Sejarah Hukum Internasional

Salah satu kajian atau cabang ilmu dari ilmu hukum adalah Hukum Internasional (international law). Dewasa ini Hukum Internasional telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ilmu Hukum sendiri pada dasarnya juga telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini ditandai dengan semakin banyak dan berkembangnya aliran-aliran dalam Ilmu Hukum, mulai dari aliran hokum alam sampai aliran postmodern termasuk critical legal studies di dalamnya.
 Pada awalnya Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hokum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum Internasional, dalam sejarahnya telah hamper berumur 4 abad, namun akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani Kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani Kuno ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat dan individu. Lebih dari 2000 tahun yang lalu city states di Yunani walaupun didiami oleh bangsa dengan bahasa yang sama, hubungan mereka telah diatur oleh ketentuan-ketentuan yang kemudian bernama
Hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut pengaturan pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan-utusan negara. Namun, pada waktu itu ketentuan-ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip hukum yang mengikat,tetapi atas percampuran moral, agama dan hukum.2 Sedikit berbeda dengan zaman Yunani Kuno, pada zaman Romawi hubungan internasional sudah mengarah kepada hal yang sebenarnya, kerajaan Romawi sudah membuat bermacam-macam perjanjian (seperti perjanjian perdamaian, persahabatan dan persekutuan) dengan negara lain. Konsep hubungan diplomatik (hukum diplomatic salahsatu kajian dalam Hukum Internasional) juga berkembang dari “tanah Romawi”. Pada Abad ke-15 dan 16 city-states di Italia seperti Venice, Genoa dam Florence mengembangkan praktek pengiriman duta-duta besar residen ke ibukota masing-masing.
Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari dari sebuah norma hukum. Secara kronologis urutan perkembangan waktu yang mencerminkan perkembangan hukum internasional sampai saat ini oleh John O’Brien dibagi dalam Sembilan phase: (i) periode sampai tahun 1500; (ii) abad 16; (iii) abad 17; (iv) abad 18; (v) periode 1800-1914; (vi) pendirian Liga Bangsa-Bangsa (LBB); (vii) periode inter-war years (1919- 39); (viii) pembentukan sistem PBB; (ix) mulainya sistem baru sejak 1945.1

Dalam beberapa literatur lain juga disebutkan beberapa versi perkembangan Hukum Internasional, tampak berlainan tetapi sebenarnya saling melengkapi. Dalam buku yang ditulis oleh Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar disebutkan bahwa perkembangan Hukum Internasional melalui beberapa masa/periode yang masing-masing memiliki kontribusi.

A. Hukum Internasional Klasik

1. India Kuno
Dalam kebudayaaan India kuno terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Desa Dharma. Gautama Sutera dan undang-undang Manu memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional, karena belum ada pemisahan dengan agama, soal-soal kemasyarakatan dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja atau kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan lain, serta ketentuan perang dan cara berperang (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 26)
2. Cina Kuno
Cina memperkenalkan nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok berkuasa. Pembentukan sistim kekuasaan negara yang bersifat regional tributary state. Pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu.
3. Yunani Kuno
Menurut Vinoggradoff, pada masa itu telah ada hukum intermunicipal, yaitu kaidah-kaidah kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang. Kaidah-kaidah intermunicipal juga diterapkan bagi masyarakat tetangga dari negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat dipengrauhi oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum. Moral, keadilan, dan agama. (Starke, J.G.; op. cit: 9) Pembedaan golongan penduduk Yunani menjadi 2 (dua) yaitu : orang Yunani dan orang bukan Yunani (Barbar). Pada masa itu juga, telah dikenal ketentuan perwasitan dan wakil-wakil dagang (konsul). Sumbangan yang terpenting bagi hukum internasional adalah konsep hukum
4. Romawi Kuno
Pada masa Romawi kuno, hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan tidak mengalami perkembangan karena masyarakat bangsa-bangsa adalah satu imperium, yaitu Imperium Romawi. Sumbangan utama bangsa Romawi bagi perkembangan hukum pada umumnya dan sedikit sekali bagi perkembangan hukum internasional. Pada masa Romawi ini diadakan pembedaan antara Ius Naturale dan Ius Gentium. Ius Gentium (hukum masyarakat) menunjukkan hukum yang merupakan sub dari hukum alam (Ius Naturale). Pengertian Ius Gentium hanya dapat di kaitkan dengan dunia manusia sedangkan Ius naturale (hukum alam) meliputi seluruh penomena alam. Sumbangan bangsa Romawi terhadap hukum pada umumnya yaitu dengan adanya the Corpus Juris Civilis, pada masa Kaisar Justinianus. Konsep-konsep dan asas-asas hukum perdata yang kemudian diterima dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, pacta sunt servanda, Pada masa kekuasaan Romawi, hukum internasional tidak mengalami perkembangan Hal ini disebabkan karena adanya Imperium Romawi Suci (Holly Roman Empire), yang tidak memungkinkan timbulnya suatu bangsa merdeka yang berdiri sendiri, serta adanya struktur masyarakat eropa barat yang bersifat feodal, yang melekat pada hierarki otoritas yang menghambat munculnya negara-negara merdeka, oleh karenanya tidak diperlukan hukum yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa. (Ibid: 8-9).

B. Masa Abad Pertengahan

1. Hukum Internasional Pada Abad ke 15 dan 16
Pada masa abad pertengahan atau biasa disebut sebagai the Dark Age (masa kegelapan), hukum alam mengalami kemajuan kembali melalui transformasi di bawah gereja. Peran keagamaan mendominasi sektor-sektor sekuler. Sistim kemasyarakatan di Eropa pada waktu itu terdiri dari beberapa negara yang berdaulat yang bersifat feodal dan Tahta Suci. Pada masa itu muncullah konsep perang adil sesuai dengan ajaran kristen, yang bertujuan untuk melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan ajaran gereja.
Selain itu, beberapa hasil karya ahli hukum memuat mengenai persoalan peperangan, seperti Bartolo yang menulis tentang tindakan balas yang seimbang (reprisal), Honore de Bonet menghasilkan karya The Tree of Battles tahun 1380. (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; op. cit: 34). Meskipun pada abad pertengahan hukum internasional tidak mengalami perkembangan yang berarti, sebagai akibat besarnya pengaruh ajaran gereja, tetapi negara-negara yang berada di luar jangkuan gereja seperti di Inggris, Perancis, Venesia, Swedia, Portugal, benih-benih perkembangan hukum internasional mulai bermunculan. Traktat-traktat yang dibuat oleh negara lebih bersifat mengatur peperangan, perdamaian, gencatan senjata dan persekutuan-persekutuan. Melemahnya kekuasaan gereja yang ditandai dengan upaya sekulerisasi, seperti yang dilakukan oleh Martin Luther sebagai tokoh reformis gereja, dan seiring dengan mulai terbentuknya negara-negara moderen. Misalnya, Jean Bodin dalam Buku Six Livers De la Republique 1576, mengemukakan bahwa kedaulatan atau kekuasaan bagi pembentukan hukum merupakan hak mutlak bagi lahirnya entitas suatu negara. Pada akhir abad pertengahan ini, hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertahanan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah berkaitan dengan eksplorasi Eropa terhadap benua Afrika dan Amerika. Beberapa ahli hukum seperti, Fransisco De Vittoria yang memberikan kuliah di Universitas Salamanca Spanyol bertujuan untuk justifikasi praktek penaklukan Spanyol. Ia menulis buku Relectio de Indies, yang menjelaskan hubungan bangsa Spantol dan Portugis dengan bangsa Indian di benua Amerika, Di dalam buku itu juga dikemukakan bahwa negara tidak dapat bertindak sekehendak hatinya, dan ius inter gentes (hukum bangsa-bangsa) diberlakukan bukan saja bagi bangsa Eropa tetapi juga bagi semua umat manusia. Alberico Gentili, dengan hasil karyanya De Jure Belli Libri Tres tahun 1598. Hasil pemikirannya lainnya adalah studi tentang hukum perang, doktrin perang adil, pembentukan traktat, hak-hak budak dan kebebasan di laut (Ibid: 35-36). Pada abad ke l5 dan 16, telah terjadi penemuan dunia baru, masa pencerahan ilmu dan reformasi yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memporakporandakan belenggu kesatuan politik dan rohani di Eropa dan menguncangkan fundamen-fundamen umat Kristen pada abad pertengahan. Para ahli hukum pada abad tersebut telah mulai memperhitungkan evolusi suatu masyarakat negara-negara merdeka dan memikirkan serta menulis tentang berbagai macam persoalan hukum bangsa-bangsa. Mereka menyadari perlunya serangkaian kaidah untuk mengatur hubungan antar negara-negara tersebut. Andai kata tidak terdapat kaidah-kaidah kebiasaan yang tetap maka para ahli hukum wajib menemukan dan membuat prinsip-prinsip yang berlaku berdasarkan nalar dan analogi. Mereka mengambil prinsip-prinsip hukum Romawi untuk dijadikan pokok bahasan studi di Eropa. Mereka juga menjelaskan preseden-preseden sejarah kuno, hukum kanonik, konsep semi teologis dan serta hukum alam. (Starke, J.G. ;op. cit.: 11) Diantara penulis-penulis pelopor itu antara lain adalah Hugo De Groot atau Grotius, Vittoria (1480-1546), Belli (1502-1575), Brunus (1491-1563), Fernando Vasgues de Menchaca (1512-1569), dan Ayala (1548-1617). Tulisan-tulisan para ahli hukum ini yang terpenting adalah pengungkapan bahwa satu pokok perhatian hukum internasional pada abad ke-16 adalah hukum perang antar negara, dan dalam kaitan eropa telah mulai menggunakan tentara tetap, suatu praktek yang tentunya menyebabkan berkembang adat-istiadat dan praktek-praktek peperangan yang seragam. Francisco Suares (1548-1617), yang menulis buku De Legibus ae Deo Legislatore (on Laws and Good as Legislator) yang mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah objektif yang harus diikuti oleh negara-negara dalam hubungan antar mereka. Ia juga meletakkan dasar suatu ajaran hukum internasional yang meliputi seluruh umat manusia.dan gentilis. Hugo De Groot atau Grotius (1583-1645), orang yang paling berpengaruh atas keadaan hukum internasional moderen dan dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional. . Karyanya yang terkenal adalah buku on the law of war and peace (de jure Belli ac Pacis) tahun 1625. Hasil karyanya itu menjadi karya acuan bagi para penulis selanjutnya serta mempunyai otoritas dalam keputusan-keputusan pengadilan . Sumbangan pemikirannya bagi perkembangan hukum internasional adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum bangsa-bangsa. Hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri terlepas dari hukum alam, dan mendapatkan kekuatan mengikatnya dari kehendak negara-negara itu sendiri. Beberapa doktrin Grotius bagi perkembangan hukum internasional moderen adalah pembedaan antara perang adil dan tidak adil, pengakuan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu, netralitas terbatas, gagasan tentang perdamaian, konferensi-konferensi periodik antara pengusa-penguasa negara serta kebebasan di laut yang termuat dalam buku Mare Liberium tahun 1609. Samuel Pufendorf (1632-1694) dalam buku De Jure Nature Et Gentium menyatakan bahwa hukum internasional dibentuk atas dasar hak-hak alamiah universal dan perang sebagai alat hanya dapat disahkan melalui syarat-syarat yang ketat. Zouche (1590-1660), penganut aliran positivisme, lebih memberikan perhatian pada hukum internasional dalam keadaan damai dari pada hukum perang. (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; op. cit: 39).

C. Hukum Internasional Islam
Ditinjau dari aspek sejarah, Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan Hukum Internasional, tidak saja pada tataran teoritis belaka tetapi juga dalam dimensi praktis hubungan antara negara-negara Islam termasuk organisasinya dengan negara-negara Barat lainnya. Hukum Internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan dari Eropa, peradaban Islam memberikan pengaruh juga terhadap perkembangan sistem Hukum Internasional. Sejarahwan Eropa yang menyatakan hal ini antara lain Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Dr.M.Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin di masa lalu, yaitu:
(1) Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat, ia sebagai Khalifah (wakil Tuhan) di muka bumi.
(2) manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam, melainkan juga oleh sifat kemanusiaan yang universal.
(3) prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
(4) prinsip toleransi (tashomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
(5) adanya kemerdekaan (harriyah), kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
(6) akhlak yang mulia dan keadilan.
(7) perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
(8) pemenuhan atas janji.
(9) Islam menyeru pada perdamaian, karena itu mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
(10) prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Selain itu, kontribusi Islam terhadap perkembangan Hukum Internasional dapat dilihat pada konsepsi siyar yang merupakan cabang dari shari’ah. Pemahaman siyar dapat dilihat pada hubungan antara negara-negara Muslim dan non-Muslim dan sesama Negara Muslim. Selain itu konsepsi siyar dapat juga dilihat dalam sikap netralitas dari satu Negara Islam terhadap dua negara yang sedang bertikai. Siyar ini memiliki sumber-sumber tambahan selain sumber-sumber utama (Al-Quran dan As-Sunnah), sumber tambahan (subsidiary sources) tersebut adalah praktek-praktek Empat Khalifah pertama yang diklaim oleh ahli-ahli Hukum Islam dapat melengkapi Al-Quran, selain itu sumber tambahan ini dapat berupa pendapat-pendapat sarjana Hukum Islam, putusan Arbitrase, hukum nasional yang terkait dengan materi siyar, deklarasi unilateral yang terkait dengan siyar, dan kebiasaan. Jika diperhatikan konstruksi sumber-sumber hukum tersebut terdapat kemiripan dengan sumber-sumber hukum yang didaftar dalam Statuta ICJ.

D. Hukum Internasional Moderen
Pada abad ke 17 dan 18 Hukum bangsa-bangsa mempunyai nama baru sebagai hukum internasionl, oleh Jeremy Bentham. (Ibid:34). Pengertian baru ini berpengaruh pada isi hukum internasional itu sendiri, yaitu adanya pemisahan antara persoalan domestik dengan internasional. Pembedaan ini sebagai akibat munculnya konsep kedaulatan dari perjanjian the Peace of Westphalia yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar kelompok antar agama yang berlangsung lebih dari 30 tahun di Eropa.(Ibid: 40). Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional moderen dan meletakkan dasar-dasar masyarakat moderen. Bentuk negara-negara tidak lagi berdasarkan kerajaan tetapi didasarkan atas negara-negara nasional, serta adanya pemisahan antara gereja dengan urusan pemerintahan. Dasar-dasar perjanjan Westphalia kemudian diperkuat lagi dengan adanya perjanjian Utrecht, yaitu dengan menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 30,32). 
Ada kecendrungan dari para ahli hukum untuk lebih mengemukakan kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam bentuk traktat dan kebiasaan dan mengurangi sedikit mungkin hukum alam sebagai sumber dari prinsip-prinsip tersebut. (Starke, J.G. ;op. Cit.: 13). Para penulis terkemuka pada abad ke 17 dan 18 antara lain : Cornelis Van Bynkershoek (1673-1743), yang mengemukakan pentingnya actual practice dari negara-negara dari pada hukum alam. Sumbangan pemikiran lainnya teori tentang hak dan kewajiban dari negara netral. Christian Wolf (1632-1694), mengemukakan teori mengenai Civitas Maxima yang sebagai negara dunia meliputi negara-negara dunia. Von Martens (1714-1767), dalam Receuil des Traites yaitu suatu kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan berharga hingga sekarang. Emmerich De Vattel (1714-1767) memperkenalkan prinsip persamaan antar negara-negara. C.2. Pada abad ke 19 Hukum internasional berkembang lebih jauh lagi. Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ini adalah adanya kebangkitan negara-negara baru, baik di dalam maupun di luar benua Eropa, Moderenisasi sarana angkutan dunia, penemuan-penemuan baru, terutama di bidang persenjataan militer untuk perang. Kesemuanya itu menimbulkan kebutuhan akan adanya sistem hukum internasional yang bersifat tegas untuk mengatur hubungan-hubungan internasional tersebut. Pada abad ini juga mengalami perkembangan kaidah-kaidah tentang perang dan netralitas, serta meningkatnya penyelesaian perkara-perkara internasional melalui lembaga Arbitrase internasional. Praktek negara-negara juga mulai terbiasa dengan pembuatan traktat-traktat untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara. Hasil karya para ahli hukum, lebih memusatkan perhatian pada praktek yang berlaku dan menyampingkan konsep hukum alam, meskipun tidak meninggalkan pada reason dan justice, terutama apabila sesuatu hal tidak diatur oleh traktat atau kebiasaan. . (Ibid: 8) Para ahli hukum yang terkemuka pada masa ini antara lain : Henry Wheaton, menulis buku Elements of International Law; De Martens, menulis buku yang semata-mata didasarkan atas praktek negara-negara tidak menurut hukum alam; Kent, Kluber, Philimore, Calvo, Fiore, Hall. Berdirinya organiasi internasional yang menampung para ahli hukum internasional adalam wadah the Law International Association dan Institut De Droit International. 
Hukum internasional juga menjadi objek studi dalam skala yang luas dan memungkinkan penaganan persoalan internasional secara lebih profesional. C.3. Abad ke 20 dan Dewasa ini Hukum internasional mengalami perkembangan yang cukup penting Pada abad ini mulai dibentuk Permanent of Court Arbitration pada Konferensi Hague 1899 dan 1907. Pembentukan Permanent Court of International Justice sebagai pengadilan yudicial internasional pada tahun 1921, pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun 1948 hingga sekarang. Terbentuk juga organisasi internasional yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial ekonomi tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan. (Ibid: 14-15) Sejalan dengan perkembangan dalam masyarakat moderen, maka hukum internasional dituntut agar dapat mengatur mengenai energi nuklir dan termonuklir, perdagangan internasional. Pengangkutan internasional melalui laut, pengaturan ruang angkasa di luar atmosfir dan di ruang kosmos, pengawasan lingkungan hidup, menetapkan rezim baru untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam di dasar laut di luar batas-batas teritorial, sistim jaringan informasi dan pengamana data-data komputer serta terorisme internasional. (Ibid: 16) Beberapa persoalan hukum internasional yang kerap kali timbul dalam hubungan internasional antara lain adalah klaim ganti kerugian yang menimpa warga negara suatu negara di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing oleh suatu negara, persoalan nasionalitas, pemberlakuan extrateritorial beberapa perundangan nasional, penafsiran perjanjian internasional, serta pemberlakuan suatu perjanjian yang rumit diberlakukan sebagian besar negara di bidang perdagangan, keuangan, pengangkutan, penerbangan, energi nuklir. Pelanggran hukum internasional yang berakibat perang, perlucutan senjata dan perdagangan senjata ilegal. (Ibid: 18). Berbagai persoalan di atas menunjukkan bahwa hukum internasional tetap diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional Hukum iunternasional diharapkan dapat mengatur dan memberikan penyelesaian hukum yang tepat dan adil sehingga dapat diakui dan diterima oleh negara-negara atau pihak-pihak yang bertikai, tidak bertentangan dengan perundangan nasional suatu negara, dalam suatu tatanan sistim hukum internasional yang bersifat global.

1 Komentar Untuk "Sejarah Hukum Internasional"

  1. mohon maaf, itu sumbernya dari mana ya?

    ReplyDelete