Dalam teori ini dikandung pengertian bahwa urutan pentahapan yang berkembang dari hal yang sangat sederhana dari terjadinya negara sampai kepada lahirnya negara yang modern. Memang untuk memahami terjadinya negara banyak dasar dasar ataupun teori teori yang dikemukakan para ahli negara dan hukum. Mengenai teori terjadinya negara ada dua macam isi pembahasan.
1. Terjadinya negara secara primer (primaire staats wording)
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui 4 phase :
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui 4 phase :
1.1. Phase Genootshap ( Genossenschaft)
Pada phase ini merupakan perkelompokan dari orang orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama,dan disandarkan pada persamaan. mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus inter pares atau yang terkemuka di antara yang sama. jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
Pada phase ini merupakan perkelompokan dari orang orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama,dan disandarkan pada persamaan. mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus inter pares atau yang terkemuka di antara yang sama. jadi yang penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
1.2. Phase Reich (Rijk)
Pada phase ini kelompok orang orang yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang orang yang menyewa tanah. sehingga timbul sistem Feodalisme.jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
Pada phase ini kelompok orang orang yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang orang yang menyewa tanah. sehingga timbul sistem Feodalisme.jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
1.3. Phase Staat
Pada phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur daripada negara yaitu Bangsa, Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
Pada phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur daripada negara yaitu Bangsa, Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
1.4. a. Phase Democratische Natie
Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada phase staat, dimana Demokratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.
Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada phase staat, dimana Demokratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.
b. Phase Dictatuur ( Dictatum )
Mengenai phase diktatuur ini timbul 2 pendapat yaitu:
Mengenai phase diktatuur ini timbul 2 pendapat yaitu:
b.1. Menurut Sarjana Jerman
Mereka berpendapat bahwa bentuk diktatur ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada demokratische natie.
b.2. Menurut sarjana lainnya
Mereka berpendapat bahwa diktatur ini bukanlah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada demokratische natie tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada demokratische natie.
Mereka berpendapat bahwa diktatur ini bukanlah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada demokratische natie tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada demokratische natie.
2. Terjadinya Negara Secara Sekunder (Scundaire Staat Wording)
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara negara yang ada sebelumnya, jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening.
Mengenai masalah pengakuan atau Erkening ini ada 3 macam
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara negara yang ada sebelumnya, jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening.
Mengenai masalah pengakuan atau Erkening ini ada 3 macam
2.1. Pengakuan De Fakto atau Sementara
Yang dimaksud dengan pengakuan de fakto adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan de facto ini dapat meningkatkan pada pengakuan de jure, apabila prosedur munculnya negara baru itu melalui prosedur hukum yang sebenarnya.
Yang dimaksud dengan pengakuan de fakto adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan de facto ini dapat meningkatkan pada pengakuan de jure, apabila prosedur munculnya negara baru itu melalui prosedur hukum yang sebenarnya.
2.2. Pengakuan De Jure atau Pengakuan Yuridis
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
2.3. Pengakuan atas Pemerintahan De Fakto
Pengakuan atas pemerintahan de fakto ini diciptakan oleh seorang sarjana belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Yang dimaksud pengakuan terhadap pemerintahan de fakto adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara, jadi yang diakui hanya terhadap pemerintahan, sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui, apalah artinya. unsur unsur adanya negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat, jadi kalau hanya pemerintahan saja yang ada maka itu bukanlah merupakan negara karena tidak cukup unsur unsurnya. negara yang telah ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan atau lenyap hal yang menyebabkan nya adalah sebagai berikut :
a. Hilangnya negara karena faktor alam
Yang dimaksudkan dengan hilangnya negara faktor alam adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada tetapi dikarenakan faktor alam lenyaplah atau hilanglah negara. Itu terjadi karena disebabkan oleh alam maka wilayah dari negara tadi akan hilang, hilangnya wilayah tadi berarti hilanglah negara itu dari dunia kenegaraan.
Hilangnya negara karena faktor alam ini dapat disebabkan antara lain
1. Gunung meletus => maka hilanglah suatu wilayah
2. Pulau di telan air laut => maka hilanglah wilayah.
Pengakuan atas pemerintahan de fakto ini diciptakan oleh seorang sarjana belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Yang dimaksud pengakuan terhadap pemerintahan de fakto adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu negara, jadi yang diakui hanya terhadap pemerintahan, sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui, apalah artinya. unsur unsur adanya negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat, jadi kalau hanya pemerintahan saja yang ada maka itu bukanlah merupakan negara karena tidak cukup unsur unsurnya. negara yang telah ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan atau lenyap hal yang menyebabkan nya adalah sebagai berikut :
a. Hilangnya negara karena faktor alam
Yang dimaksudkan dengan hilangnya negara faktor alam adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada tetapi dikarenakan faktor alam lenyaplah atau hilanglah negara. Itu terjadi karena disebabkan oleh alam maka wilayah dari negara tadi akan hilang, hilangnya wilayah tadi berarti hilanglah negara itu dari dunia kenegaraan.
Hilangnya negara karena faktor alam ini dapat disebabkan antara lain
1. Gunung meletus => maka hilanglah suatu wilayah
2. Pulau di telan air laut => maka hilanglah wilayah.
b. Hilangnya negara karena faktor sosial
Yang dimaksudkan dengan hilangnya negara karena faktor sosial adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara negara lain tetapi dikarenakan oleh faktor faktor sosial maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain :
1. Karena adanya penaklukan
2. Karena adanya suatu revolusi atau kudeta yang berhasil
3. Karena adanya perjanjian
4. Karena adanya penggabungan
Yang dimaksudkan dengan hilangnya negara karena faktor sosial adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara negara lain tetapi dikarenakan oleh faktor faktor sosial maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain :
1. Karena adanya penaklukan
2. Karena adanya suatu revolusi atau kudeta yang berhasil
3. Karena adanya perjanjian
4. Karena adanya penggabungan
Sebagai kesimpulan bahwa baik faktor alam maupun faktor sosial semuanya mempengaruhi terhadap hilang atau runtuhnya suatu negara yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan.
0 Komentar Untuk "Teori Terjadinya Negara"
Post a Comment