AZAS DAN TUJUAN TATA RUANG

Penataan ruang dilaksanakan berdasrkan azas-azas sebagi berikut:
a.         Keterpaduan
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Argumen mengenai pendekatan terpadu dikemukakan oleh Rondinelli untuk mencari alternatif strategi pendekatan pengembangan dengan tujuan menyebarkan dan mendorong pertumbuhan wilayah dan membawa wilayah tersebut untuk ikut berpatisipasi secara efektif dalam proses pembangunan.
Merujuk pada penjelasan pendapat Rondinelli diatas dapat disimpulkan bahwa, didalam suatu pembanguan ataupun penatanan ruang suatu daerah harus berlandasan dari azas keterpaduan, yang mana semua pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah daerah maupun masyarakat harus lah saling keterkaitan dan berperan secara aktif dalam penataan ruang suatu negara maupun daerah. Sehingga timbulnya keserasian pemahaman dan kepentingan dari pembangunan tersebut secara adil dan berpegang teguh terhadap nilai-nilai dasar pancasila maupun UUD 1945.

b.         Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Dalam mewujudkan asas yang tersebut diatas, pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam penyusunan indikator keserasian baik dari sisi pola ruang, tata kota dan denah bangunan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan acuan bagi daerah dalam mewujudkan tujuan tata ruang yang baik sesuai amanat UUD 1945 demi mencapai suatu keselarasan dan keseimbangan dalam bermasyarakat dan bernegara.

c.         Keberlanjutan
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
Mengadopsi defenisi pembangunan berkelanjutan dari WCED (world comission on environment and Development) yang menyebutkan bahwa pembanguna berkelanjutan adalah pembanguan yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan meraka sendiri. Maka ada empat prinsip dalam pembanguan itu sendiri meliputi:
1.         Pemenuhan kebutuhan manusia (fulfillment of human needs)
2.         Memelihara integritas ekologi (maintenance of ecological integrity)
3.         Keadilan sisial (social equality)
4.         Kesempatan menentukan nasip sendiri (self determination)

Dalam proses pembentukan pemikiran pembangunan berkelanjutan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu:
1.         Konsep pembanguan berkelanjutan berkaitan dengan jaminan kepentingan generasi yang akan datang
2.         Deklarasi stockholm 1972 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam secara ekonomis dengan mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan hidup.
Tantangan terhadap kelestarian lingkungan hidup kini menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh manusia. Bahkan sudah menjadi masalah yang menembus batas-batas negara, dan mempertaruhkan eksistensi manusia di muka bumi. Manusia hanyalah salah satu unsur dalam mata rantai kehidupan di bumi, yang menyebabkan ketergantungan pada sistem planet bumi sebagai life support system.

d.         Keberdayaan dan Keberhasilgunaan
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberdayagunaan dan keberhasilgunaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
Pemerintah sebagai aktor utama dalam menjalankan roda pemerintahan perlu membuat rencana strategis tata ruang yang diaktualkan dalam rencana tata ruang wilayah jangka panjang, ketercapaiana adalah hasil akhir dari sebuah proses, yaitu proses memperdayakan sumber daya alam yang ada di area tata ruang sehingga ruang dapat digunakan sebaik mungkin dalam koridor kemanfaatan, dan kemanfaatan inilah yang dijadikan ukuran apakah asas ini berhasil atau tidak dalam mencapai tujuan tata ruang,dalam hal ini pemerintah bukan dibuat untuk melayani kepentingan kekuasaan, akan tetapi untuk melayani rakyat.
Merujuk pernyataan diatas, pemerintah sebagai pemangku pemegang andil utama dalam suatu kebijakan pengaturan suatu daerah harus lah memiliki tolak ukur yang tetpat dalam pengaturan atau pengelolaan suatu daerah. Sehingga, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan  oleh pemerintah dapat digunakan secara baik oleh pemangku kepentingan yang disebut masyarakat secara adil tertip dan aman demi terwujud cita-cita negara.

e.         Keterbukaan
            Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
            Keterbukaan idealnya adalah membuka dan menyiapkan wadah informasi bagi publik dan privat untuk mendapatkan semua informasi mengenai perencanaan pengelolaan tata ruang. hal ini tidak akan mungkin terjadi jika pemerintah tidak membuka diri untuk hal ini seperti dewasanya. disamping itu untuk memanifestasikan keterbukaan perlu dilibatkan masyarakat dalam menyusun rencana tata ruang sehingga apa yang di cita-citakan oleh negara untuk menjalankan pemerintahan yang transparan.

f.          Kebersamaan
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan kemitraan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
            Hal ini akan terjadi dengan baik apabila semua pemangku kepentingan saling merasa membutuhkan, tanpa itu semua tidak mungkin kebersamaan akan tercipta. Tata ruang adalah hal yang tidak mudah jika direncanakan oleh satu pihak saja. Untuk itu perlu dilibatkan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan dan segala aktifitas ketata ruangan.

g.         Perlindungan kepentingan umum
Yang dimaksud dengan “pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kepentingan umun dapat kita contohkan dalam pro-kontra pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, masyrakat yang tergabung dalam aktifis lingkungan selalu menentang keberadaan bangunan yang tidak tepat didirikan dalam tata ruang. Mengapa hal ini bisa terjadi keberadaan ruko dang bangunan tidak jauh lebih banyak manfaatnya dengan Ruang Terbuka Hijau yang akan digunakan dan di nikmati banayak orang. Untuk menjaga kepentingan ini perlu diadakan atau diciptakannya suatu instrumen hukum dalam menjamin kepentingan umum ini.

h.         Kepastian hukum dan keadilan
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum dan keadilan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.

i.          Akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggung jawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
Dalam hal tata ruang, akuntabilitas sangat penting. Akuntabilitas juga merupakan bagian dari asas umum pemerintahan yang baik. Dalam proses perencanaan harus dilakukan dengan tanggung jawab,terencana dengan baik yang meliputi kemanfaatan kemudian disesuaikan dengan pembiayaan yang tepat dan optimal serta hasilnya pun dapat terwujud sesuai dengan rencana awal.

Sementara tujuan yang tersirat dalam UU No.26 Tahun 2007 adalah Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.         terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.         terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.         terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Tujuan perencananaan wilayah umumnya untuk menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman serta lestari dan pada tahap akhirnya menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan  yang direncanakan, baik oleh pihak pemerintah maupun swasta.

0 Komentar Untuk "AZAS DAN TUJUAN TATA RUANG"

Post a Comment