Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human
Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat
pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut
dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang
dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut
Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak
untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan
atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia.
Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR)
dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on
Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a.
Hak ekonomi, sosial,
dan budaya, meliputi:
1.
hak untuk membentuk
serikat pekerja,
2. hak atas pendidikan,
3. hak atas pekerjaan,
4. hak atas pensiun, dan
5. hak atas hidup yang layak.
b. Hak
sipil dan politik, meliputi:
1. hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
2. hak untuk hidup;
3. hak untuk berserikat;
4. hak atas kebebasan dan persamaan;
5. hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
6. hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7. hak kebebasan berkumpul secara damai. Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima
macam.
8. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights).
c. Hak
asasi politik (political rights).
d. Hak
asasi pribadi (personal rights).
e. Hak asasi untuk memperoleh
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
f. Hak asasi ekonomi (poverty
rights). Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia
sebagai berikut :
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Setiap
orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
3. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
4. Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5. Setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
Baca Juga
Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Definisi konseptual tentang HAM
Definisi konseptual tentang hak
Ciri khusus hak asasi manusia
0 Komentar Untuk "Macam-macam hak asasi manusia (HAM)"
Post a Comment