BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kelurahan,
sebagai satuan terkecil pemerintahan setingkat desa, dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan sebagai peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005. Yang dimaksud dengan kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan yang merupakan
perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan yang
dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota melalui Camat. Seorang Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas
usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil dengan tugas pokoknya untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai
dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan
peningkatan akuntabilitas. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, tugas Lurah
adalah pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat,
pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga
masyarakat.
Dalam
pembangunan daerah diperlukan sebuah Sistem Informasi Perencanaan(e-planning)
Sistem ini mengacu pada Permendagri 54 tahun 2010, sehingga semua proses
perencanaan hingga format output dari sistem perencanaan ini mengacu pada
Permen tersebut.
Adapun
gambaran mengenai kependudukan di Kelurahan Gunung Kembang , Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun adalah sebagai berikut
Data Jumlah Penduduk
Tabel
1
No
|
RT
|
JUMLAH
PENDUDUK
|
|||
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Laki-laki +
Perempuan
|
|||
1
|
RT 1
|
280
|
232
|
512
|
|
2
|
RT 2
|
123
|
182
|
305
|
|
3
|
RT 3
|
127
|
133
|
260
|
|
4
|
RT 4
|
160
|
152
|
312
|
|
5
|
RT 5
|
125
|
351
|
476
|
|
6
|
RT 6
|
240
|
248
|
488
|
|
7
|
RT 7
|
196
|
143
|
339
|
|
8
|
RT 8
|
94
|
106
|
200
|
|
9
|
RT 9
|
206
|
210
|
416
|
|
10
|
RT 10
|
212
|
222
|
434
|
|
11
|
RT 11
|
124
|
100
|
224
|
|
12
|
RT 12
|
115
|
89
|
205
|
|
13
|
RT 13
|
147
|
70
|
217
|
|
Jumlah
|
2152
|
2238
|
4390
|
NB: Data bulan Maret 2015
Data
Jumlah Kepala Keluarga
Tabel 2
No
|
RT
|
JUMLAH KEPALA
KELUARGA
|
|||
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Laki-laki +
Perempuan
|
|||
1
|
RT 1
|
122
|
13
|
135
|
|
2
|
RT 2
|
107
|
5
|
112
|
|
3
|
RT 3
|
64
|
3
|
67
|
|
4
|
RT 4
|
59
|
5
|
64
|
|
5
|
RT 5
|
62
|
68
|
130
|
|
6
|
RT 6
|
117
|
10
|
127
|
|
7
|
RT 7
|
78
|
10
|
88
|
|
8
|
RT 8
|
60
|
1
|
61
|
|
9
|
RT 9
|
102
|
4
|
106
|
|
10
|
RT 10
|
109
|
11
|
120
|
|
11
|
RT 11
|
82
|
63
|
145
|
|
12
|
RT 12
|
51
|
5
|
56
|
|
13
|
RT 13
|
180
|
0
|
180
|
|
Jumlah
|
1193
|
198
|
1391
|
NB: Data bulan Maret 2015
Dari
data kependudukan diatas, jelas sekali sangat banyak penduduk di kelurahan
Gunung Kembang ini yang sudah tentu juga memiliki dinamika persoalan yang
beragam.Di Kelurahan Gunung Kembang ini memiliki potensi berkembang yang cukup
kuat, seperti banyak kebun sawit di kelurahan Gunung kembang ini yang banyak
menyisakan persoalan hukum antara penduduk setempat dengan pihak perusahaan
seperti persoalan UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimum
Kabupaten) namun banyak masyarakat yang masih buta akan hukum sehingga
kekurangan ini akan berdampak negatif bagi jalan nya usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakan sarolangun umumnya dan masyarakat Kelurahan Gunung
Kembang Khususnya, adanya kesenjangan antara SDA dengan SDA menjadi pelengkap
lambannya pembangunan manusianya (SDM) serta belum bisa memamfaatkan kondisi
lingkungan sekitar, sistem informasi administrasi yang masih sangat kurang
memadai di kelurahan ini dirasa perlu untuk dilakukan pembenahan. Untuk itulah
penyuluhan dan sosialisasi menjadi jawaban dalam persoalan ini.
KKN
Tematik ini adalah jawaban dari persoalan yang ada dan mencuat untuk dipecahkan
karena memuat pengabdian yang sangat pundamental terhadap kemajuan masyarakat
baik dari sisi pola pikir maupun dari sisi sikap dan tindakan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sehingga KKN Tematik ini sangat berefek baik serta
sangat diakui keberadaannya dalam menjawab tantangan benegara seperti tersirat
dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun1945 pada alinea ke-4 “memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dari petikan bunyi UUD
1945 inilah landasan kami sebagai mahasiswa ingin ikut tergabung dalam misi
kenegaraan dan kebangsaan yang di kemas dalam KKN Tematik BOPTN Universitas
Jambi yang juga wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi.
1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
(1) Identifikasi
permasalahan
Masyarakat
di kelurahan gunung kembang yang mayoritas pekerjaan adalah petani yang
berlatar belakang pendidikan yang minim atau sangat rendah tentu memiliki
pemahaman akan hukum yang minim pula. Persoalan ini juga terjadi terhadap
pemuda di kelurahan tersebut baik anak SMP maupun anak SMA yang mana persoalan
ini sudah berlaryt-larut dan membutuhkan formula khusus untuk memjawab krisis
pendidikan hukum. Jadi akan dibuat skala prioritas dalam menjawab permasalahan
tertib hukum ini di masyarakat kelurahan Gunung Kembang. Demikian halnya dengan
persoalan tertib administrasi publik itu terlihat jelas dari sulitnya
masyarakat dalam mengurus pembaharuan KTP elektronik yang tidak terakomodir
penuh sehingga menyisakan ke ironisan dalam pelaksanaanya,masyarakatpun masih
enggan berurusan dengan hal administrasi karena di anggap tidak penting.
Kemudian persoalan lingkungan hidup di sini sampah masih banyak berserakan dan
tidak terkelola dengan baik untuk di atasi maupun jumlah tempat tong sampah
yang baik belum maksimal jumlah dan fungsinya di karenakan pengetahuan yang
minim akan pengolahaanya.
(2) Rumusan
masalah
Dari
identifikasi permasalahan diatas, dapat di kerucutkan rumusan masalah untuk
diselesaikan sebagai berikut:
a. Apa
penyebab utama rendahnya ketaatan dan pengetahuan terhadap hukum?
b. Mengapa
perlu diadakannya penyuluhan dan pendidikan taat hukum, tertib administrasi
publik dan konservasi lingkungan?
c. Bagaiman cara pelaksanaan programnya ?
1.3 Maksud dan Tujuan Kukerta
Adapun maksud
dan tujuan dalam KKN Tematik ini adalah untuk mencapai tujuan yang tertera pada
judul dan tema KKN Tematik ini yaitu terciptanyasuasana masyarakat taat hukum dan paham akan arti
penting memahami tata cara yang benar dalam beradministrasi di kelurahan
tersebut dengan pendekatan kekeluargaan sehingga tercapai tujuan dalam
berbangsa dan bernegara.
1.4 Target dan Luaran
Target
dalam KKN Tematik ini adalah terciptanya suasana taat hukum di kelurahan gunung
kembang dengan output menjadi kelurahan percontohan taat hukum. Luarannya
adalah berupa jasa yaitu terlaksananya Klinik Hukum terpadu yang berkelajutan
sehingga dapat menarik atensi masyrakat lain dan akademisi untuk terangsang
terlibat dalam klinik in pasca KKN Tematik berakhir.
BAB II
PEMBAHASAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM
Dalam KKN Tematik ini program yang
dilaksanakan adalah wujud implementasi dari judul yaitu “Peningkatan Kesadaran Hukum, Pelayanan Administrasi Publik dan
Konservasi Lingkungan di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun,
Kabupaten Sarolangun”. Adapun program yang dilaksanakan dalam KKN Tematik
ini akan dibagi dalam dua kategori, yaitu rencana program dan rencana
alternatif serta estimasi persentase keberhasilan sebagai berikut.
2.1 Rencana program.
Adapun rencana program dalam KKN Tematik
ini adalah sebagai berikut:
a. Klinik
Hukum dan Sosialisasi Perlindungan anak dan KDRT
Pada
kegiatan ini akan membuat sebuah klinik diskusi dan konsultasi seputar hukum
umumnya dan persoalan Anak dan KDRT khususnya.Untuk mengatasi fenomena tersebut
perlu diadakan sebuah terobosan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan
masyarakat terhadap hukum dan merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini
di kelurahan Gunung Kembang.
b. Administrasi
Kelurahan
Administrasi
pemerintahan ini merupakan pengelolaan organisasi publik yang bertujuan untuk
membantu aparatur kelurahan dalam mengembangkan sistem aparatur perangkat
kelurahan serta pemanfaatan dan pendayagunaan data potensi kelurahan. Selain
itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan cara membantu memberikan pelayanan
administrasi untuk masyarakat yang membutuhkan.
c. Konservasi
Lingkungan
Konservasi
lingkungan merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan baik untuk mencapai
lingkungan yang sehat dengan konsep go green. Dalam kegiatan ini melakukan aksi
penanaman pohon dan membuat tong sampah organik dan non organik sehingga akan
menghasilkan pupuk organik yang bermanfaat bagi masyarakat.
2.2 Rencana alternatif
a. Kegiatan
politik sosial dan budaya masyarakat
Mahasiswa
peserta KKN akan turut serta dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan politik
seperi sosialisasi pemilih cerdas,selain itu kegiatan sosial maupun budaya
diadakan oleh masyarakat sebagai wujud nyata penghormatan dan penghargaan bagi
keberagaman budaya dan kearifan lokal.
b. Pelatihan
pengolahan sampah menjadi Pupuk Organik
Sampah
merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang hingga kini belum dapat
diselesaikan, tidak terkecuali di Kelurahan Gunung Kembang. Rencana pengadaan
sarana dan prasarana Kelurahan Gunung Kembang menunjukan kebutuhan akan jumlah
bak sampah yang besar di tiap lingkungan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan
adalah dengan memanfaatkan dan mengolah sampah menjadi pupuk organik. Pupuk
organik dapat dibuat dengan bahan dasar sampah-sampah organik seperti sampah
rumah tangga (sayur, kulit buah, dll), seresah (litter) dan lain-lain. Pupuk
organik dibuat dalam serangkaian proses fermentasi oleh bakteri untuk
mempercepat proses pembusukan dalam kurun waktu tertentu. Pupuk organik berfungsi
meningkatkan kesuburan tanah ataupun secara langsung dapat disemprotkan pada
tanaman yang diusahakan. Selain itu, pupuk organik yang dihasilkan juga dapat
memberi nilai tambah secara ekonomis kepada pelakunya.
c. Silaturahmi
Acara
silaturahmi diadakan untuk mempererat tali silaturahmi antara tokoh agama,
tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan setempat dengan mahasiswa peserta
KKN Tematik, pada saat pelepasan,selama KKN Tematik berlangsung dan pada saat
penarikan mahasiswa KKN.
2.3 Maksud dan Tujuan Program
Berdasarkan
analisis situasi dan latar belakang tersebut di atas, KKN Tematik ini bertujuan
untuk:
a. Dalam
sosialisasi tertib administrasi.
Dalam
sosialisasi tertib administrasi maksud dan tujuan program yang ingin dicapai
adalah Menerapkan administrasi kelurahan yang baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Dalam
konservasi Lingkungan
Dalam
program ini maksud dan tujuan yang ingin dicapai yaitu Meningkatkan kesadaran
lingkungan masyarakat di Kelurahan Gunung Kembang dengan penanaman tanaman yang
selain berdaya guna di bidang konservasi, go green.
c. Dalam
klinik hukum
Maksud
dan tujuan program klinik hukum adalah Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
untuk terciptanya tertib hukum di Kelurahan Gunung Kembang dengan cara yang
bersifat kekeluargaan.
d. Pelatihan
mengolah sampah menjadi pupuk organik
Merangsang
jiwa kewirausahaan masyarakat, terutama kaum muda dengan pendekatan kekeluargaan.
e. Penyuluhan
politik sosial dan budaya
Dalam
hal ini di samping ikut serta dalam kegiatan masyarakat sebagai penghormatan
budaya dan kearifan lokal setempat juga ada penyuluhan program pemilih cerdas
karena tahun ini adalah tahun politik dimana 9 Desember 2015 akan diadakan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi
2.4 Estimasi Ketercapaian Program
Program
yang dirancang ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana, dengan
target ketercapaian keseluruhan 85%,
BAB
III
METODE
PELAKSANAAN
3.1
Uraian Pendekatan
KKN
Tematik ini pada dasarnya adalah sebagai alternatif pemecahan masalah isu
strategis secara riil di lapangan, sehingga program yang diadakan adalah
kegiatan- kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.Dalam
realisasi program KKN Tematik ini mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan
tahap evaluasi menggunakan metode kekeluargaan dengan konsep pendekatan
emosional baik antar peserta KKN maupun dengan masyarakat setempat
3.2
Tahapan
Adapun tahap
tahap dalam penelitian ini adalah
a.
Tahap
Persiapan
Pada
tahap persiapan, tim pelaksana melakukan beberapa hal, diantaranya adalah
melakukan komunikasi ke Lurah serta perangkat kelurahan dan mengamati
permasalahan yang ada di masyarakat tempat. Tim pelaksana telah melakukan
observasi dan wawancara kepada perangkat desa ke lokasi, dan pada saat
observasi, tim melakukan wawancara dengan beberapa orang yang memiliki peran
penting di Kelurahan Gunung Kembang yaitu Lurah Gunung Kembang dan masyarakat
sekitar yaitu Ibu Eva dan Bapak Yusuf . Yang kedua kami meninjau kondisi
masyarakat yang majemuk, dengan berbagai macam kondisi masyarakat.
b.
Tahap
Pelaksanaan
Bentuk
kegiatan terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama
dalam KKN ini adalah program peningkatan kesadaran hukum, serta Penyuluhan
administrasi di kelurahan dengan melibatkan pembicara yang ahli dibidangnya
serta melibatkan masyarakat setempat. Program ini dilaksanakan melalui
pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada pendekatan ini dilakukan melalui
pembukaan klinik hukum dimana program klinik hukum itu sendiri diharapkan mampu memberikan kesadaran
dan ketaatan masyarakat terhadap hukum, diantaranya dengan mengadakan
penyuluhan hukum bersama dengan mitra kerja KKN. Kemudian program lainnya yaitu
Konservasi Lingkungan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih
dimasyarakat dan mendayagunakan sampah organik dan non organik menjadi sesuatu
yang berguna. Sehingga dari program tersebut kami sangat mengharapkan akan
terciptanya Masyarakat yang taat akan hukum dan berdidikasi tinggi terhadap
lingkungan (go green).
c.
Tahap
penyelesaian
Dalam
tahap penyelesaian ini kami akan melaksanakan evaluasi terhadap program yang
hampir selesai dalam pelaksanaanya baik kegiatan pokok maupun terkait dengan
kegiatan pendukung. Dalam tahap penyelesaian ini diharapkan mampu menyelesaikan
semua program dengan tingkat keberhasilan yang baik
d.
Tahap
Evaluasi
1)
Pada tahap ini kami melakukan evaluasi
dua tahap. Tahap pertama pada minggu ke 4 dan tahap kedua pada minggu ke 8.
Kemudian dari hasil evaluasi di tinjak lanjuti menjadi laporan hasil
kegiatan kami selama 2 bulan di Kelurahan Gunung Kembang
dalam bentuk laporan tertulis maupun dokumentasi yang akan kami serahkan kepada
panitia penyelenggara KKN-Tematik BOPTN LPM Universitas Jambi tahun 2015.
2) Mempertanggungjawabkan
bantuan keuangandalam bentuk Laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ-K)
3.3 Mitra
Dalam
program KKN Tematik ini akan melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pendukung
dalam menunjang terealisasinya program ini seperti dari perusahaan yang ada di
kecamatan sarolangun yaitu PT.BWP Meruap yang berlatar belakang perusahaan
perminyakan.Dana CSR nya dapat dialokasikan untuk mendukung program ini.
Kemudian ada pihak ketiga interen seperti intansi pemerintah yaitu BKKBN dan
dinas Pertanian yang juga akan membantu menyukseskan program ini sebagai
singkronisasi dari misi pemerintah dalam menekan angka kriminalitas dalam KDRT
dan lingkungan hidup
Adapun
indikator atau tolak ukur keberhasilan program KKN ini adalah sebagai berikut:
1) Indikator
Jangka Pendek
· Terealisasikannya
pemahaman mengenai hukum terhadap masyarakat
· Terakuinya
program yang dilaksanakan sangat bermanfaat bagi masyarakat melalui kuisioner
dan wawancara yang di lakukan oleh mahasiswa KKN Tematik
2) Jangka
Panjang
· Terbentuknya
Klinik hukum secara permanen pasca KKN Tematik ini usai.
· Terjalinnya
kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun yang
diadopsi dari program KKN Tematik ini.
BAB
IV
RINCIAN
PEMBIAYAAN DAN JADWAL KEGIATAN
4.1 Rancangan Pembiayaan
No
|
Keterangan
|
Satuan
|
Volume
|
Harga satuan
|
Jumlah
|
|
KELENGKAPAN TEMA :
|
|
|
|
|
1
|
Proyektor
|
Pcs
|
1
|
Rp 4.420.000
|
Rp 4.420.000
|
2
|
Wallscreen Infocus
|
Pcs
|
1
|
Rp 1.050.000
|
Rp 1.050.000
|
3
|
Remote Laser
|
Pcs
|
1
|
Rp 179.000
|
Rp 179.000
|
4
|
Tong Sampah Fiber/besi
|
Pcs
|
4
|
Rp 550.000
|
Rp. 2.200.000
|
5
|
Pohon
|
Pcs
|
30
|
Rp 27.000
|
Rp. 810.000
|
6
|
Cangkul
|
Pcs
|
4
|
Rp. 40.000
|
Rp. 160.000
|
7
|
Golok
|
Pcs
|
6
|
Rp. 25.000
|
Rp. 150.000
|
8
|
Printer Scan
|
Unit
|
1
|
Rp. 840.000
|
Rp. 840.000
|
9
|
Rak Buku
|
|
|
|
Rp 700.000
|
10
|
Meja dan Kursi
|
|
|
|
Rp 800.000
|
11
|
Tenda
|
|
|
|
Rp 3.000.000
|
12
|
Foto Copy Modul
|
|
|
|
Rp 175.000
|
Sub Total 2
|
|
|
|
|
Rp 14.484.000
|
PENUNJANG PROGRAM KERJA:
|
|
||||
1
|
Snack Penyuluhan
|
Pcs
|
120
|
Rp 5.000
|
Rp. 600.000
|
2
|
Ember
|
Pcs
|
5
|
Rp 17.500
|
Rp 87.500
|
3
|
Obat – obatan
|
|
|
|
Rp 125.000
|
4
|
Peralatan Mandi
|
|
|
|
Rp 80.000
|
5
|
Alat Bersih - bersih
|
|
|
|
Rp 105.000
|
6
|
Alat Tambahan
|
|
|
|
Rp 1.625.000
|
Sub Total 2
|
|
|
|
|
Rp 2.622.500
|
DOKUMENTASI PROGRAM
|
|
|
|
|
|
1
|
Sony Handycam dcr sx22e
|
Unit
|
1
|
Rp 1.900.000
|
Rp 1.900.000
|
sub total 3
|
|
|
|
|
Rp 1.900.000
|
KESEKRETARIATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN
|
|
|
|
|
|
1
|
kertas A4
|
Rim
|
4
|
Rp. 35.000
|
Rp. 140.000
|
2
|
Tinta Hitam dan Warna
|
Pcs
|
1
|
Rp. 25.000
|
Rp. 25.000
|
3
|
Tinta Warna
|
Pcs
|
1
|
Rp. 35.000
|
Rp. 35.000
|
4
|
Spanduk
|
Paket
|
2
|
Rp 30.000
|
Rp. 60.000
|
5
|
Karton
|
Kajang
|
10
|
Rp 2.000
|
Rp. 20.000
|
6
|
Spidol
|
Btl
|
10
|
Rp 9.000
|
Rp 90.000
|
7
|
Kokarde
|
Pcs
|
30
|
Rp 4.000
|
Rp 120.000
|
8
|
Steples
|
Pcs
|
3
|
Rp 24.500
|
Rp 64.500
|
9
|
Isi Steples
|
Pcs
|
4
|
Rp 3.500
|
Rp 14.000
|
10
|
Whiteboard Double Side
|
Pcs
|
2
|
Rp 97.000
|
Rp 194.000
|
11
|
Alat Tulis
|
|
|
|
Rp 125.500
|
Sub Total 4
|
|
|
|
|
Rp 554.500
|
sub total 1
|
Kelengkapan tema
|
|
|
|
Rp 14.484.000
|
sub total 2
|
Penunjang program kerja
|
|
|
|
Rp 2.622.500
|
Sub total 3
|
Dokumentasi program
|
|
|
|
Rp 1.900.000
|
Sub total 4
|
Kesekretariatan
|
|
|
|
Rp 554.500
|
TOTAL
|
Rp 19.561.000
|
4.2 Jadwal kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan KKN-Tematik BOPTN ini dikerjakan selama 2 bulan yang diperkirakan
mulai pada awal bulan Juli sampai dengan akhir bulan September dan akan
didampingi oleh anggota yang ditetapkan Bapel Universitas Jambi.
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
VII
|
VIII
|
Pengenalan
Program Kerja
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sosialisasi
Tertib Administrasi Publik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konservasi
Lingkungan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyuluhan
Masyarakat Taat Hukum
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyuluhan
Pemilih Cerdas
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sosialisasi
KDRT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Layanan Klinik
Hukum Terpadu
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyuluhan
Narkoba
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Silaturrahmi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar Pustaka
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang
Kelurahan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Permendagri
54 tahun 2010 tentang pelaksanaan
peraturan pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan,pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 517.
Data
kependudukan kelurahan tentang jumlah
penduduk dan jumlah Kepala Kelurga Kelurahan Gunung Kembang.Maret 2015
0 Komentar Untuk "CONTOH PROPOSAL KKN TEMATIK"
Post a Comment