Garis Pangkal ( Baseline )

Pengertian Garis Pangkal
                Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titik-titik terluar yang diukur pada kedudukan garis air rendah (low water line), dimana batas-batas ke arah laut, seperti laut teritorial dan wilayah yurisdiksi laut lainnya (zona tambahan, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif) diukur. Dengan demikian, garis pangkal merupakan acuan dalam penarikan batas terluar dari wilayah-wilayah perairan tersebut.

Macam-macam Garis Pangkal di dalam UNCLOS 1982
  • Garis pangkal biasa (normal baseline)
o   Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
  • Garis pangkal lurus (straight baseline)
o   Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya.
  • Garis pangkal penutup (closing line)
o   Garis pangkal penutup. Dalam konteks garis pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan garis penutup, yang dibedakan kedalam garis penutup teluk; garis penutup muara sungai, terusan dan kuala; dan garis penutup pada pelabuhan.
  • Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic baseline)
o   Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut

Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa  (Normal Baseline)


      
Pasal 14 mengenai Kombinasi caracara penetapan garis pangkal bahwa ‘Negara pantai dapat menetapkan garis pangkal secara bergantian dengan menggunakan cara penarikan manapun yang diatur dalam pasal.pasal di atas untuk menyesuaikan dengan keadaaan yang berlainan’.Kondisi geografis khusus yang diatur dalam Konvensi Jenewa dan UNCLOS adalah:
  1. garis pangkal lurus untuk pantai yang menekuk tajam atau   memiliki gugusan pulau;
  2. teluk;
  3. mulut sungai;
  4. pelabuhan;
  5. saat elevasi surut;
  6. pulau;
  7. karang

Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Lurus  (Straight Baseline)


               
Pasal 7 mengadopsi  dan menambahkan dua persyaratan pengukuran  metode Garis Pangkal Lurus yang dapat  digunakan oleh suatu negara. Penarikan batas  laut teritorial dengan cara penarikan garis  pangkal lurus, merupakan garis pangkal yang  ditarik dengan menghubungkan titik titik terluar dengan menggunakan garis lurus.
Penarikan garis pangkal lurus tersebut tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari arah umum pantai dan bagian bagian yang terletak di dalam garis pangkal itu harus cukup dekat ikatannnya dengan daratan untuk dapat tunduk  pada rezim perairan pedalaman.

Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Penutup (Closing Line)



1. Garis Penutup Teluk yang dimaksud adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada garis air terendah yang paling menonjol dan berseberangan pada muara teluk. Dalam hal ini, garis penutup teluk adalah seluas atau lebih luas daripada luas setengah lingkaran tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada muara teluk.
Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu muara teluk, maka jumlah panjang garis penutup teluk dari berbagai mulut teluk maksimum 24 mil laut.
2. Garis penutup muara sungai, terusan, dan kuala ditarik antara titik terluar pada garis air rendah yang menonjol dan berseberangan.
Dalam hal garis lurus tidak dapat diterapkan karena adanya kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik kuala dengan titik-titik terluar pada air garis rendah tepian muara sungai.
3. Garis penutup pelabuhan ditarik antara titik-titik terluar pada garis air rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.

Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Baseline)



                Metode garis kepulauan ini secara jelas mengatakan bahwa luas laut negara kepulauan diukur dari titik surut pantai pulau terluar dan batu-batu karang terluar dari negara pantai tersebut, dan ditarik sampai 12 mil laut yang menghubungkan titik-titik paling luar dari pulau paling luar.

Secara Garis Besar Maka Cara Menentukan Titik Pangkal dapat dilakukan dengan :
  • Pertama, ditentukan bagian dari suatu daratan yang paling menjorok ke laut
  • Kedua, ditentukan di mana akan ditentukan titik-titik pangkalnya dan ditentukan pada waktu yang berbeda-beda (pagi di titik tertentu, siang di titik tertentu, dan malam di titik tertentu), kemudian diambil rata-ratanya
  • Ketiga, antara satu titik dan titik berikutnya dihubungkan menjadi garis-garis pangkal

3 Komentar Untuk "Garis Pangkal ( Baseline )"