Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015

Pengisian jabatan kepala daerah sejatinya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan berpasangan, artinya pemilihan lansung Kepala Daerah dan pasangannya Wakil Kepala Daerah. Disini terdapat suatu diskrepansi antara UUD 1945 dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004. UUD 1945 setelah amandemen menetapkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kedudukan kepala daerah yang strategis mengakibatkan banyaknya kepala daerah terlibat masalah hukum yang memaksanya diberhentikan dari masa jabatannya. Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan maka ditetapkan pengganti kepala daerah defenitif.
Ada tiga jenis pengganti kepala daerah yang dikenal dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu pelaksana harian (Plh), Pelaksana tugas (Plt) dan Penjabat (Pj). Pelaksana harian bersifat mandat, dimana pertanggungjawaban masih melekat pada kepala daerah, sedangkan penjabat (Pj) bersifat khusus dan hanya dapat digunakan untuk pejabat pengganti kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, dan peristilahan pelaksana tugas (Plt) bersifat umum tidak terbatas untuk pejabat pengganti kepala daerah. Meskipun pada dasarnya istilah Penjabat dan Pelaksana tugas dapat digunakan untuk sebutan pengganti kepala daerah, namun terdapat perbedaan kondisi dalam penggunaan kedua istilah tersebut.
Pengamat pemerintahan Universitas Pattimura, Sukur Soasiu menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, penggantian kepala daerah dilakukan oleh DPRD masing-masing tingkatan. Ini sesuai dengan pasal 176 ayat 1 yang menerangkan, bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh masing-masing DPRD. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya, yakni walikota, bupati atau gubernur punya kewenangan penuh menentukan pendampingnya sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/2015. Namun, setelah UU ini diubah dengan UU nomor 8/2015, kewenangan itu diserahkan kepada parpol pengusung dan DPRD.
Dalam hal yang lebih jelas dapat dirincikan 2 (dua)  matriks perbedaannya sebagai berikut :
a.            Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 ; Gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri untuk diangkat
b.            Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ; Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bila memilih cara pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah melalui “Pengusulan” dari Kepala Daerah kepada Presiden (bagi Wakil Gubernur) dan kepada Menteri Dalam Negeri (bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota) dengan persetujuan DPRD, maka dalam hal ini peran DPRD hanya sekedar memberikan persetujuan (tanpa melalui pemilihan) kepada calon Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah, yang selanjutnya akan disampaikan ke tingkat yang lebih atas. Cara pengisian jabatan seperti ini, hampir sama dengan yang pernah dilaksanakan pada masa UU No. 18 Tahun 1965 (pasal 12 dan 13).
Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya pengisian  ini tetap dengan usulan Gubernur, tetapi harus melalui DPRD, dan DPRD menjadi pemilih wakil kepala daerah mana yang mereka pilih.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, ini menimbulkan konsep perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yang sebelumnya menggunakan konsep langsung ke Presiden melalui mendagri yang kembali ke konsep politik melalui DPRD, alasannya sudah jelah DPRD tentu memiliki kepentingan yang berbeda atau bahkan dapat mensetting wakil kepala daerah, karena tentu DPRD adalah lembaga dengan syarat akan kepentingan muatan politis.

0 Komentar Untuk "Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015"

Post a Comment