Tata hukum dan sistem hukum nasional

Sekarang ini, tak ada suatu bangsa didunia ini yang tidak mempunyai

hukumnya sendiri. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara,

dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara

sehingga tercapai ketertiban dan ketentraman dalam negara tersebut. Tata hukum

merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara

saat ini.

Konsep negara hukum terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negaranegara

bersangkutan. Berdasarkan literatur lama, pada dasarnya sistem hukum

di dunia terdiri atas dua kelompok besar, yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon. Dalam perkembangannya, terdapat juga sistem

hukum lain, seperti sistem hukum Islam, sistem hukum sosialis, dan sistem-sistem

hukum yang menggabungkan sistem-sistem hukum di atas.

M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam.

a. Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara

Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat.

b. Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara

Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.

c. Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara

komunis.

d. Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang

diterapkan di Indonesia.

e. Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya

diterapkan di negara-negara Islam.

0 Komentar Untuk "Tata hukum dan sistem hukum nasional"

Post a Comment