Sekarang ini, tak ada suatu bangsa didunia ini yang tidak mempunyai
hukumnya sendiri. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara,
dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara
sehingga tercapai ketertiban dan ketentraman dalam negara tersebut. Tata hukum
merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara
saat ini.
Konsep negara hukum terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negaranegara
bersangkutan. Berdasarkan literatur lama, pada dasarnya sistem hukum
di dunia terdiri atas dua kelompok besar, yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon. Dalam perkembangannya, terdapat juga sistem
hukum lain, seperti sistem hukum Islam, sistem hukum sosialis, dan sistem-sistem
hukum yang menggabungkan sistem-sistem hukum di atas.
M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam.
a. Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara
Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat.
b. Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara
Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.
c. Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara
komunis.
d. Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang
diterapkan di Indonesia.
e. Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya
diterapkan di negara-negara Islam.
0 Komentar Untuk "Tata hukum dan sistem hukum nasional"
Post a Comment