MASALAH DALAM MEWUJUDKAN PENATAAN RUANG

Tata Ruang Kota Di Indonesia Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya menjadikan wilayah Indonesia memiliki banyak kota yang tersebar di masing masing pulau, namun tata kota di Indonesia masih harus mendapatkan penanganan yang serius karena belakangan ini surat kabar atau pun media semakin sering memberitakan tentang banjir, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan tentang masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya.Masalah tersebut dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak kedepannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Jika dari manusianya sendiri saja kurang kesadaran akan pentingnya perencanaa tata ruang kota bagaimana nasib pembangunan negara kedepannya. Padahal pemerintah atau pun pemda telah membuat berbagai peraturan tertulis maupun himbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat. Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Tetapi kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.
Seperti yang kita ketahui kepala daerah masih banyak yang belum mengenal konsep pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mereka melakukan pembangunan daerahnya tanpa ada perencanaan ke depannya padahal untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan kota harus direncanakan secara matang tidak asal, tetapi ini lah yang terjadi di daerah-daerah yang ada di Indonesia. Sebagian dari daerah yang ada di Indonesia sudah mulai memperhatikan perencanaan tata ruang kota misalnya di Jawa Timur yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan dibiarkan. Dapat dicontohkan masalah lumpur Lapindo yang belum ada rencana pengganti ruangan yang telah rusak, seperti jalan akses ke Surabaya maupun kota-kota lain, sehingga mengganggu ekonomi masyarakat. Masalah lainnya berkaitan dengan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang tak kunjung selesai.
Selain hal-hal diatas yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia ada tiga hal penting mengenai persoalan perkotaan, adalah sebagai berikut:
a.         Indonesia tidak punya perencanaan terintegrasi, sehingga berbagai macam persoalan muncul berkaitan dengan pembangunan kota
b.         Konsistensi dalam melaksanakan aturan yang ada juga lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah keliatannya konsistensinya kalau berhadapan dengan pemodal lemah, seperti kasus yang terjadi sekarang, tiba-tiba kawasan hijau akan  dijadikan mal
c.         Pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.

Seharusnya kita mencontoh Negara-negara maju seperti Belanda yang membuat rencana tata ruang kota dengan matang hingga beratus-ratus tahun tidak berubah, tetapi itu kembali lagi kepada kita yang melaksanakannya. Bukti nyata dari masalah-masalah inkonsistensi pemerintah dalam penataan kota adalah urbanisasi yang tidak terkontrol oleh pemerintah. Pemerintah terus melakukan pembiaran yang akan berakibat anggapan bahwa jika pemerintah diam berarti masyarakat berada di posisi yang benar. Selain masalah tersebut adalah masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi. Masalah-masalah tersebut menambah kacaunnya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik.
Dari pernyataan di atas pemerintah memang mempunyai tanggung jawab besar terhadap masalah perencanaan tata kota yang masih kacau tersebut. Karena akibat kurang matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak kurang terkendalinya pergerakan masyarakat entah itu masalah urbanisasi, membludaknya kendaraan bermotor pribadi atau dampak lain masalah tata kota. Tetapi di sini tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi sudah menjadi masalah kota tersebut menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal. Pemerintah hanyalah sebagai perwakilan yang masyarakat percaya sebagai yang dituakan atau pemberi fasilitas dan pembangun situasi dan kondisi di masyarakat. Sedang subyek yang sesungguhnya adalah masyarakat yang bertempat tinggal. Oleh karena itu harus terjadi kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.

Upaya Penanggulangan Permasalahan Tata Ruang Kota Di Indonesia Pemerintah member bantuan teknis penataan ruang sebagai salah satu program andalan dan sebagai wujud nyata dari penyelenggaraan salah satu tugas pokok dan fungsi Ditjen Penataan Ruang yang telah memperlihatkan bentuknya yang lebih nyata dengan telah mulai diturunkannya beberapa staf andalan Ditjen Penataan Ruang ke daerah-daerah dalam menjawab kebutuhan daerah mengenai perlu adanya program pendampingan dan advisory oleh aparat Pusat ke daerah dalam upaya mereka mereview, merevisi, atau bahkan menyusun baru produk-produk rencana tata ruangnya. Yang dilakukan antara lain:
a.         Penasehatan dilakukan oleh Ditjen Penataan Ruang dengan mengirimkan tenaga ahli yang dibutuhkan dalam proses penataan ruang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk memberikan arahan-arahan dan alternatif-alternatif solusi teknis secara profesional berkaitan dengan ragam permasalahan penataan ruang yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
b.         Pendampingan dilakukan bila pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia sehingga membutuhkan bantuan tenaga ahli teknis penataan ruang dari pemerintah pusat (Ditjen Penataan Ruang) untuk membantu dan turut menyusunkan rencana tata ruang, maupun dalam proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
c.         Kerjasama pendanaan dilakukan bila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan namun telah memiliki sumber daya manusia yang cukup di bidang penataan ruang sehingga bantuan teknis yang dibutuhkan dari Pemerintah Pusat hanyalah bantuan bagi kerja sama pendanaan.
d.         Penyusunan oleh pemerintah pusat adalah penyiapan dana dan tenaga ahli oleh Pemerintah Pusat dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan keterlibatan intensif dari Pemerintah Daerah, serta pelibatan aktif dari berbagai stakeholders terkait lainnya.

Dengan adanya upaya-upaya di atas diharapkan Dinamika pembangunan yang terjadi baik yang didorong oleh kondisi di dalam wilayah Indonesia (fisik, sosial dan ekonomi) maupun akibat pengaruh eksternal (globalisasi, demokratisasi, good governance, dan lain lain) telah memunculkan berbagai tantangan baru bagi penataan ruang di Indonesia. Kondisi ini harus disikapi dengan perlunya perubahan cara pandang dan cara tindak karena tanpa itu penyelesaian yang dilakukan hanya akan bersifat simptomatik dan tidak menyentuk akar permasalahan yang sesungguhnya. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang telah menetapkan kerangka pengembangan strategis (strategic development framework) sebagai upaya terpadu untuk mengantisipasi/menjawab tantangan yang terjadi. Penataan ruang merupakan instrumen untuk merumuskan tujuan dan strategi pengembangan wilayah terpadu sebagai landasan pengembangan kebijakan pembangunan sektoral dan daerah, termasuk sebagai landasan pengembangan infrastruktur yang efisien sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemanfaatan ruang untuk pembangunan infrstruktur perlu mengacu dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Untuk dapat mewujudkan kerangka pembangungan strategis tersebut perlu dipersiapkan langkah-langkah perbaikan terhadap proses penyelelenggaraan penataan ruang, antara lain.
a.   Mendorong proses penyusunan RTRW yang tidakhanya bersifat top-down akan tetapi juga diimbangi denan proses bottom-up sehingga tercipta sinergi antar kepentingan pusat dan daerah, maupuan antara kepentingan pemerintah dan seluruh pelaku pembangunan.
b.    Melaksanakan proses penyusunan rencana tata ruang yang bersifat dinamis dan fokus kepada hal-hal yang strategis (strategic planning) serta mempertimbangkan keragaman budaya lokal.
c.     Mengembangkan konsep audit penataan ruang sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atau pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang dalam skala wilayah maupun kota.
d.    Melanjutkan penyiapan NSPM penyusunan rencana tata ruang (RTR) dan pemanfaatan ruang dan melakukan diseminasi, sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan penataan ruang kepada seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, legislatif dan kelompok-kelompok masyarakat).
e.      Meningkatkan penegakan hukum dengan memasukkan aspek sanksi di dalam Penataan Ruang.
f.      Meningkatkan kapasitas perencana baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dan sistem informasi penataan ruang sebagai alat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang bersama-sama.

1 Komentar Untuk "MASALAH DALAM MEWUJUDKAN PENATAAN RUANG"