Definisi konseptual tentang hak


Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian
orang lain, dan pemberian masyarakat. Contohnya sebagai berikut :
a. Hak karena pemberian masyarakat, contohnya, seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah
wilayah RT karena dia mendapatkan mandat dari seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana kehidupan yang baik di lingkungan RT tersebut.
b. Hak karena pemberian orang lain, misalnya, seorang satpam berhak untuk menjaga suatu
perumahan karena semua warga di perumahan tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.
c. Hak karena pemberian negara, contohnya, seorang polisi lalu lintas berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena negara memberi wewenang kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.
d. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian, misalnya, seorang pembeli berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan berhak mengajukan tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa. 

Dalam kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting. Ketertiban masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat sesuai dengan haknya. Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai dengan haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu. Seseorang dapat saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan menerima sanksi karena telah melanggar hak orang lain.




Baca Juga:
Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Definisi konseptual tentang HAM
Macam-macam hak asasi manusia (HAM)
Ciri khusus hak asasi manusia
 

0 Komentar Untuk "Definisi konseptual tentang hak"

Post a Comment