Pengertian korupsi


 

Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa

korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan,

coruptio atau corruptus = kekuasaan atau

kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah

gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan,

penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan

lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan

negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan

istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah

KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Definisi

korupsi dari Transparency Internasional adalah

perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan

kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam

definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian

korupsi, yaitu

a. keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang

menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);

b. menyalahgunakan kekuasaan;

c. kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta,

memilki akses bisnis atau keuntungan materi.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,

korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara

melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain

(perseorangan atau korporasi). Unsur-unsur korupsi adalah

a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,

b. melawan hukum, dan

c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

0 Komentar Untuk "Pengertian korupsi"

Post a Comment