Peranan lembaga-lembaga peradilan


Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hokum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan.

Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
1.    Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
2.    Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.    Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang.
4.    Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
5.    Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
6.    Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.    Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
8.    Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9.    Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang undang menentukan lain.
10. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
12. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
13. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
14. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
15. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah.
16. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
17. Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
18. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

2 Komentar Untuk "Peranan lembaga-lembaga peradilan"