PENGERTIAN DAN BATASAN HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional dimaknai sebagai hukum internasional publik, de droit internasional publik, yang berbeda dari hukum perdata internasional (private internasional law) atau the conflict of law. Hal mana istilah yang terjadi merujuk pada hukum yang membahas mengenai perbedaan perbedaan yang terdapat dalam hukum dari suatu negara yang bersifat keperdataan.
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).

Hukum internasional merupakan istilah yang pertama kali dikenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitariarisme inggris yang terkenal. Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa. Hukum internasional secara sederhana dapat dipahami sebagai Seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara ekslusit. Dengan kata lain, sebagaimana dinyatakan oleh Lassa Oppenheim, hukum internasional bukanlah suatu peraturan yang diberlakukan sebagaimana halnya suatu hukum yang dimiliki suatu negara sebagai '[t]he law of nations pre-scribes no rules as regards the kind of head of a State may have. Every State is, naturally, independent regarding this point, possesing the faculty of adoptingany constitution according to its discretion'. Hal ini tak terlepas dari natur hukum internasional itu sendiri yang tidak secara langsung menunjuk pada persoalan konstitusi dalam negeri, seperti bagaimana suatu pemerintahan nasional dibentuk (international law does not generally adress domestic constitutional issues, such as how a national government formed).

Dalam perkembangannya pengertian atas hukum internasional seperti itu pada saat ini sudah tidak bisa diterapkan lagi secara rigid mengingat hukum internasional sudah menyentuh persoalan domestik. Para teoritisi hukum internasional seperti Thomas M. Franck menyatakan bahwa saat ini ng dinamakan hak rakyat atas pemerintahan yang demokratis. Henry J.Steiner, menambahkan bahwa hak fundamental atas partisipasi politik merupakan persoalan politik merupakan persoalan domestik yang terkait dengan prinsip hukum internasional.

Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional yang menurut Mochtar Kusumaatmadja meliputi: hubungan atau persoalan hukum antar negara dan negara; hubungan atau persoalan hukum antar negara dan subyek hukum bukan negara; hubungan atau persoalan hukum antara subyek hukum bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya. internasional dalam arti luas mencakup hukum internasional publik dan hukum internasional privat.


Dalam sistem hukum internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan-keputusannya kepada negara-negara, tidak ada badan legislatif inter­nasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi­sanksi kepada negara-negara pelanggar hukum. Hukum internasional memang tidak selengkap hukum nasional karena tidak adanya unsur-unsur tersebut di atas Namun demikian, negara-negara tetap percaya bahwa hukum internasional itu ada, dan sebagai negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi martabatnya, terdapat kewajiban moral bagi suatu negara untuk menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya

0 Komentar Untuk "PENGERTIAN DAN BATASAN HUKUM INTERNASIONAL"

Post a Comment