- Home
- Hukum
- Hukum Tata Negara
- Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia
Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia
Mahkamah Agung :
1).
Pengadilan Tinggi Umum/Sipil
2).
Pengadilan Tinggi Agama
3).
Pengadilan Tinggi Militer
a. Pengadilan
sipil
1) Peradilan umum
Salah
satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan
suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum
atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.
Pengadilan
tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu
pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara
dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk
semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan
pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan
daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri
pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang
bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap
si pelanggar hukum.
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan
tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan
tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di
ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala
pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya
memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak
menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas
hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang
biasa dilakukan untuk mengajukan banding.
Tugas
dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1)
memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta
perdata di tingkat banding;
c) Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan
umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah
Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat
yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan tindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hokum
dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD
RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5
tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(3)
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
Fungsi
atau tugas Mahkamah Agung adalah
Di
samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan
lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1)
memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku;
(2)
menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di
tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alas an
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(3)
memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4)
memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala Negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
Susunan
organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang
ketua,
dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing masing
memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam
lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung
berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
2) Peradilan Khusus
a) Pengadilan agama
UU No.
7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama
menyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1)
pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding,
bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di
Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong
masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai
pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa
tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan
tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan
Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata
usaha negara.
Keputusan
tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum
badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum. Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usaha
negara meliputi:
(1)
bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan
pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang
tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam
KUHAP) mengenai praperadilan;
(2)
bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya,
bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3)
bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi
tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(1)
Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2)
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan
daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3)
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/
c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan
UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus
untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hokum
pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai
berikut.
(1)
Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2)
Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3)
Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh
Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan
tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
e) Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.
Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih
lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas Sembilan
orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.
Sesuai
Undang-
Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1)
Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau
wakil presiden.
2)
Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
f) Pengadilan
militer
Pengadilan
yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat,
angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun
1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1)
pengadilan militer pertempuran;
2)
pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah
disebut pengadilan militer;
3)
pengadilan militer utama;
4)
pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a)
pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke
atas, dan
b)
pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah
diputus oleh pengadilan militer dalam daerah
Di
samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
O AJAH......
ReplyDeleteMakasih atas infonya :)
ReplyDeletehaduuuuuuhhh tugas banyak bangetttt
ReplyDeletesampe bingung mau ngerjain yang mana dulu.... huh,, :( :-( @-)
ReplyDeletehaduuuuuuhhh tugas banyak bangetttt
ReplyDeletewaaah makasi infonyaaa, tugas numpuuk K13 bikin kliping pulaaa ;-( ;(( makasih yaaaaaa (h) :) :))
ReplyDeleteKebanyakan ;(( ;-(
ReplyDeleteTapi makasih atas info nya (k) :))
Materi uts nih.. Makasih infonya yaa :)) :>)
ReplyDeleteMudah mudahan bermanfaat untuk kalian semua. (h) :))
ReplyDeleteWkakakakak satu jawaban panjang bener ya
ReplyDeletex-)
ReplyDelete