Penataan ruang dilaksanakan
berdasrkan azas-azas sebagi berikut:
a. Keterpaduan
Berdasarkan penjelasan dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud keterpaduan adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan
yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Argumen mengenai pendekatan terpadu
dikemukakan oleh Rondinelli untuk mencari alternatif strategi pendekatan
pengembangan dengan tujuan menyebarkan dan mendorong pertumbuhan wilayah dan
membawa wilayah tersebut untuk ikut berpatisipasi secara efektif dalam proses
pembangunan.
Merujuk pada penjelasan
pendapat Rondinelli diatas dapat disimpulkan bahwa, didalam suatu pembanguan
ataupun penatanan ruang suatu daerah harus berlandasan dari azas keterpaduan,
yang mana semua pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah daerah maupun
masyarakat harus lah saling keterkaitan dan berperan secara aktif dalam
penataan ruang suatu negara maupun daerah. Sehingga timbulnya keserasian
pemahaman dan kepentingan dari pembangunan tersebut secara adil dan berpegang
teguh terhadap nilai-nilai dasar pancasila maupun UUD 1945.
b. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan
Berdasarkan penjelasan dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan
antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan
perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Dalam mewujudkan asas yang
tersebut diatas, pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam penyusunan indikator keserasian
baik dari sisi pola ruang, tata kota dan denah bangunan yang tertuang dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan acuan bagi daerah dalam
mewujudkan tujuan tata ruang yang baik sesuai amanat UUD 1945 demi mencapai
suatu keselarasan dan keseimbangan dalam bermasyarakat dan bernegara.
c. Keberlanjutan
Berdasarkan penjelasan dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah
bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan
kepentingan generasi mendatang.
Mengadopsi defenisi pembangunan
berkelanjutan dari WCED (world comission on environment and Development) yang
menyebutkan bahwa pembanguna berkelanjutan adalah pembanguan yang
diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan
kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan meraka sendiri.
Maka ada empat prinsip dalam pembanguan itu sendiri meliputi:
1. Pemenuhan kebutuhan manusia (fulfillment of human needs)
2. Memelihara integritas ekologi (maintenance of ecological
integrity)
3. Keadilan sisial (social equality)
4. Kesempatan menentukan nasip sendiri (self determination)
Dalam proses pembentukan
pemikiran pembangunan berkelanjutan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan
yaitu:
1. Konsep pembanguan berkelanjutan berkaitan dengan jaminan
kepentingan generasi yang akan datang
2. Deklarasi stockholm 1972 memuat beberapa hal yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumberdaya alam secara ekonomis dengan mempertimbangkan
aspek-aspek lingkungan hidup.
Tantangan terhadap
kelestarian lingkungan hidup kini menjadi salah satu masalah terbesar yang
dihadapi oleh manusia. Bahkan sudah menjadi masalah yang menembus batas-batas
negara, dan mempertaruhkan eksistensi manusia di muka bumi. Manusia hanyalah
salah satu unsur dalam mata rantai kehidupan di bumi, yang menyebabkan
ketergantungan pada sistem planet bumi sebagai life support system.
d. Keberdayaan dan Keberhasilgunaan
Berdasarkan penjelasan dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta
menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
Pemerintah sebagai aktor
utama dalam menjalankan roda pemerintahan perlu membuat rencana strategis tata
ruang yang diaktualkan dalam rencana tata ruang wilayah jangka panjang,
ketercapaiana adalah hasil akhir dari sebuah proses, yaitu proses memperdayakan
sumber daya alam yang ada di area tata ruang sehingga ruang dapat digunakan
sebaik mungkin dalam koridor kemanfaatan, dan kemanfaatan inilah yang dijadikan
ukuran apakah asas ini berhasil atau tidak dalam mencapai tujuan tata
ruang,dalam hal ini pemerintah bukan dibuat untuk melayani kepentingan
kekuasaan, akan tetapi untuk melayani rakyat.
Merujuk pernyataan diatas,
pemerintah sebagai pemangku pemegang andil utama dalam suatu kebijakan
pengaturan suatu daerah harus lah memiliki tolak ukur yang tetpat dalam
pengaturan atau pengelolaan suatu daerah. Sehingga, kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dapat
digunakan secara baik oleh pemangku kepentingan yang disebut masyarakat secara
adil tertip dan aman demi terwujud cita-cita negara.
e. Keterbukaan
Berdasarkan
penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan
“keterbukaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan
akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan penataan ruang.
Keterbukaan idealnya adalah membuka dan menyiapkan wadah
informasi bagi publik dan privat untuk mendapatkan semua informasi mengenai
perencanaan pengelolaan tata ruang. hal ini tidak akan mungkin terjadi jika
pemerintah tidak membuka diri untuk hal ini seperti dewasanya. disamping itu
untuk memanifestasikan keterbukaan perlu dilibatkan masyarakat dalam menyusun
rencana tata ruang sehingga apa yang di cita-citakan oleh negara untuk
menjalankan pemerintahan yang transparan.
f. Kebersamaan
Berdasarkan penjelasan dari
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan
kemitraan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini akan terjadi dengan baik apabila semua pemangku
kepentingan saling merasa membutuhkan, tanpa itu semua tidak mungkin kebersamaan
akan tercipta. Tata ruang adalah hal yang tidak mudah jika direncanakan oleh
satu pihak saja. Untuk itu perlu dilibatkan semua pemangku kepentingan dalam
merumuskan dan segala aktifitas ketata ruangan.
g. Perlindungan kepentingan umum
Yang dimaksud dengan
“pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kepentingan umun dapat kita
contohkan dalam pro-kontra pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, masyrakat yang
tergabung dalam aktifis lingkungan selalu menentang keberadaan bangunan yang
tidak tepat didirikan dalam tata ruang. Mengapa hal ini bisa terjadi keberadaan
ruko dang bangunan tidak jauh lebih banyak manfaatnya dengan Ruang Terbuka
Hijau yang akan digunakan dan di nikmati banayak orang. Untuk menjaga
kepentingan ini perlu diadakan atau diciptakannya suatu instrumen hukum dalam
menjamin kepentingan umum ini.
h. Kepastian hukum dan keadilan
Yang dimaksud dengan
“kepastian hukum dan keadilan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa
penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat
serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan
kepastian hukum.
i. Akuntabilitas
Yang dimaksud dengan
“akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggung
jawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
Dalam hal tata ruang,
akuntabilitas sangat penting. Akuntabilitas juga merupakan bagian dari asas
umum pemerintahan yang baik. Dalam proses perencanaan harus dilakukan dengan
tanggung jawab,terencana dengan baik yang meliputi kemanfaatan kemudian
disesuaikan dengan pembiayaan yang tepat dan optimal serta hasilnya pun dapat
terwujud sesuai dengan rencana awal.
Sementara tujuan yang
tersirat dalam UU No.26 Tahun 2007 adalah Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Tujuan perencananaan wilayah
umumnya untuk menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman serta lestari dan pada
tahap akhirnya menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai
kegiatan yang direncanakan, baik oleh
pihak pemerintah maupun swasta.
0 Komentar Untuk "AZAS DAN TUJUAN TATA RUANG"
Post a Comment