KEUANGAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA

A.     PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Menurut UU Nomor UU Nomor 23 tahun 2014. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Menurut PP Nomor 58 tahun 2005 Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut

B.      UNSUR POKOK KEUANGAN DAERAH
·         Hak Daerah
·         Kewajiban Daerah
·         Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
·         Dapat dinilai dengan Uang

C.      PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
1.      Akuntabilitas
Pengambilan suatu keputusan sesuai dengan mandat yang diterima. Kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan
2.      Value for Money
Prinsip ini dioperasionalkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah dengan ekonomis, efektif, dan efisien
3.      Kejujuran dalam mengelola keuangan publik
Dalam pengelolaan harus dipercayakan kepada pegawai yang punya integritas dan kejujuran yang tinggi.
4.      Transparansi
Keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diawasi oleh DPRD dan Masyarakat.
5.      Pengendalian
Monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD

D.     PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

E.      APBD
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan APBD terdiri atas:
1.      Anggaran pendapatan
·         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
·         Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·         Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.      Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.      Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi APBD :
1.      Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2.      Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.      Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
5.      Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
6.      Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

F.       PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan). Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada LKPD.
Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Khususnya pada pasal 2, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Ketentuan ini tentunya memberikan kejelasan atas hirarki penyusunan laporan keuangan pemerintah dan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung-jawab didalamnya, serta menjelaskan pentingnya laporan kinerja sebagai tambahan informasi dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
            1. Laporan Realisasi Anggaran
            2. Neraca
            3. Laporan Arus Kas, dan
            4. Catatan atas Laporan Keuangan.  Laporan
keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.

G.     PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan  dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada  SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi  tanggung  jawabnya  dengan  menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  penerimaan  kepada  pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK‐SKPD paling lambat tanggal 10 bulan  berikutnya.
Disamping  pertanggungjawaban  secara  administratif,  bendahara  penerimaan  pada  SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi  tanggung  jawabnya  dengan  menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  penerimaan  kepada  PPKD  selaku  BUD  paling  lambat  tanggal  10  bulan  berikutnya.  Selanjutnya  PPKD  selaku  BUD  melakukan  verifikasi,  evaluasi  dan  analisis  atas  laporan  pertanggungjawaban  bendahara  penerimaan pada SKPD.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggung jawaban pengeluaran







2 Komentar Untuk "KEUANGAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA"

  1. Makasih banget min,infonya berharga banget

    ReplyDelete
  2. Bidan keuangan memang salah satu yang paling penting untuk perkembangan daerah, maka dari itu dibutuhkan pelatihan guna meningkatkan kapasitas aparatur daerah.

    ReplyDelete