Teori-Teori Hukum Internasional


1.    Teori Hukum Alam ( Natural Law Theory )
=> Teori hukum alam diartikan sebagai hukum yang ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia, prinsip-prinsip hukum dapat ditemukan dalam sifat-sifat alamiah manusia.

2. Teori Positivisme 
=> Teori ini mengatakan  kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.

3. Teori Kemauan Bersama Negara(Common Will Theory)
=> Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara bukan karena kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama negara-negara untuk tunduk pada hukum internasional.

4.  Norma Hukum (Mazhab Wina)
=> Teori ini menjelaskan bahwa, pada dasarnya dasar mengikatnya hukum internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum. Suatu kaidah pada dasarnya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya begitu pula seterusnya.

5. Fait Social (Mazhab Perancis)
=> Mazhab Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu hukum termasuk hukum Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Jadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu, bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk bermasyarakat.

 6. Pandangan Starke
Menurut starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan hukum internasional adalah fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. 











 

0 Komentar Untuk "Teori-Teori Hukum Internasional"

Post a Comment