Menurut Muhammad Ryaas Rasyid
(1997,1 1-1 3) tugas pokok pemerintah mencakup tujuh bidang pelayanan yaitu:
1.
menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan
serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan.
2.
memelihara ketertiban dan mencegah terjadinya
gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang
terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
3.
menjamin diterapkannya perlakuan yang adil
kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang
melatarbelakangi keberadaan mereka.
4.
melakukan pekerjaan umum dan memberikan
pelayanan dalam bidang- bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non
pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
5.
melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial, membantu orang miskin dan memelihara orang-orang cacat,
jompo dan anak terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan ke
sektor kegiatan produktif dan semacamnya.
6.
menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan
masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan
lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta
kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi
negara dan masyarakat.
7.
menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah dan hutan. Pemerintah
juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan
sumber daya alam yang mengutamakan keseimbangan antara exploitasi dan
reservasi.
Source : Anggriani, Jum, Hukum
Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
0 Komentar Untuk "TUGAS POKOK PEMERINTAH"
Post a Comment