Berdasarkan
Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan
hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hokum bertugas
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya
agar mendapatkan keadilan. perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim
pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai
untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas
dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan
kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan
lembaga peradilan.
Agar hukum dan
keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah
dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
1.
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa,
kecuali undang-undang menentukan lain.
2.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan
orang.
4.
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan
dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan.
5.
Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan
keadilan.
6.
Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
8.
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9.
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada
pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang undang menentukan
lain.
10.
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
11.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau
dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
12.
Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang kurangnya tiga
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
13.
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang
sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
14.
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya
pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.
15.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa
alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan
asas praduga tak bersalah.
16.
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali
undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
17.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada
yang ditentukan oleh undang-undang.
18.
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan
hukum.
19.
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi
kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan
lain.
20.
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete(h)
ReplyDelete