Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun
memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari
pendapat antara lain :
- Menurut Hukum, Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus
– menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung (Hoge
Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
- Menurut Undang – undang Nomor 3
Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
0 Komentar Untuk "Berlakunya Hukum Dagang"
Post a Comment