Dalam rangka mendorong
pertumbuhan investasi sektor kehutanan dan peningkatan perekonomian masyarakat
di dalam dan sekitar hutan, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
mengatur secara garis besar bentuk pemanfaatan hutan yang wajib disertai izin
usaha pemanfatan hutan meliputi:
·
Pemanfaatan
Kawasan (IUPK)
·
Pemanfaatan Jasa
Lingkungan (IUPJL);
·
Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dan Bukan Kayu (IUPHHK dan IUPHHBK); dan
·
Pemungutan Hasil
Hutan Kayu dan Bukan Kayu (IPHHK dan IPHHBK).
Bidang usaha potensial
kehutanan selama ini telah diupayakan peningkatannya melalui pelayanan
perijinan usaha oleh Kementerian Kehutanan yang seyogyanya juga didukung oleh
iklim usaha yang kondusif bagi investor guna menghindari permasalahan yangmenghambat
perkembangan investasi pada sektor kehutanan, seperti:
·
Aspek legal, tumpang
tindih kewenangan terkait otonomi.
·
Aspek land, klaim
masyarakat setempat (tenurial).
·
Aspek labour, UU
tenaga kerja yang disempurnakan.
·
Aspek
infrastruktur.
·
Pemberian
pinjaman/kredit.
·
Tekanan dunia
internasional.
Kementerian Kehutanan telah mengatur
mekanisme dan tata cara perizinan usaha sektor kehutanan sebagai berikut :
Mekanisme Pengajuan Perizinan
Mekanisme/bagan alir
pelayanan perizinan dibuat sesederhana mungkin, sehingga masyarakat cepat bisa
memahami dalam mengurus perizinan dibutuhkan. Adapun bagan alir/mekanisme
perizinan di Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut :
·
Pemohon
pertama-tama mengakses situs web pelayanan perizinan online dan melakukan registrasi/pendaftaran
online.
·
Pemohon setelah
melakukan registrasi, admin perizinan akan mengecek berkas yang diberikan oleh
pemohon. Jika persyaratan yang diberikan lengkap/memenuhi syarat maka pemohon
akan di kirimkan USER ID dan Password melalui E-mail.
·
Jika persyaratan
tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka pemohon akan dikirimkan pemberitahuan
ketidakvalidan persyaratan melalui E-mail.
Mekanisme Perizinan Online
Mekanisme/bagan alir
pelayanan perizinan dibuat sesederhana mungkin, sehingga masyarakat cepat bisa
memahami dalam mengurus perizinan dibutuhkan. Adapunbagan alir/mekanisme
perizinan di Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut :
·
Pemohon
pertama-tama mengakses situs web portal perizinan dan melakukan permohonan
izin.
·
Pemohon mengirimkan
persyaratan-persyaratan terkait perizinan yang dipilih secara online melalui
situs web portal perizinan.
·
Selanjutnya admin
system akan menerima berkas dari pemohon dan cek kelengkapan persyaratan.
·
Jika persyaratan
tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka pemohon akan dikirimkan pemberitahuan
ketidaklengkapan data persyaratan melalui E-mail oleh admin system
·
Jika persyaratan
pemohon lengkap, admin system akan mengirimkan berkas pemohon kepada admin
perizinan yang dipilih.
·
Admin perizinan
akan melakukan validasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan terkait
perizinan yang dipilih.
·
Jika data
persyaratan pemohon tidak valid maka admin perizinan akan memberikan informasi
kepada pemohon.
·
Jika data pemohon
valid maka admin perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon dan
memberikan surat izin.
izin online nya melalui website apa ya
ReplyDelete