Mewujudkan Pendidikan Dasar Gratis, Mungkinkah?

UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti

pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut

diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya menyatakan setiap warga

negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan

fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara,

Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan

Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah

untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran

pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis

makin terbuka lebar.

Namun dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung

penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program

Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu—bahkan sudah—

melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu

melaksanakannya dengan berbagai alasan.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan

pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN,

melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan untuk

membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis

baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan

tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata

masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya

alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya

mewujudkan pendidikan dasar gratis.

Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai

untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus

proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi

masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan

dasar secara swakarsa, swadaya, dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah–

pemerintah daerah–masyarakat sangat diperlukan, di mana dalam jangka panjang kemitraan

ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.

0 Komentar Untuk "Mewujudkan Pendidikan Dasar Gratis, Mungkinkah?"

Post a Comment