Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga
membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran
serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
disebut pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam tugas-tugasnya, KPK
bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor),
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi
Ombusman Nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di
daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik
atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan
berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri
atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim
penasihat yang terdiri atas empat anggota. Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua,
masing-masing merangkap anggota.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi.
f. Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
g. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
j. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
kepada instansi yang terkait;
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan
dengan tujuan meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi
penindakan tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.
a. Pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas
penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian
dan kejaksaan.
b. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
c. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi.
d. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antarundang-undang yang
berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
e. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani
langsung oleh KPK.
Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan
korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal,
seperti:
a. penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,
b. peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,
c. penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,
d. pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi
pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
e. penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung
pemberantasan korupsi.
0 Komentar Untuk "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"
Post a Comment