Komisi Hukum Nasional

Pengertian Komisi Hukum Nasional

Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000

tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna

mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak

asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalahmasalah

hukum, serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif

dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.

Tugas Komisi Hukum Nasional

1. Memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum

yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum

yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.

2. Membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee)

dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan

cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan

krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi

tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia

0 Komentar Untuk "Komisi Hukum Nasional"

Post a Comment