Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya,
yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa
tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo, sumber yang melahirkan hukum
digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang
bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hokum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung dapat
melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun sumber hukum menurut Sudikno
Mertokusumo terbagi atas dua hal.
a.
Sumber hukum material
adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,
situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
b.
Sumber hukum formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah
undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan
kebiasaan.
Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
1)Kebiasaan hukum tidak
tertulis
Kebiasaan ialah sumber
hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari
hukum di luar undang-undang. Kebiasaan merupakan tindakan menurut
pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau
pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang
sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalam masyarakat,
keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu
norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum
tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya
kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena
itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para
hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam
undang-undang.
2) Doktrin
Doktrin adalah pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting
dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para sarjana hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim. Ketika akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya,
hakim sering menyebut atau mengutip pendapat seorang sarjana hukum
mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapat itu
menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Doktrin bisa menjadi sumber hukum formal
apabila digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui
yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakim
dalam memutuskan perkara tersebut.
3) Undang-undang
Pengertian undang-undang
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti
material dan undang-undang dalam arti formal.
a) Undang-undang dalam arti
material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga
negara secara umum. Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar,
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
b) Undang-undang dalam arti
formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan
cara terjadinya dapat disebut undang-undang. Jadi, undang-undang dalam
arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan
undang-undang karena cara pembentukannya.
Misalnya, ketentuan Pasal 5
ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: "Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat". Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden
bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena
dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah
sebagai undang-undang.
4) Yurisprudensi
Yurisprudensi ialah
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang serupa.
Munculnya yurisprudensi
dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari
putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara
yang sedang dihadapinya.
Diakuinya yurisprudensi
sebagai sumber hokum didasarkan pada bunyi Pasal 22B Algemeene Bepalingen van
Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh
menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan
perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau
tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman yang berbunyi: "Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih hanya hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya".
5) Traktat
Traktat ialah perjanjian
dalam hubungan internasional antara satu Negara dengan negara lainnya.
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu
hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah
pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka
adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang
berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau
setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Traktat dapat dibedakan menjadi
dua.
a) Traktat bilateral ialah
perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. Traktat ini
bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.
Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b) Traktat multilateral
ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua
negara. Contohnya, perjanjian internasional tentang pertahanan bersama
negara-negara Eropa (NATO). Apabila ada traktat multilateral yang memberikan
kesempatan pada negara-negara yang semula tidak turut mengadakannya, tetapi
kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah
traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
b. Menurut sasarannya
1) Hukum satu golongan,
yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2) Hukum semua golongan,
yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya,
UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
3) Hukum antargolongan,
yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan
lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang Dwi- Kewarganegaraan RI-RRC.
c. Menurut Bentuknya
1) Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi,
dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945.
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2) Hukum tidak tertulis,
yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam
masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hokum tidak
tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal
16 Agustus.
d. Menurut isinya
1) Hukum publik
Hukum publik (hukum
negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga
negara). Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara, dan hokum pidana.
a) Hukum Acara
Hukum acara disebut juga hokum formal
(pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah
rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu
perkara kemuka
suatu badan peradilan serta cara cara hakim
memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hokum acara
pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum
yang menentukan
bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan,
bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang
yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan
sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.
Adapun hukum acara perdata
adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana
cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan
dalam arti luas.
b) Hukum tata Negara
Hukum tata negara ialah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat,
serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang
menetapkan hak serta kewajiban warga Negara terhadap pemerintah.
Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga
negarnya. Hukum tata negara hanya khusus menyorot negara
tertentu saja yang menitikberatkan pada halhal yang bersifat mendasar dari
negara.
c) Hukum administrasi
Negara
Hukum administrasi negara
ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara
alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga
negara serta perlengkapan negara. Jadi, hukum administrasi negara
mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.
d) Hukum pidana
Hukum pidana ialah hukum
yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap
kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk
maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda.
Misalnya, pengendara motor tidak membawa SIM atau tidak mengenakan
helm. Kejahatan ialah perbuatan yang melawan hokum mengenai
persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian. Hukum
pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum
undang-undang ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum
selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan
sebelum perbuatan itu terjadi.
2) Hukum privat
Pada pengertian luas, hukum
privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Pembagian dan sistematika
hukum perdata adalah sebagai berikut.
a) Hukum kekayaan
Pengertian hukum kekayaan adalah
peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang.
Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang
maupun objek hak
milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum ini mencakup dua hal berikut.
(1) Hukum benda, yakni
hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap
benda diakui serta dihormati oleh setiap orang.
(2) Hukum perikatan, yaitu
hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara
dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi
(pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu.
Pihak yang wajib memenuhi perikatan tersebut disebut debitur,
sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan
disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal
pemenuhan perikatan.
b) Hukum perorangan
b) Hukum perorangan
Pengertian hukum perorangan
ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki
hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan
"pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
c) Hukum waris
Hukum yang mengatur benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat
dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur
pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris,
hibah, serta wasiat.
d) Hukum keluarga
Hukum keluarga ialah hukum
yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga
terjadi sebagai
akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan
perempuan.
e) Hukum dagang dan hukum
adat
(1) Hukum dagang ialah
sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta
badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan
atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang. Hukum
dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan
berpendapat bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex
spesialis). Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan
melengkapi hukum perdata.
(2) Hukum adat ialah
peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat
tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang
terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagi orang
yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan perasaan hukum. Beberapa
contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan
garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian
warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan
matrilineal.
e. Menurut wujudnya
1) Hukum subjektif, yakni
hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan.
2) Hukum objektif, yaitu
hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau
golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu
Lintas.
f. Menurut waktu berlakunya
1) lus contitutum atau
hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku
bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada
sarjana yang menamakan hukum positif itu 'Tata Hukum'.
2) lus constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum antarwaktu, yaitu
hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
g. Menurut ruang atau wilayah berlakunya
1) Hukum lokal, yaitu hukum
yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
Contohnya, Hukum Adat
Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
2) Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Contohnya, Hukum Nasional
Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3) Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih.
Contohnya, hukum perang dan
hukum perdata internasional.
h. Menurut tugas dan fungsi
Berdasarkan tugas dan
fungsinya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum
yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang
berwujud perintah dan larangan disebut hokum material. Misalnya, hukum
pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara
bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila
hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana
cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil keputusan.
0 Komentar Untuk "Penggolongan hukum"
Post a Comment