Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak pidana) dan pelanggaran hukum.
Korupsi merupakan satu dari mata rantai KKN, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.
Istilah ini muncul dan mulai dikenal luas menjelang berakhimya pemerintahan Orde
Baru yang jatuh karena dianggap banyak melakukan KKN. Sejak saat itu, selalu
didengung-dengungkan tentang perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Pemberantasan KKN diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan
menciptakan rasa keadilan.
- Peran serta masyarakat
Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan
hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga
masyarakat dan semua komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan
pemerintahan. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara,
tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta
masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam
Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat
berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk
berikut ini.
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi.
b. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
e. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari
pemerintah. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi dapat berupa piagam maupun premi. Artinya, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa
membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana
korupsi yang disertai bukti-bukti.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan
melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat diartikan sebagai
peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau lembaga swadaya
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Wujud peran serta masyarakat
a. Peran serta melalui media
Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam
mencegah dan menanggulangi korupsi. Adanya dugaan kasus korupsi yang
terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat
negara dapat diberitakan melalui media. Oleh lembaga berwenang, hasil
pemberitaan dapat ditindaklanjuti. Melalui media, warga juga dapat
menyampaikan adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi, atau hal lain yang
berkaitan. Contohnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom
pembaca, atau kring telepon.
b. Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsung
Kegiatan secara langsung dan terbuka oleh
sekelompok orang berkaitan dengan upaya
penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan
langsung. Contohnya, unjuk rasa mendatangi
lembaga pemerintahan yang dituduh melakukan
korupsi dan demonstrasi ke lembaga ke KPK agar
serius menangani suatu kasus korupsi.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
sekarang ini banyak sekali yang berkecimpung di
bidang penanggulangan korupsi. Secara aktif dan
rajin mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang
berintikan upaya menanggulangi korupsi, seperti
melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh
seorang pejabat, memberikan masukan dan kritik
terhadap penggunaan anggaran suatu departemen,
laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain. Contoh lembaga
swadaya masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.
1) Indonesian Corruption Watch (ICW) atau disingkat ICW merupakan
sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk
mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-
Soeharto yang demokratis, bersih, dan bebas korupsi. ICW adalah
lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki
komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan
perlawanan terhadap praktik korupsi.
2) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah sebuah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang
didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba ini sekarang menjadi
organisasi nonpemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
berstruktur demokratik.
Terima kasih atensinya sebagai referensi untuk tugas saya dalam menyelesaikan MODA DARING PPKn Guru Pembelajar
ReplyDeleteSama2, semoga bermanfaat...
Delete