Peran Serta dalam Pemberantasan Korupsi diIndonesia

Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak pidana) dan pelanggaran hukum.

Korupsi merupakan satu dari mata rantai KKN, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Istilah ini muncul dan mulai dikenal luas menjelang berakhimya pemerintahan Orde

Baru yang jatuh karena dianggap banyak melakukan KKN. Sejak saat itu, selalu

didengung-dengungkan tentang perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Pemberantasan KKN diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan

menciptakan rasa keadilan.


 

  1. Peran serta masyarakat

Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan

hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga

masyarakat dan semua komponen anak bangsa. Diperlukan peran serta

masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan

pemerintahan. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara,

tetapi harus dilibatkan juga sebagai subjek. Agar pelaksanaan peran serta

masyarakat berjalan dengan tertib, maka disusunlah pengaturannya dalam

Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat

berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan

tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk

berikut ini.

a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah

terjadi tindak pidana korupsi.

b. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada

penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

c. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:

1) melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;

2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang

pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang

diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)

hari.

e. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan

memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi

kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari

pemerintah. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan

tindak pidana korupsi dapat berupa piagam maupun premi. Artinya, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa

membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana

korupsi yang disertai bukti-bukti.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan

melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan

Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat diartikan sebagai

peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau lembaga swadaya

masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


 

2. Wujud peran serta masyarakat


 

a. Peran serta melalui media

Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam

mencegah dan menanggulangi korupsi. Adanya dugaan kasus korupsi yang

terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat

negara dapat diberitakan melalui media. Oleh lembaga berwenang, hasil

pemberitaan dapat ditindaklanjuti. Melalui media, warga juga dapat

menyampaikan adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi, atau hal lain yang

berkaitan. Contohnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom

pembaca, atau kring telepon.

b. Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsung

Kegiatan secara langsung dan terbuka oleh

sekelompok orang berkaitan dengan upaya

penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan

langsung. Contohnya, unjuk rasa mendatangi

lembaga pemerintahan yang dituduh melakukan

korupsi dan demonstrasi ke lembaga ke KPK agar

serius menangani suatu kasus korupsi.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM)

sekarang ini banyak sekali yang berkecimpung di

bidang penanggulangan korupsi. Secara aktif dan

rajin mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang

berintikan upaya menanggulangi korupsi, seperti

melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh

seorang pejabat, memberikan masukan dan kritik

terhadap penggunaan anggaran suatu departemen,

laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain. Contoh lembaga

swadaya masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.

1) Indonesian Corruption Watch (ICW) atau disingkat ICW merupakan

sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk

mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di

tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-

Soeharto yang demokratis, bersih, dan bebas korupsi. ICW adalah

lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki

komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha

pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan

perlawanan terhadap praktik korupsi.

2) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah sebuah organisasi

internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang

didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba ini sekarang menjadi

organisasi nonpemerintah yang bergerak menuju organisasi yang

berstruktur demokratik.

2 Komentar Untuk "Peran Serta dalam Pemberantasan Korupsi diIndonesia"

  1. Terima kasih atensinya sebagai referensi untuk tugas saya dalam menyelesaikan MODA DARING PPKn Guru Pembelajar

    ReplyDelete