Penggolongan hukum


a. Menurut sumber hukum 
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo, sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hokum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung dapat melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.
a.           Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
b.           Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan. 

Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

1)Kebiasaan hukum tidak tertulis
Kebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

2) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Ketika akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Doktrin bisa menjadi sumber hukum formal apabila digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakim dalam memutuskan perkara tersebut.  

3) Undang-undang
Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.
a) Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum. Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
b) Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang. Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang. 

4) Yurisprudensi
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.
Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hokum didasarkan pada bunyi Pasal 22B Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hanya hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".

5) Traktat
Traktat ialah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu Negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a) Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. Traktat ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b) Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Contohnya, perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO). Apabila ada traktat multilateral yang memberikan kesempatan pada negara-negara yang semula tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

b. Menurut sasarannya
1) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
3) Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang Dwi- Kewarganegaraan RI-RRC.

c. Menurut Bentuknya
1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya, UUD 1945. Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hokum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus. 

d. Menurut isinya
1) Hukum publik
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hokum pidana. 
a) Hukum Acara
Hukum acara disebut juga hokum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara cara hakim memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hokum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan, bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.
Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.

b) Hukum tata Negara
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga Negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. Hukum tata negara hanya khusus menyorot negara tertentu saja yang menitikberatkan pada halhal yang bersifat mendasar dari negara.

c) Hukum administrasi Negara
Hukum administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari Negara.

d) Hukum pidana
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, pengendara motor tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah perbuatan yang melawan hokum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian. Hukum pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi.

2) Hukum privat
Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Pembagian dan sistematika hukum perdata adalah sebagai berikut. 
a) Hukum kekayaan
Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum ini mencakup dua hal berikut.
(1) Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap benda diakui serta dihormati oleh setiap orang.
(2) Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib memenuhi perikatan tersebut disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
b) Hukum perorangan
Pengertian hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
c) Hukum waris
Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat.
d) Hukum keluarga
Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan.
e) Hukum dagang dan hukum adat
(1) Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang. Hukum dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex spesialis). Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi hukum perdata.
(2) Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagi orang yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan perasaan hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal.

e. Menurut wujudnya
1) Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan.
2) Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas.

f. Menurut waktu berlakunya
1) lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu 'Tata Hukum'.
2) lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

g. Menurut ruang atau wilayah berlakunya
1) Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
2) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih.
Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.

h. Menurut tugas dan fungsi
Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hokum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil keputusan.

0 Komentar Untuk "Penggolongan hukum"

Post a Comment