1. Hukum Publik Internasional
merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional
merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu
negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut
hukum antar bangsa).
Hukum internasional merupakan
istilah yang pertama kali dikenalkan oleh Jeremy Bentham, seorang ahli hukum
sekaligus filsuf utilitariarisme inggris yang terkenal. Istilah hukum
internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa. Hukum internasional secara
sederhana dapat dipahami sebagai Seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat
oleh negara-negara berdaulat secara ekslusit. Dengan kata lain, sebagaimana
dinyatakan oleh Lassa Oppenheim, hukum internasional bukanlah suatu peraturan
yang diberlakukan sebagaimana halnya suatu hukum yang dimiliki suatu negara sebagai
'[t]he law of nations pre-scribes no
rules as regards the kind of head of a State may have. Every State is,
naturally, independent regarding this point, possesing the faculty of adoptingany
constitution according to its discretion'. Hal ini tak terlepas dari natur hukum
internasional itu sendiri yang tidak secara langsung menunjuk pada persoalan
konstitusi dalam negeri, seperti bagaimana suatu pemerintahan nasional dibentuk
(international law does not generally
adress domestic constitutional issues, such as how a national government
formed).
Dalam perkembangannya
pengertian atas hukum internasional seperti itu pada saat ini sudah tidak bisa
diterapkan lagi secara rigid mengingat hukum internasional sudah menyentuh
persoalan domestik. Para teoritisi hukum internasional seperti Thomas M. Franck
menyatakan bahwa saat ini ng dinamakan hak rakyat atas pemerintahan yang
demokratis. Henry J.Steiner, menambahkan bahwa hak fundamental atas partisipasi
politik merupakan persoalan politik merupakan persoalan domestik yang terkait
dengan prinsip hukum internasional.
Ruang lingkup atau substansi
dari hukum internasional yang menurut Mochtar Kusumaatmadja meliputi: hubungan
atau persoalan hukum antar negara dan negara; hubungan atau persoalan hukum
antar negara dan subyek hukum bukan negara; hubungan atau persoalan hukum
antara subyek hukum bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
internasional dalam arti luas mencakup hukum internasional publik dan hukum
internasional privat.
Dalam sistem hukum
internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan
keputusan-keputusannya kepada negara-negara, tidak ada badan legislatif
internasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung
negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk
melaksanakan sanksisanksi kepada negara-negara pelanggar hukum. Hukum
internasional memang tidak selengkap hukum nasional karena tidak adanya
unsur-unsur tersebut di atas Namun demikian, negara-negara tetap percaya bahwa
hukum internasional itu ada, dan sebagai negara yang berdaulat dan menjunjung
tinggi martabatnya, terdapat kewajiban moral bagi suatu negara untuk
menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya
0 Komentar Untuk "PENGERTIAN DAN BATASAN HUKUM INTERNASIONAL"
Post a Comment