Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa
korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan,
coruptio atau corruptus = kekuasaan atau
kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah
gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan,
penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan
lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan
negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan
istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah
KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Definisi
korupsi dari Transparency Internasional adalah
perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan
kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam
definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian
korupsi, yaitu
a. keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang
menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
b. menyalahgunakan kekuasaan;
c. kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta,
memilki akses bisnis atau keuntungan materi.
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,
korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara
melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain
(perseorangan atau korporasi). Unsur-unsur korupsi adalah
a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b. melawan hukum, dan
c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
0 Komentar Untuk "Pengertian korupsi"
Post a Comment