Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan
peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap
tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan
peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima,
memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya adalah tugas pokok badan-badan peradilan. Peranan lembaga peradilan
merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI
dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Benteng terakhir untuk mencari
keadilan dan sebagai pelaksana cita-cita negara hukum merupakan peranan
lembaga peradilan juga, sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Indonesia adalah negara hukum". Oleh sebab
itu, prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan
(Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004).
Pasal 24 UUD RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman
"… dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi
pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, ada dua lembaga pemegang
kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
0 Komentar Untuk "Kedudukan lembaga peradilan"
Post a Comment