(Oleh : Drs. Mustar, MH.)
Umar
bin Khottab r.a. atau Khalifah Umar al-Faruk dilahirkan di Kota Makkah, tahun
40 sebelum Hijriyah, masuk Islam pada usia 27 tahun, masuknya Umar bin Khottan ke
dalam agama Islam kekuatan Islam semakin tangguh, Umar muda begitu tegas dalam
melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Assiddiq, Umar
dipercaya sebagai penasehat utama khalifah. Ketika Abu Bakar mangkat, Umar
dipilih menjadi khalifah kedua.
Pada masa pemerintahan Umar bin
Khottab r.a., Islam berkembang hingga mampu mempersatukan Negara-negara yang
mewilayahi tiga benua dalam kekhalifahan Islam, kemakmuran pun dinikmati oleh
rakyat seluruh negeri berbeda dengan masa pemerintahan kerajaan Romawi maupun
kerajaan Persia sebelum Islam menyatukannya. Pada masa kerajaan Romawi dan
Persia kemakmuran hanya dinikmati pejabat kerajaan, rakyat menderita, namun
ketika masa kekhalifahan Umar bin Khottab r.a. hak-hak rakyat dikembalikan
semua yang awalnya dimiliki pejabat kerajaan Romawi dan Persia.
Meskipun Islam mampu menyatukan tiga
benua, kebebasan memeluk agama betul-betul dinikmati oleh seluruh rakyat,
sehingga pemeluk agama Kristen dan Yahudi hidup berdampingan dengan masyarakat
muslim, dan hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintahan Khalifah Umar bin
Khottab r.a.
Good Governance ala pemerintahan
Umar bin Khottab r.a. mampu membawa masyarakat menjadi masyarakat yang
sejahtera lahir dan batin. Hal ini disebabkan beberapa hal yang diterapkan oleh
sang khalifah.
Yang pertama pohon
demokrasi yang ditanam oleh Rasulullah saw. dilanjutkan pada masa Umar bin
Khottab telah mencapai puncaknya, hal ini terlihat bahwa Umar bin Khottab
membentuk dua dewan penasehat. Badan penasehat yang satu merupakan sidang umum
yang diundang bila Negara menghadapi bahaya. Sedangkan badan penasehat yang
satunya badan khusus yang terdiri dari orang-orang khusus yang integritasnya
tidak diragukan lagi untuk diajak membicarakan masalah rutin dan penting.
Bahkan masalah pengangkatan dan pemecatan pegawai sipil serta lainnya dibawa ke
dewan khusus ini untuk dinilai kemampuannya (fit and propertest).
Di kedua badan ini orang-orang non
muslim juga diundang berperan serta dalam konsultasi, pada pemimpin Persia
sering diajak berkonsultasi soal pemerintahan di Iraq/Mesopotania, pemimpin
Mesir juga diajak berunding mengenai pemerintahan di Mesir, bahkan seorang
beragama Koptik duduk sebagai wakil dari Mesir.
Pengangkatan seorang gubernur
dilakukan setelah mendengarkan saran-saran penduduk setempat melalui pemilihan
oleh rakyat setempat (pilkada). Bahkan sejumlah jabatan penting dalam provinsi
tersebut, sebagai contoh pejabat pajak untuk Kufah, Barah dan Syria dipilih
oleh rakyat, khalifah hanya mengesahkan pemilihan tersebut.
Khalifah selalu mengingatkan, bahwa
rakyat harus secara efektive berperan serta dalam pemerintah, bahkan seorang
perempuan tua miskin dapat secara terbuka menanyakan kepada khalifah tentang
berbagai kegiatannya dan bahkan menjelaskannya secara transparan.
Demokrasi yang sejati ditanamkan
kepada rakyat dan para pegawai administraturnya (sipil). Pegawai sipil
diultimatum oleh khalifah bahwa mereka digaji untuk melayani masyarakat dengan
sebaik-baiknya. Dan jika perbuatan mereka mendapat keluhan dari rakyat, khalifah
akan memberikan sanksi yang setimpal.
Kontrol/pengawasan yang ketat yang
dilakukan khalifah terhadap tindak tanduk pada gubernurnya merupakan
keberhasilan dan efisiensi pemerintahan Umar bin Khottab r.a. Dalam surat
pengangkatannya seorang gubernur dijelaskan secara rinci hak dan kewajibannya.
Surat itu bahkan dibacakan di hadapan khalayak ramai, sehingga masyarakat
mengetahui secara jelas syarat-syarat pengangkatan seorang penguasa provinsi
dan dapat meminta pertanggung jawaban gubernur yang bersangkutan bila sang
gubernur menyalahgunakan kekuasaannya. Suatu kali khalifah berpidato di hadapan
para gubernur dan berkata : “Ingatlah, saya mengangkat anda bukan untuk
memerintah rakyat, tapi agar Anda melayani mereka. Anda harus menjadi contoh
dengan tindakan yang baik sehingga rakyat dapat meneladani Anda.” Pada saat
pengangkatannya sang gubernur membuat pernyataan bersedia hidup sederhana,
makan sederhana dan siap menerima pengaduan dari rakyatnya setiap saat.
KPK-nya Umar bin Khottab
Pada masa pemerintahan Umar bin
Khottab r.a. dibentuk suatu badan yang mirip dengan KPK saat ini yang bertugas
untuk menindak tegas para penguasa yang melakukan praktek KKN. Badan tersebut
diketuai oleh seseorang yang mempunyai integritas tinggi yaitu Muhammad bin
Muslamah Ansari, tugasnya memeriksa semua harta kekayaan para penguasa dan
pejabat di setiap daerah di seluruh kekuasaan khalifah, disamping juga menerima
pengaduan masyarakat akan tingkah laku para penguasa maupun pejabat setempat,
semua harta yang dimiliki penguasa dan pejabat daerah dicatat setiap priodik
bila pertambahan hartanya sangat mencolok harus dipertanggung jawabkan oleh
sang pejabat tersebut.
Telah terjadi pengaduan masyarakat
kepada khalifah bahwa Sa’ad bin Abi Waqqas telah membangun Istana untuk dirinya
di Kufah, sang Gubernur kemudian dilaporkan masyarakat, diutuslah ketua KPK
(Muhammad Anshari) ke Kufah dan ternyata benar pengaduan masyarakat tersebut,
sang gubernur Mesir Afaz bin Ghanam dipermasalahkan di depan umum karena
melakukan praktek KKN.
Yang kedua, penegakan
hukum yang konsisten. Di bidang penegakan hukum Umar bin Khottab telah
menorehkan tinta emas dalam sejarah, tidak tanggung-tanggung anaknya sendiri
Abu Syahma dilaporkan terbiasa minum khomar, khalifah memanggilnya menghadap
dan ia sendiri yang mendera dengan cambuk sampai anak tersebut meninggal.
Cemeti yang dipakai menghukum Abu Syahma ditancapkan di atas kuburannya.
Khalifah mempraktekkan bahwa hukum
tidak pandang bulu (tak ada tebang pilih). Pelaksanaan peradilan betul-betul
diawasi oleh sang khalifah. Suatu ketika sang khalifah mengunjungi praktik
pengadilan yang mengajukan Zaid bin Tsabit sebagai tertuduh. Qadhi (hakim)
menunjukan rasa hormat kepada khalifah, khalifah sendiri tidak menyukainya dan
seketika itu juga khalifah menegur sang Hakim dengan mengatakan “Bila anda
tidak mampu memandang dan memperlakukan orang biasa dengan Umar sama sederajat,
anda tidak pantas jadi Hakim.
Persamaan di depan hukum yang tidak
pandang bulu merupakan contoh keadilan yang sampai saat ini belum tertandingi
yang sangat menghargai keadilan (rul of low).
Surat khalifah Umar bin Khottab
kepada Abu Musa Asy’ari ketika diutus menjadi Khadi (hakim) di Yaman yang
menjelaskan secara mendetail prinsip-prinsip dasar keadilan, merupakan
yurisprudensi sangat berharga yang sampai saat ini dijadikan rujukan oleh para
hakim di seluruh negara Islam bahkan diakui oleh dunia yang dipersamakan dengan
hukum Romawi.
Contoh lain suatu ketika seorang
Muslim membunuh seorang Kristen, ketika diadukan ke Umar ahli warisnya dipersilahkan
menuntut balas dan yang membunuh tersebut di-qisas sesuai hukum Islam.
Umar tidak membeda-bedakan status seorang dalam penegakan hukum semua orang
dipersamakan dalam hukum.
Demikianlah masa kejayaan Islam
telah terukir dan memuncak di era pemerintahan Umar bin Khottab selama 10½ tahun masa pemerintahan dengan kriteria Good Governance
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sejarah singkat ini disadur dari
buku dengan judul asli “Hundred Great Muslim”, karya Jamil Ahmad diterjemahkan
ke bahasa Indonesia dengan judul “Seratus Muslim Terkemuka”.
0 Komentar Untuk "Good Governance Model Pemerintahan Khalifah Umar bin Khottab"
Post a Comment