CONTOH PROPOSAL KKN TEMATIK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Kelurahan, sebagai satuan terkecil pemerintahan setingkat desa, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Yang dimaksud dengan kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan yang merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Seorang Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil dengan tugas pokoknya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, tugas Lurah adalah pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga masyarakat.
Dalam pembangunan daerah diperlukan sebuah Sistem Informasi Perencanaan(e-planning) Sistem ini mengacu pada Permendagri 54 tahun 2010, sehingga semua proses perencanaan hingga format output dari sistem perencanaan ini mengacu pada Permen tersebut.
Adapun gambaran mengenai kependudukan di Kelurahan Gunung Kembang , Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun adalah sebagai berikut
Data Jumlah Penduduk
Tabel 1

No
RT
JUMLAH PENDUDUK

Laki-Laki
Perempuan
Laki-laki + Perempuan

1
RT 1
280
232
512

2
RT 2
123
182
305

3
RT 3
127
133
260

4
RT 4
160
152
312

5
RT 5
125
351
476

6
RT 6
240
248
488

7
RT 7
196
143
339

8
RT 8
94
106
200

9
RT 9
206
210
416

10
RT 10
212
222
434

11
RT 11
124
100
224

12
RT 12
115
89
205

13
RT 13
147
70
217

Jumlah
2152
2238
4390

NB: Data bulan Maret 2015





Data Jumlah Kepala Keluarga
Tabel 2
No
RT
JUMLAH KEPALA KELUARGA

Laki-Laki
Perempuan
Laki-laki + Perempuan

1
RT 1
122
13
135

2
RT 2
107
5
112

3
RT 3
64
3
67

4
RT 4
59
5
64

5
RT 5
62
68
130

6
RT 6
117
10
127

7
RT 7
78
10
88

8
RT 8
60
1
61

9
RT 9
102
4
106

10
RT 10
109
11
120

11
RT 11
82
63
145

12
RT 12
51
5
56

13
RT 13
180
0
180

Jumlah
1193
198
1391

NB: Data bulan Maret 2015

Dari data kependudukan diatas, jelas sekali sangat banyak penduduk di kelurahan Gunung Kembang ini yang sudah tentu juga memiliki dinamika persoalan yang beragam.Di Kelurahan Gunung Kembang ini memiliki potensi berkembang yang cukup kuat, seperti banyak kebun sawit di kelurahan Gunung kembang ini yang banyak menyisakan persoalan hukum antara penduduk setempat dengan pihak perusahaan seperti persoalan UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten) namun banyak masyarakat yang masih buta akan hukum sehingga kekurangan ini akan berdampak negatif bagi jalan nya usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakan sarolangun umumnya dan masyarakat Kelurahan Gunung Kembang Khususnya, adanya kesenjangan antara SDA dengan SDA menjadi pelengkap lambannya pembangunan manusianya (SDM) serta belum bisa memamfaatkan kondisi lingkungan sekitar, sistem informasi administrasi yang masih sangat kurang memadai di kelurahan ini dirasa perlu untuk dilakukan pembenahan. Untuk itulah penyuluhan dan sosialisasi menjadi jawaban dalam persoalan ini.
KKN Tematik ini adalah jawaban dari persoalan yang ada dan mencuat untuk dipecahkan karena memuat pengabdian yang sangat pundamental terhadap kemajuan masyarakat baik dari sisi pola pikir maupun dari sisi sikap dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga KKN Tematik ini sangat berefek baik serta sangat diakui keberadaannya dalam menjawab tantangan benegara seperti tersirat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun1945 pada alinea ke-4 “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dari petikan bunyi UUD 1945 inilah landasan kami sebagai mahasiswa ingin ikut tergabung dalam misi kenegaraan dan kebangsaan yang di kemas dalam KKN Tematik BOPTN Universitas Jambi yang juga wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi.

1.2  Identifikasi dan Rumusan Masalah
(1)   Identifikasi permasalahan
Masyarakat di kelurahan gunung kembang yang mayoritas pekerjaan adalah petani yang berlatar belakang pendidikan yang minim atau sangat rendah tentu memiliki pemahaman akan hukum yang minim pula. Persoalan ini juga terjadi terhadap pemuda di kelurahan tersebut baik anak SMP maupun anak SMA yang mana persoalan ini sudah berlaryt-larut dan membutuhkan formula khusus untuk memjawab krisis pendidikan hukum. Jadi akan dibuat skala prioritas dalam menjawab permasalahan tertib hukum ini di masyarakat kelurahan Gunung Kembang. Demikian halnya dengan persoalan tertib administrasi publik itu terlihat jelas dari sulitnya masyarakat dalam mengurus pembaharuan KTP elektronik yang tidak terakomodir penuh sehingga menyisakan ke ironisan dalam pelaksanaanya,masyarakatpun masih enggan berurusan dengan hal administrasi karena di anggap tidak penting. Kemudian persoalan lingkungan hidup di sini sampah masih banyak berserakan dan tidak terkelola dengan baik untuk di atasi maupun jumlah tempat tong sampah yang baik belum maksimal jumlah dan fungsinya di karenakan pengetahuan yang minim akan pengolahaanya.
(2)   Rumusan masalah
Dari identifikasi permasalahan diatas, dapat di kerucutkan rumusan masalah untuk diselesaikan sebagai berikut:
a.       Apa penyebab utama rendahnya ketaatan dan pengetahuan terhadap hukum?
b.      Mengapa perlu diadakannya penyuluhan dan pendidikan taat hukum, tertib administrasi publik dan konservasi lingkungan?
c.       Bagaiman  cara pelaksanaan programnya ?

1.3  Maksud dan Tujuan Kukerta
Adapun maksud dan tujuan dalam KKN Tematik ini adalah untuk mencapai tujuan yang tertera pada judul dan tema KKN Tematik ini yaitu terciptanyasuasana  masyarakat taat hukum dan paham akan arti penting memahami tata cara yang benar dalam beradministrasi di kelurahan tersebut dengan pendekatan kekeluargaan sehingga tercapai tujuan dalam berbangsa dan bernegara.

1.4  Target dan Luaran
Target dalam KKN Tematik ini adalah terciptanya suasana taat hukum di kelurahan gunung kembang dengan output menjadi kelurahan percontohan taat hukum. Luarannya adalah berupa jasa yaitu terlaksananya Klinik Hukum terpadu yang berkelajutan sehingga dapat menarik atensi masyrakat lain dan akademisi untuk terangsang terlibat dalam klinik in pasca KKN Tematik berakhir.




BAB II
PEMBAHASAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM
            Dalam KKN Tematik ini program yang dilaksanakan adalah wujud implementasi dari judul yaitu “Peningkatan Kesadaran Hukum, Pelayanan Administrasi Publik dan Konservasi Lingkungan di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun”. Adapun program yang dilaksanakan dalam KKN Tematik ini akan dibagi dalam dua kategori, yaitu rencana program dan rencana alternatif serta estimasi persentase keberhasilan sebagai berikut.
2.1  Rencana program.
Adapun rencana program dalam KKN Tematik ini adalah sebagai berikut:
a.       Klinik Hukum dan Sosialisasi Perlindungan anak dan KDRT
Pada kegiatan ini akan membuat sebuah klinik diskusi dan konsultasi seputar hukum umumnya dan persoalan Anak dan KDRT khususnya.Untuk mengatasi fenomena tersebut perlu diadakan sebuah terobosan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum dan merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini di kelurahan  Gunung Kembang.
b.      Administrasi Kelurahan
Administrasi pemerintahan ini merupakan pengelolaan organisasi publik yang bertujuan untuk membantu aparatur kelurahan dalam mengembangkan sistem aparatur perangkat kelurahan serta pemanfaatan dan pendayagunaan data potensi kelurahan. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan cara membantu memberikan pelayanan administrasi untuk masyarakat yang membutuhkan.
c.       Konservasi Lingkungan
Konservasi lingkungan merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan baik untuk mencapai lingkungan yang sehat dengan konsep go green. Dalam kegiatan ini melakukan aksi penanaman pohon dan membuat tong sampah organik dan non organik sehingga akan menghasilkan pupuk organik yang bermanfaat bagi masyarakat.

2.2  Rencana alternatif

a.       Kegiatan politik sosial dan budaya masyarakat
Mahasiswa peserta KKN akan turut serta dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan politik seperi sosialisasi pemilih cerdas,selain itu kegiatan sosial maupun budaya diadakan oleh masyarakat sebagai wujud nyata penghormatan dan penghargaan bagi keberagaman budaya dan kearifan lokal.
b.      Pelatihan pengolahan sampah menjadi Pupuk Organik
Sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang hingga kini belum dapat diselesaikan, tidak terkecuali di Kelurahan Gunung Kembang. Rencana pengadaan sarana dan prasarana Kelurahan Gunung Kembang menunjukan kebutuhan akan jumlah bak sampah yang besar di tiap lingkungan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan dan mengolah sampah menjadi pupuk organik. Pupuk organik dapat dibuat dengan bahan dasar sampah-sampah organik seperti sampah rumah tangga (sayur, kulit buah, dll), seresah (litter) dan lain-lain. Pupuk organik dibuat dalam serangkaian proses fermentasi oleh bakteri untuk mempercepat proses pembusukan dalam kurun waktu tertentu. Pupuk organik berfungsi meningkatkan kesuburan tanah ataupun secara langsung dapat disemprotkan pada tanaman yang diusahakan. Selain itu, pupuk organik yang dihasilkan juga dapat memberi nilai tambah secara ekonomis kepada pelakunya.
c.       Silaturahmi
Acara silaturahmi diadakan untuk mempererat tali silaturahmi antara tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan setempat dengan mahasiswa peserta KKN Tematik, pada saat pelepasan,selama KKN Tematik berlangsung dan pada saat penarikan mahasiswa KKN.
2.3  Maksud dan Tujuan Program
Berdasarkan analisis situasi dan latar belakang tersebut di atas, KKN Tematik ini bertujuan
untuk:
a.       Dalam sosialisasi tertib administrasi.
Dalam sosialisasi tertib administrasi maksud dan tujuan program yang ingin dicapai adalah Menerapkan administrasi kelurahan yang baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Dalam konservasi Lingkungan
Dalam program ini maksud dan tujuan yang ingin dicapai yaitu Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat di Kelurahan Gunung Kembang dengan penanaman tanaman yang selain berdaya guna di bidang konservasi, go green.
c.       Dalam klinik hukum
Maksud dan tujuan program klinik hukum adalah Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk terciptanya tertib hukum di Kelurahan Gunung Kembang dengan cara yang bersifat kekeluargaan.
d.      Pelatihan mengolah sampah menjadi pupuk organik
Merangsang jiwa kewirausahaan masyarakat, terutama kaum muda dengan pendekatan kekeluargaan.
e.       Penyuluhan politik sosial dan budaya
Dalam hal ini di samping ikut serta dalam kegiatan masyarakat sebagai penghormatan budaya dan kearifan lokal setempat juga ada penyuluhan program pemilih cerdas karena tahun ini adalah tahun politik dimana 9 Desember 2015 akan diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi

2.4  Estimasi Ketercapaian Program
Program yang dirancang ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana, dengan target ketercapaian keseluruhan 85%,



BAB III
METODE PELAKSANAAN
3.1 Uraian Pendekatan
KKN Tematik ini pada dasarnya adalah sebagai alternatif pemecahan masalah isu strategis secara riil di lapangan, sehingga program yang diadakan adalah kegiatan- kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.Dalam realisasi program KKN Tematik ini mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap evaluasi menggunakan metode kekeluargaan dengan konsep pendekatan emosional baik antar peserta KKN maupun dengan masyarakat setempat
3.2 Tahapan
            Adapun tahap tahap dalam penelitian ini adalah
a.      Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, tim pelaksana melakukan beberapa hal, diantaranya adalah melakukan komunikasi ke Lurah serta perangkat kelurahan dan mengamati permasalahan yang ada di masyarakat tempat. Tim pelaksana telah melakukan observasi dan wawancara kepada perangkat desa ke lokasi, dan pada saat observasi, tim melakukan wawancara dengan beberapa orang yang memiliki peran penting di Kelurahan Gunung Kembang yaitu Lurah Gunung Kembang dan masyarakat sekitar yaitu Ibu Eva dan Bapak Yusuf . Yang kedua kami meninjau kondisi masyarakat yang majemuk, dengan berbagai macam kondisi masyarakat.

b.      Tahap Pelaksanaan
Bentuk kegiatan terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama dalam KKN ini adalah program peningkatan kesadaran hukum, serta Penyuluhan administrasi di kelurahan dengan melibatkan pembicara yang ahli dibidangnya serta melibatkan masyarakat setempat. Program ini dilaksanakan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada pendekatan ini dilakukan melalui pembukaan klinik hukum dimana program klinik hukum  itu sendiri diharapkan mampu memberikan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum, diantaranya dengan mengadakan penyuluhan hukum bersama dengan mitra kerja KKN. Kemudian program lainnya yaitu Konservasi Lingkungan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dimasyarakat dan mendayagunakan sampah organik dan non organik menjadi sesuatu yang berguna. Sehingga dari program tersebut kami sangat mengharapkan akan terciptanya Masyarakat yang taat akan hukum dan berdidikasi tinggi terhadap lingkungan (go green).
c.    Tahap penyelesaian
Dalam tahap penyelesaian ini kami akan melaksanakan evaluasi terhadap program yang hampir selesai dalam pelaksanaanya baik kegiatan pokok maupun terkait dengan kegiatan pendukung. Dalam tahap penyelesaian ini diharapkan mampu menyelesaikan semua program dengan tingkat keberhasilan yang baik

d.   Tahap Evaluasi
1)        Pada tahap ini kami melakukan evaluasi dua tahap. Tahap pertama pada minggu ke 4 dan tahap kedua pada minggu ke 8. Kemudian dari hasil evaluasi di tinjak lanjuti menjadi laporan hasil kegiatan  kami selama 2 bulan di Kelurahan Gunung Kembang dalam bentuk laporan tertulis maupun dokumentasi yang akan kami serahkan kepada panitia penyelenggara KKN-Tematik BOPTN LPM Universitas Jambi tahun 2015.
2)   Mempertanggungjawabkan bantuan keuangandalam bentuk Laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ-K)
3.3 Mitra
Dalam program KKN Tematik ini akan melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pendukung dalam menunjang terealisasinya program ini seperti dari perusahaan yang ada di kecamatan sarolangun yaitu PT.BWP Meruap yang berlatar belakang perusahaan perminyakan.Dana CSR nya dapat dialokasikan untuk mendukung program ini. Kemudian ada pihak ketiga interen seperti intansi pemerintah yaitu BKKBN dan dinas Pertanian yang juga akan membantu menyukseskan program ini sebagai singkronisasi dari misi pemerintah dalam menekan angka kriminalitas dalam KDRT dan lingkungan hidup 
Adapun indikator atau tolak ukur keberhasilan program KKN ini adalah sebagai berikut:
1)   Indikator Jangka Pendek
·      Terealisasikannya pemahaman mengenai hukum terhadap masyarakat
·      Terakuinya program yang dilaksanakan sangat bermanfaat bagi masyarakat melalui kuisioner dan wawancara yang di lakukan oleh mahasiswa KKN Tematik
2)   Jangka Panjang
·      Terbentuknya Klinik hukum secara permanen pasca KKN Tematik ini usai.
·      Terjalinnya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diadopsi dari program KKN Tematik ini.


BAB IV
RINCIAN PEMBIAYAAN DAN JADWAL KEGIATAN
4.1  Rancangan Pembiayaan
No
Keterangan
Satuan
Volume
Harga satuan
Jumlah

KELENGKAPAN TEMA :




1
Proyektor
 Pcs
1
Rp 4.420.000
Rp 4.420.000
2
Wallscreen Infocus
Pcs
1
Rp 1.050.000
Rp 1.050.000
3
Remote Laser
Pcs
1
Rp 179.000
Rp 179.000
4
Tong Sampah Fiber/besi
Pcs
4
Rp 550.000
Rp. 2.200.000
5
Pohon
Pcs
30
Rp 27.000
Rp. 810.000
6
Cangkul
Pcs
4
Rp. 40.000
Rp. 160.000
7
Golok
Pcs
6
Rp. 25.000
Rp. 150.000
8
Printer Scan
Unit
1
Rp. 840.000
Rp. 840.000
9
Rak Buku



Rp 700.000
10
Meja dan Kursi



Rp 800.000
11
Tenda



Rp 3.000.000
12
Foto Copy Modul



Rp 175.000
Sub Total 2




Rp 14.484.000
PENUNJANG PROGRAM KERJA:

1
Snack Penyuluhan
Pcs
120
Rp 5.000
Rp. 600.000
2
Ember
Pcs
5
Rp 17.500
Rp 87.500
3
Obat – obatan



Rp 125.000
4
Peralatan Mandi



Rp 80.000
5
Alat Bersih - bersih



Rp 105.000
6
Alat Tambahan



Rp 1.625.000
Sub Total 2




Rp 2.622.500
DOKUMENTASI PROGRAM




1
Sony Handycam dcr sx22e
Unit
1
Rp 1.900.000
Rp 1.900.000
sub total 3




Rp 1.900.000
KESEKRETARIATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN




1
kertas A4
Rim
4
Rp. 35.000
Rp. 140.000
2
Tinta Hitam dan Warna
Pcs
1
Rp. 25.000
Rp. 25.000
3
Tinta Warna
Pcs
1
Rp. 35.000
Rp. 35.000
4
Spanduk
Paket
2
Rp 30.000
Rp. 60.000
5
Karton
Kajang
10
Rp 2.000
Rp. 20.000
6
Spidol
Btl
10
Rp 9.000
Rp 90.000
7
Kokarde
Pcs
30
Rp 4.000
Rp 120.000
8
Steples
Pcs
3
Rp 24.500
Rp 64.500
9
Isi Steples
Pcs
4
Rp 3.500
Rp 14.000
10
Whiteboard Double Side
Pcs
2
Rp 97.000
Rp 194.000
11
Alat Tulis



Rp 125.500
Sub Total 4




Rp 554.500

sub total 1
 Kelengkapan tema



Rp 14.484.000
sub total 2
 Penunjang program kerja



Rp 2.622.500
Sub total 3
 Dokumentasi program



Rp 1.900.000
Sub total 4
 Kesekretariatan



Rp 554.500
TOTAL
Rp 19.561.000












                                   




4.2  Jadwal kegiatan
Pelaksanaan kegiatan KKN-Tematik BOPTN ini dikerjakan selama 2 bulan yang diperkirakan mulai pada awal bulan Juli sampai dengan akhir bulan September dan akan didampingi oleh anggota yang ditetapkan Bapel Universitas Jambi.

I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
Pengenalan Program Kerja









Sosialisasi Tertib Administrasi Publik









Konservasi Lingkungan









Penyuluhan Masyarakat Taat Hukum









Penyuluhan Pemilih Cerdas









Sosialisasi KDRT









Layanan Klinik Hukum Terpadu









Penyuluhan Narkoba









Silaturrahmi










Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Permendagri 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan,pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517.
Data kependudukan kelurahan tentang jumlah penduduk dan jumlah Kepala Kelurga Kelurahan Gunung Kembang.Maret 2015


0 Komentar Untuk "CONTOH PROPOSAL KKN TEMATIK"

Post a Comment