A. PENGERTIAN
KEUANGAN DAERAH
Menurut UU Nomor UU Nomor 23
tahun 2014. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat
dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat
dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Menurut PP Nomor 58 tahun
2005 Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut
B. UNSUR POKOK
KEUANGAN DAERAH
·
Hak Daerah
·
Kewajiban Daerah
·
Kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban
·
Dapat dinilai
dengan Uang
C. PRINSIP
MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
1.
Akuntabilitas
Pengambilan suatu keputusan sesuai dengan
mandat yang diterima. Kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan
2.
Value for Money
Prinsip ini dioperasionalkan dalam
pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah dengan ekonomis, efektif, dan
efisien
3.
Kejujuran dalam
mengelola keuangan publik
Dalam pengelolaan harus dipercayakan
kepada pegawai yang punya integritas dan kejujuran yang tinggi.
4.
Transparansi
Keterbukaan pemerintah dalam membuat
kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diawasi oleh DPRD dan Masyarakat.
5.
Pengendalian
Monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD
D. PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan
dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah
selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
E. APBD
Anggaran
Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan APBD terdiri atas:
1.
Anggaran
pendapatan
·
Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
·
Bagian dana
perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·
Lain-lain
pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.
Anggaran belanja,
yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.
Pembiayaan, yaitu
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya. Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa
satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi
APBD :
1.
Fungsi otorisasi
bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan
belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan
tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2.
Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.
Fungsi pengawasan
mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.
Fungsi alokasi
mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta
meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
5.
Fungsi distribusi
memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus
memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
6.
Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara,
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
F. PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DAERAH
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara, khususnya pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk
pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden
maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan). Laporan keuangan tersebut
setidak-tidaknya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas
dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan
negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada
LKPD.
Bentuk pertanggungjawaban
keuangan negara dijelaskan secara rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Khususnya pada
pasal 2, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan dan Laporan Kinerja. Ketentuan ini tentunya memberikan kejelasan atas
hirarki penyusunan laporan keuangan pemerintah dan keberadaan pihak-pihak yang
bertanggung-jawab didalamnya, serta menjelaskan pentingnya laporan kinerja
sebagai tambahan informasi dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam rangka pengelolaan
keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan
pertanggungjawaban berupa:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan
keuangan dimaksud disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada
masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh
BPK.
G. PERTANGGUNGJAWABAN
PENGGUNAAN DANA
Bendahara penerimaan wajib
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi
tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan pada
SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan
uang yang menjadi tanggung jawabnya
dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK‐SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
Disamping pertanggungjawaban secara
administratif, bendahara penerimaan
pada SKPD wajib mempertanggung
jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya dengan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan
kepada PPKD selaku
BUD paling lambat
tanggal 10 bulan
berikutnya. Selanjutnya PPKD
selaku BUD melakukan
verifikasi, evaluasi dan analisis
atas laporan pertanggungjawaban bendahara
penerimaan pada SKPD.
Dalam hal laporan
pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan
laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun
anggaran, pertanggung jawaban pengeluaran
Makasih banget min,infonya berharga banget
ReplyDeleteBidan keuangan memang salah satu yang paling penting untuk perkembangan daerah, maka dari itu dibutuhkan pelatihan guna meningkatkan kapasitas aparatur daerah.
ReplyDelete