Pengertian Komisi Hukum Nasional
Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000
tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna
mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak
asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalahmasalah
hukum, serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif
dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.
Tugas Komisi Hukum Nasional
1. Memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum
yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum
yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.
2. Membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee)
dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan
cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan
krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi
tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia
0 Komentar Untuk "Komisi Hukum Nasional"
Post a Comment