Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga

membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang

No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah

meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak

pidana korupsi. serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak

pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,

penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran

serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

disebut pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam tugas-tugasnya, KPK

bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor),

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi

Ombusman Nasional.


 

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik

Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik

Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di

daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik

atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan

berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.


 

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri

atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim

penasihat yang terdiri atas empat anggota. Pimpinan Komisi Pemberantasan

Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua,

masing-masing merangkap anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan

tindak pidana korupsi.

b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan

pemberantasan tindak pidana korupsi.

c. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana

korupsi.

d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang

berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

e. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana

korupsi.

f. Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

g. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

h. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

i. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

j. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

kepada instansi yang terkait;

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan

dengan tujuan meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi

penindakan tersebut dijabarkan dalam sejumlah kegiatan berikut.

a. Pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas

penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian

dan kejaksaan.

b. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.

c. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana

korupsi.

d. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antarundang-undang yang

berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

e. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani

langsung oleh KPK.

Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan

korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal,

seperti:

a. penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi,

b. peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara,

c. penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi,

d. pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi

pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan

e. penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung

pemberantasan korupsi.

0 Komentar Untuk "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"

Post a Comment