MEKANISME PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN

Dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi sektor kehutanan dan peningkatan perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 mengatur secara garis besar bentuk pemanfaatan hutan yang wajib disertai izin usaha pemanfatan hutan meliputi:
·         Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
·         Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL);
·         Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (IUPHHK dan IUPHHBK); dan
·         Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (IPHHK dan IPHHBK).
Bidang usaha potensial kehutanan selama ini telah diupayakan peningkatannya melalui pelayanan perijinan usaha oleh Kementerian Kehutanan yang seyogyanya juga didukung oleh iklim usaha yang kondusif bagi investor guna menghindari permasalahan yangmenghambat perkembangan investasi pada sektor kehutanan, seperti:
·         Aspek legal, tumpang tindih kewenangan terkait otonomi.
·         Aspek land, klaim masyarakat setempat (tenurial).
·         Aspek labour, UU tenaga kerja yang disempurnakan.
·         Aspek infrastruktur.
·         Pemberian pinjaman/kredit.
·         Tekanan dunia internasional.
Kementerian Kehutanan telah mengatur mekanisme dan tata cara perizinan usaha sektor kehutanan sebagai berikut :
Mekanisme Pengajuan Perizinan
Mekanisme/bagan alir pelayanan perizinan dibuat sesederhana mungkin, sehingga masyarakat cepat bisa memahami dalam mengurus perizinan dibutuhkan. Adapun bagan alir/mekanisme perizinan di Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut :
·         Pemohon pertama-tama mengakses situs web pelayanan perizinan online dan melakukan registrasi/pendaftaran online.
·         Pemohon setelah melakukan registrasi, admin perizinan akan mengecek berkas yang diberikan oleh pemohon. Jika persyaratan yang diberikan lengkap/memenuhi syarat maka pemohon akan di kirimkan USER ID dan Password melalui E-mail.
·         Jika persyaratan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka pemohon akan dikirimkan pemberitahuan ketidakvalidan persyaratan melalui E-mail.
Mekanisme Perizinan Online
Mekanisme/bagan alir pelayanan perizinan dibuat sesederhana mungkin, sehingga masyarakat cepat bisa memahami dalam mengurus perizinan dibutuhkan. Adapunbagan alir/mekanisme perizinan di Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut :
·         Pemohon pertama-tama mengakses situs web portal perizinan dan melakukan permohonan izin.
·         Pemohon mengirimkan persyaratan-persyaratan terkait perizinan yang dipilih secara online melalui situs web portal perizinan.
·         Selanjutnya admin system akan menerima berkas dari pemohon dan cek kelengkapan persyaratan.
·         Jika persyaratan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka pemohon akan dikirimkan pemberitahuan ketidaklengkapan data persyaratan melalui E-mail oleh admin system
·         Jika persyaratan pemohon lengkap, admin system akan mengirimkan berkas pemohon kepada admin perizinan yang dipilih.
·         Admin perizinan akan melakukan validasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan terkait perizinan yang dipilih.
·         Jika data persyaratan pemohon tidak valid maka admin perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon.

·         Jika data pemohon valid maka admin perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon dan memberikan surat izin.


SOURCE : BUKU PEDOMAN INVESTASI KEHUTANAN KEMENHUT

1 Komentar Untuk "MEKANISME PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN"