Kerjasama Antar Daerah

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.[1]
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan bahwa dalam otonomi daerah tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan negara sebagai aturan nasional yaitu, urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama).[2]
Akses daerah ke dalam pemerintahan nasional ini bisa dibangun melalui pengembangan lembaga-lembaga supra-struktur politik, seperti pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, maupun pula infrastruktur politik. Selain partai politik (political party) yang juga menjadi jalur penting antara pusat dan daerah, institusi lain yang bisa dikembangkan adalah kelompok kepentingan (interest group) daerah-daerah. [3]
Kerjasama antara daerah merupakan salah satu pilar penting dalam hal ini. Sebagai sebuah bentuk kelompok kepentingan, kerjasama antar daerah ini bisa menjadi wadah bagi anggotanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam menghadapi pihak lain, terutama pemerintah pusat/pemerintahan tingkat di atasnya, serta pelaku swasta, dalam dan luar negeri. Walaupun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah menjamin jenis- jenis kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom, namun setiap kebijakan pemerintah pusat akan mempengangaruhi nasib daerah.[4]
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.[5]
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah adalah Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Pihak ketiga. dan Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.[6]
Ada dua pola hubungan antar pemerintah daerah, yakni intergovernemental relation networking. Intergovernmental relations merupakan sebuah pola oraganisasi antar daerah yang hanya memungkinkan koordinasi dalam aspek umum di seluruh wilayah kerjasama, sedangkan Intergovernmental Management merupakan sebuah pola organisasi antar daerah yang memberikan kemungkinan penyelenggaraan manajemen yang terkendali penuh dengan sektor kerjasama yang jelasan intergovernmental management yang keduanya mengedepankan karakter.

A. PENGERTIAN KERJASAMA DAERAH
Menurut Pamudji Kerjasama pada hakekatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang berinteraksi secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam pengertian itu terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada suatu kerangka kerjasama, yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur interaksi dan unsur tujuan bersama. Jika satu unsur tersebut tidak termuat dalam satu obyek yang dikaji, dapat dianggap bahwa pada obyek itu tidak terdapat kerjasama.[7]
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





[1] Dedi Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,Gramedia, Jakarta, 2004
[2] Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945
[3] Syamsuddin Haris, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Lipi Press, Jakarta, 2007
[4] Ibid
[5] Pasal 363, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
[6] Pasal 3 dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007

[7] Pamudji, Kerjasama Antar Daerah dalam Rangka Pembinaan Wilayah, Bina Aksara, Jakarta,  1985

0 Komentar Untuk "Kerjasama Antar Daerah"

Post a Comment