UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut
diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya menyatakan setiap warga
negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan
fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara,
Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah
untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran
pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis
makin terbuka lebar.
Namun dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program
Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu—bahkan sudah—
melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu
melaksanakannya dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan
pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN,
melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan untuk
membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis
baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan
tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata
masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya
alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya
mewujudkan pendidikan dasar gratis.
Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai
untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus
proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi
masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan
dasar secara swakarsa, swadaya, dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah–
pemerintah daerah–masyarakat sangat diperlukan, di mana dalam jangka panjang kemitraan
ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.
0 Komentar Untuk "Mewujudkan Pendidikan Dasar Gratis, Mungkinkah?"
Post a Comment