Good Governance Model Pemerintahan Khalifah Umar bin Khottab

(Oleh : Drs. Mustar, MH.)
Umar bin Khottab r.a. atau Khalifah Umar al-Faruk dilahirkan di Kota Makkah, tahun 40 sebelum Hijriyah, masuk Islam pada usia 27 tahun, masuknya Umar bin Khottan ke dalam agama Islam kekuatan Islam semakin tangguh, Umar muda begitu tegas dalam melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Assiddiq, Umar dipercaya sebagai penasehat utama khalifah. Ketika Abu Bakar mangkat, Umar dipilih menjadi khalifah kedua.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottab r.a., Islam berkembang hingga mampu mempersatukan Negara-negara yang mewilayahi tiga benua dalam kekhalifahan Islam, kemakmuran pun dinikmati oleh rakyat seluruh negeri berbeda dengan masa pemerintahan kerajaan Romawi maupun kerajaan Persia sebelum Islam menyatukannya. Pada masa kerajaan Romawi dan Persia kemakmuran hanya dinikmati pejabat kerajaan, rakyat menderita, namun ketika masa kekhalifahan Umar bin Khottab r.a. hak-hak rakyat dikembalikan semua yang awalnya dimiliki pejabat kerajaan Romawi dan Persia.
Meskipun Islam mampu menyatukan tiga benua, kebebasan memeluk agama betul-betul dinikmati oleh seluruh rakyat, sehingga pemeluk agama Kristen dan Yahudi hidup berdampingan dengan masyarakat muslim, dan hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintahan Khalifah Umar bin Khottab r.a.
Good Governance ala pemerintahan Umar bin Khottab r.a. mampu membawa masyarakat menjadi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Hal ini disebabkan beberapa hal yang diterapkan oleh sang khalifah.
Yang pertama pohon demokrasi yang ditanam oleh Rasulullah saw. dilanjutkan pada masa Umar bin Khottab telah mencapai puncaknya, hal ini terlihat bahwa Umar bin Khottab membentuk dua dewan penasehat. Badan penasehat yang satu merupakan sidang umum yang diundang bila Negara menghadapi bahaya. Sedangkan badan penasehat yang satunya badan khusus yang terdiri dari orang-orang khusus yang integritasnya tidak diragukan lagi untuk diajak membicarakan masalah rutin dan penting. Bahkan masalah pengangkatan dan pemecatan pegawai sipil serta lainnya dibawa ke dewan khusus ini untuk dinilai kemampuannya (fit and propertest).
Di kedua badan ini orang-orang non muslim juga diundang berperan serta dalam konsultasi, pada pemimpin Persia sering diajak berkonsultasi soal pemerintahan di Iraq/Mesopotania, pemimpin Mesir juga diajak berunding mengenai pemerintahan di Mesir, bahkan seorang beragama Koptik duduk sebagai wakil dari Mesir.
Pengangkatan seorang gubernur dilakukan setelah mendengarkan saran-saran penduduk setempat melalui pemilihan oleh rakyat setempat (pilkada). Bahkan sejumlah jabatan penting dalam provinsi tersebut, sebagai contoh pejabat pajak untuk Kufah, Barah dan Syria dipilih oleh rakyat, khalifah hanya mengesahkan pemilihan tersebut.
Khalifah selalu mengingatkan, bahwa rakyat harus secara efektive berperan serta dalam pemerintah, bahkan seorang perempuan tua miskin dapat secara terbuka menanyakan kepada khalifah tentang berbagai kegiatannya dan bahkan menjelaskannya secara transparan.
Demokrasi yang sejati ditanamkan kepada rakyat dan para pegawai administraturnya (sipil). Pegawai sipil diultimatum oleh khalifah bahwa mereka digaji untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dan jika perbuatan mereka mendapat keluhan dari rakyat, khalifah akan memberikan sanksi yang setimpal.
Kontrol/pengawasan yang ketat yang dilakukan khalifah terhadap tindak tanduk pada gubernurnya merupakan keberhasilan dan efisiensi pemerintahan Umar bin Khottab r.a. Dalam surat pengangkatannya seorang gubernur dijelaskan secara rinci hak dan kewajibannya. Surat itu bahkan dibacakan di hadapan khalayak ramai, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas syarat-syarat pengangkatan seorang penguasa provinsi dan dapat meminta pertanggung jawaban gubernur yang bersangkutan bila sang gubernur menyalahgunakan kekuasaannya. Suatu kali khalifah berpidato di hadapan para gubernur dan berkata : “Ingatlah, saya mengangkat anda bukan untuk memerintah rakyat, tapi agar Anda melayani mereka. Anda harus menjadi contoh dengan tindakan yang baik sehingga rakyat dapat meneladani Anda.” Pada saat pengangkatannya sang gubernur membuat pernyataan bersedia hidup sederhana, makan sederhana dan siap menerima pengaduan dari rakyatnya setiap saat.
KPK-nya Umar bin Khottab
Pada masa pemerintahan Umar bin Khottab r.a. dibentuk suatu badan yang mirip dengan KPK saat ini yang bertugas untuk menindak tegas para penguasa yang melakukan praktek KKN. Badan tersebut diketuai oleh seseorang yang mempunyai integritas tinggi yaitu Muhammad bin Muslamah Ansari, tugasnya memeriksa semua harta kekayaan para penguasa dan pejabat di setiap daerah di seluruh kekuasaan khalifah, disamping juga menerima pengaduan masyarakat akan tingkah laku para penguasa maupun pejabat setempat, semua harta yang dimiliki penguasa dan pejabat daerah dicatat setiap priodik bila pertambahan hartanya sangat mencolok harus dipertanggung jawabkan oleh sang pejabat tersebut.
Telah terjadi pengaduan masyarakat kepada khalifah bahwa Sa’ad bin Abi Waqqas telah membangun Istana untuk dirinya di Kufah, sang Gubernur kemudian dilaporkan masyarakat, diutuslah ketua KPK (Muhammad Anshari) ke Kufah dan ternyata benar pengaduan masyarakat tersebut, sang gubernur Mesir Afaz bin Ghanam dipermasalahkan di depan umum karena melakukan praktek KKN.
Yang kedua, penegakan hukum yang konsisten. Di bidang penegakan hukum Umar bin Khottab telah menorehkan tinta emas dalam sejarah, tidak tanggung-tanggung anaknya sendiri Abu Syahma dilaporkan terbiasa minum khomar, khalifah memanggilnya menghadap dan ia sendiri yang mendera dengan cambuk sampai anak tersebut meninggal. Cemeti yang dipakai menghukum Abu Syahma ditancapkan di atas kuburannya.
Khalifah mempraktekkan bahwa hukum tidak pandang bulu (tak ada tebang pilih). Pelaksanaan peradilan betul-betul diawasi oleh sang khalifah. Suatu ketika sang khalifah mengunjungi praktik pengadilan yang mengajukan Zaid bin Tsabit sebagai tertuduh. Qadhi (hakim) menunjukan rasa hormat kepada khalifah, khalifah sendiri tidak menyukainya dan seketika itu juga khalifah menegur sang Hakim dengan mengatakan “Bila anda tidak mampu memandang dan memperlakukan orang biasa dengan Umar sama sederajat, anda tidak pantas jadi Hakim.
Persamaan di depan hukum yang tidak pandang bulu merupakan contoh keadilan yang sampai saat ini belum tertandingi yang sangat menghargai keadilan (rul of low).
Surat khalifah Umar bin Khottab kepada Abu Musa Asy’ari ketika diutus menjadi Khadi (hakim) di Yaman yang menjelaskan secara mendetail prinsip-prinsip dasar keadilan, merupakan yurisprudensi sangat berharga yang sampai saat ini dijadikan rujukan oleh para hakim di seluruh negara Islam bahkan diakui oleh dunia yang dipersamakan dengan hukum Romawi.
Contoh lain suatu ketika seorang Muslim membunuh seorang Kristen, ketika diadukan ke Umar ahli warisnya dipersilahkan menuntut balas dan yang membunuh tersebut di-qisas sesuai hukum Islam. Umar tidak membeda-bedakan status seorang dalam penegakan hukum semua orang dipersamakan dalam hukum.
Demikianlah masa kejayaan Islam telah terukir dan memuncak di era pemerintahan Umar bin Khottab selama 10½ tahun masa pemerintahan dengan kriteria Good Governance pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sejarah singkat ini disadur dari buku dengan judul asli “Hundred Great Muslim”, karya Jamil Ahmad diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul “Seratus Muslim Terkemuka”.


0 Komentar Untuk "Good Governance Model Pemerintahan Khalifah Umar bin Khottab"

Post a Comment