kewenangan yang juga diberikan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, dapat memanggil pihak-pihak terkait bahkan sampai dapat melakukan
pemanggilan paksa namun harus juga melalui proses izin.
PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang
diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan
pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah
keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda
tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan
atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang
dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal
politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut
adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat
meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM
hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan
subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun
penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
KOMENTAR
Dalam kasus ini disadari bahwa kemanusian itu perlu
adanya baik dalam kondisi apapun dan dalam tekanan apapun, dan jangan sampai
merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan keputusan yang
dianggap kontroversi, saya sebagai bangsa Indonesia mendukung penuh
pemerintahan Indonesia selagi ditulis di kertas putih dan bertinta merah bukan
kertas merah diatas tinta putih, maksud saya disini adalah kebenaran akan
didukung penuh oleh keberanian, bukannya keberanian yang didukung kebenaran.
Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir
rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang
Indonesia.
Baca Juga:
0 Komentar Untuk "Kasus Pelanggaran HAM"
Post a Comment