1. Teori Hukum Alam ( Natural Law Theory )
=> Teori hukum alam
diartikan sebagai hukum yang ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai
mahluk yang berakal atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia,
prinsip-prinsip hukum dapat ditemukan dalam sifat-sifat alamiah manusia.
2. Teori Positivisme
=>
Teori ini mengatakan kekuatan mengikatnya hukum internasional pada
kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum
internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena
disetujui oleh negara.
3. Teori Kemauan Bersama
Negara(Common Will Theory)
=> Teori ini pada
dasarnya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara bukan
karena kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional,
melainkan karena adanya suatu kehendak bersama negara-negara untuk tunduk pada
hukum internasional.
4. Norma Hukum
(Mazhab Wina)
=> Teori ini
menjelaskan bahwa, pada dasarnya dasar mengikatnya hukum internasional bukanlah
merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum. Suatu kaidah
pada dasarnya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya begitu pula
seterusnya.
5. Fait Social
(Mazhab Perancis)
=> Mazhab
Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional
pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh
mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa
mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia
(bangsa) untuk bermasyarakat.
6. Pandangan Starke
Menurut starke
unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional
adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan
hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya
seharusnya menaati aturan-aturan itu.
Tags : 6 teori hukum internasional , teori hukum internasional , teori-teori HI , Teori teori hukum internasional , teori hukum alam, teori positivisme , teori norma hukum , madzhab wiena , fait social , pandangan starke
0 Komentar Untuk "Teori-Teori Hukum Internasional"
Post a Comment