Sesuai dengan amanat
Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah dapat menugaskan
kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.[1]
Dalam UUD 1945 juga
menjelaskan bahwa dalam otonomi daerah tidak boleh melebihi batas-batas yang
telah ditentukan negara sebagai aturan nasional yaitu, urusan pemerintahan yang
oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama).[2]
Akses daerah ke dalam
pemerintahan nasional ini bisa dibangun melalui pengembangan lembaga-lembaga
supra-struktur politik, seperti pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, maupun
pula infrastruktur politik. Selain partai politik (political party) yang juga
menjadi jalur penting antara pusat dan daerah, institusi lain yang bisa
dikembangkan adalah kelompok kepentingan (interest group) daerah-daerah. [3]
Kerjasama antara daerah
merupakan salah satu pilar penting dalam hal ini. Sebagai sebuah bentuk
kelompok kepentingan, kerjasama antar daerah ini bisa menjadi wadah bagi anggotanya
untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam menghadapi pihak lain, terutama pemerintah
pusat/pemerintahan tingkat di atasnya, serta pelaku swasta, dalam dan luar
negeri. Walaupun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah menjamin jenis- jenis
kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom, namun setiap kebijakan pemerintah
pusat akan mempengangaruhi nasib daerah.[4]
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta
saling menguntungkan.[5]
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam
kerja sama daerah adalah Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Pihak ketiga. dan Objek
kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi
kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.[6]
Ada dua pola hubungan
antar pemerintah daerah, yakni intergovernemental relation networking.
Intergovernmental relations merupakan sebuah pola oraganisasi antar daerah yang
hanya memungkinkan koordinasi dalam aspek umum di seluruh wilayah kerjasama, sedangkan
Intergovernmental Management merupakan sebuah pola organisasi antar daerah yang
memberikan kemungkinan penyelenggaraan manajemen yang terkendali penuh dengan
sektor kerjasama yang jelasan intergovernmental management yang keduanya
mengedepankan karakter.
A. PENGERTIAN KERJASAMA DAERAH
Menurut Pamudji Kerjasama
pada hakekatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang berinteraksi
secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam pengertian itu
terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada suatu kerangka kerjasama, yaitu unsur
dua pihak atau lebih, unsur interaksi dan unsur tujuan bersama. Jika satu unsur
tersebut tidak termuat dalam satu obyek yang dikaji, dapat dianggap bahwa pada
obyek itu tidak terdapat kerjasama.[7]
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara
bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur,
bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban.
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 Komentar Untuk "Kerjasama Antar Daerah"
Post a Comment