PERBANDINGAN DAN ANALISIS UU KEPEGAWAIAN DAN UU ASN

PERBANDINGAN DAN ANALISIS SUBSTANSI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 43 TAHUN 1999 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
======================================================================================================
No
Substansi
UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Analisis
1
Tujuan
a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat
madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

c. bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;

c. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
Dalam pandangan saya ditinjau dari segi tujuan, UU ASN memang dibutuhkan untuk menggantikan UU Kepegawaia yang saya anggap semakin sulit menciptakan PNS yang berkompetensi. Disitulah UU ASN hadir yang diharapkan dapat mengurangi KKN  ditubuh aparatur sipil negara, jika ditinjau lebih jauh UU ASN lebih mengedapankan penerapan profesionalitas di tubuh PNS yang tanpa intervensi politik dan KKN.
2
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pasal 1
Menurut saya dilihat dari segi pengertian yang ada di dua uu ini, bahwa UU ASN disusun untuk mengatur ketentuan pokok tentang pengaturan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi bagi para pegawai negeri sipil yang bekerja pada semua instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga Negara, sekretariat lembaga nonkementerian, instansi pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berbeda halnya dengan UU Kepegawaian yang lebih menitik beratkan terhadap pegawai negeri itu sendiri, dan tidak melihat lebih jauh seperti halnya uu asn, dalam hal ini saya menafsirkan bahwa dalam konteks yang lebih luas, uu asn lebih berbasis jabatan, sedangkan UU Kepegawaian berbasis karir.
2
Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode
Perilaku
Tidak diatur/dicantumkan secara tegas
(Pasal 2- 5)
Diatur mengenai Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
UU ASN lebih mengatur jelas mengenai Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, artinya UU ASN telah melihat secara detil kekurangan di UU Kepegawaian
2
Jenis dan Status
Pasal 2
Pegawai Negeri terdiri dari :

a.      Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b.      Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :
a.       Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b.      Pegawai Negeri Sipil Daerah
Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud diatas, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Pasal 6)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas:
a.Pegawai Negeri Sipil; dan
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status:
1.PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

2.PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU ASN.
Dari 2 UU ini terdapat perbedaan yang sangat mencolok pada jenis dan status kepegawaian, namun dalam kelangsungannya dipandang perlu kiranya agar PNS Pusat dan Daerah tetap berada dalam daerah kekuasaannya masing masing, walau maksud UU ASN untuk menasionalkan PNS, namun akan lebih baiknya diatur juga status kepegawaian PNS didalam UU ASN untuk mengatur lebih jauh mengenai status PNS.
3
Sistem Recruitment
Pasal 15:
1. Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi
2. Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan
Pasal 17:
 Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu
Pasal 49:
 Setiap instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis  jabatan dan analisis beban kerja.
Pasal 50:
 Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan sesuai dengan siklus anggaran.
Pasal 51:
 Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai


Merujuk pada semangat reformasi birokrasi, pengadaan formasi dalam UU pokok kepegawaian sebelumnya telah
menjadi “komoditas” dalam kancah politik, penempatan jabatan struktural PNS dintervensi oleh kepentingan politik sehingga kompetensi dan kualifikasi PNS tidak sesuai yang dibutuhkan.

Permasalahan sebagaimana dimaksud merupakan dampak dari lemahnya implementasi UU Pokok Kepegawaian serta kurangnya norma-norma yang mengatur. Bila menelaah sistem rekruitmen PNS ASN melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja maka dapat diharapkan bahwa pengadaan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga mampu menciptakan the right man in the right job, serta meminimalisir intervensi politik dalam pengadaan pegawai di daerah dan meanggulangi semangat kedaerahan
4
Pengembangan Pegawai
Pasal 31:
 Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketramilan
Pasal 68A:
 1 Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. 2 Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran
Ditinjau dari aspek pengembangan pegawai, ASN telah mendeklarasikan pengembangan pegawai sebagai hak bagi setiap pegawai dengan berbafai perincian yang telah disebutkan padat pasal 68A ayat (2) sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian sebelumnya tidak dijelaskan secara rinci mengenai hak setiap pegawai untuk melakukan pengembangan diri. Dalam reformasi birokrasi, sumber daya pegawai negeri sipil yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta pelayanan secara prima. Dengan demikian, setiap pegawai harus diberi kesempatan dan didorong untuk melakukan pengembangan diri maka setiap instansi wajib memfasilitasi dengan memberikan sarana pengembangan diri sebagaimana dimaksud.Lebih lanjut, pengembangan diri yang terhambat akibat penegakan kebijakan yang lemah  pada UU Pokok Kepegawaian menyebabkan mobilitas PNS juga menjadi terbatas yang secara lansung dapat melemahkan NKRI
secara keseluruhan.
5
Sistem Promosi/Pengangkatan
Pasal 17 (2):
 Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan
Pasal 22:
 Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja
Pasal 19:
 Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 64:
 Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan
  persyaratan yang dimiliki oleh pegawai
Ditinjau dari Sistem Promosi, penempatan jabatan yang diatur oleh ASN mengisyaratkan pengisian secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan persyaratan tertentu. Sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian penempatan jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, prestasi kerja, serta jenjang pangkat namun tanpa indikator yang  jelas mengenai sistem penilaiannya.

Secara garis besar, ASN menciptakan basis karir terbuka sedangkan UU Pokok Kepegawaian justru menyebabkan basis karir tertutup. Basis Karir Terbuka yang diusung ASN sangat sesuai dengan nilai-nilai reformasi Birokrasi untuk menghapuskan intervensi politik dalam penempatan jabatan terutama jabatan struktural di kalangan pegawai yang selama ini dikenal dengan “my man” .
 My man atau orang saya, merukan segelintir elite yang dekat dengan penguasa sehingga mendapat
“amanah” secara eksklusif untuk menguasai suatu jabatan dengan mengesampingkan
berbagai sumber daya manusia lainnya di luar kempok yang justru lebih berkualitas. Dengan sistem terbuka dan kompetetitif, diharapkan setiap pegawai yang telah memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan mampu menciptakan pejabat tinggi birokrasi yang kompeten.
6
Kewajiban
(Pasal 4-6)
Kewajiban PNS:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Setiap Pegawai Negeri wajib menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
c. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas
kuasa Undang-undang.
(Pasal 23)
Kewajiban Pegawai ASN:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan 2 aturan mewajibkan kepada pns untuk mentaati aturan aturan dari pns itu sendiri, dan harus sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, namun secara detail uu asn lebih merincikan tentang tanggung jawab yang lebih detail, mulai dari ucapan, tindakan sampai ke rahasia
7
Hak
(Pasal 7-10)
Hak PNS:
a.       Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
b.      Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
c.       Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
d.      Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
e.       Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
f.       Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
(Pasal 21-22)
Hak PNS:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Hak PPPK:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Untuk hak PNS di UU ASN dikarenakan adanya PPPK maka hak untuk PPPK dicantum kan, berbeda dari sebelumnya yang hanya mengatur hak pns. Namun menurut saya UU ASN dalam hal pengembangan kompetensi bukanlah sekedar hak, itu sudah merupakan sebuah tuntutan untuk PNS untuk terus berkembang.
8
Jenis Jabatan
Tidak diatur
Pasal 13-20)
Diatur mengenai Jabatan ASN yang terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Untuk jenis jabatannya secara substansi UU Kepegawaian belum membagi jenis jenis jabatan pns, berbeda halnya dengan UU ASN yang telah mengatur jabatan mulai dari jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi.
9
Kelembagaan
Pasal 13)
Diatur mengenai kebijaksanaan manajemen PNS oleh Presiden
dan Komisi Kepegawaian Negara
(Pasal 25-50)
Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk
melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian
kekuasaannya kepada:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan ASN;
2. Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik
dan kode perilaku ASN. KASN merupakan lembaga
nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan
berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral,
serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan
kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen
ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan ASN; dan
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan
kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria manajemen ASN.
Ditelaah dari sudut kelembagaan UU ASN secara hirarki dipegang oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun dalam hal ini diperlukanlah esensi yang jelas untuk pengaturannya, walaupun secara faktual uu asn telah merinci lebih jelas struktur pada manajemen PNS itu, namun dalam lingkup yang lebih kecil, diperlukan peraturan pelaksana secepatnya mengenai kelembagaan uu asn ini, agar tidak terjaadi kesalahan pendelegasian wewenang, dan kesalahan dalam menafsirkan posisi dari manajemen PNS itu sendiri.
10
Kesejahteraan/ Gaji/ Tunjangan
Pasal 7:
1.      Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya
2.      Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

Pasal 32:
1. Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
2. Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
3. Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
4. Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
5. Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
6. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan
Pasal 20:
 Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh: a.gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; b.cuti c.pengembangan kompetensi; d.biaya perawatan; e.tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun; f.uang duka; dan g.pensiun bagi yang telah mengabdi kepada Negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan; h.hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah

Pasal 75:
 Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS

Pasal 76
 Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditelaah dari segi kesejahteraan, ASN dan UU Pokok Kepegawaian memfokuskan pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dimiliki oleh pegawai. Kedua Peraturan tersebut berusaha menjamin kesejahteraan pegawai dengan berbagai insentif yang telah dtentukan sebagaimana dimaksud. Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, insentif yang diatur diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata untuk benar-benar menyejahterahkan pegawai secara keseluruhan. Selain itu, pedistribusian kesejateraan dapat dilaksanakan secara merata mengingat pelaksanaan tunjangan yang berbeda-beda di setiap instansi selama ini.
11
Prinsip Manajemen
(Pasal 12)
(1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk
menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
(Pasal 51)
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit (kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan)
Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Berdasarkan aspek manajeman kinerja PNS, dapat dipahami dalam ASN dan UU Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa penilaian kinerja masih dilakukan oleh pejabat terkait di instansi masing-masing. Akan tetapi sistem tunjangan dan posisi dalam ASN didasarkan pada performance dan position
sedangkan dalam UU Pokok-Pokok Kepegewaian hanya berdasarkan pada posisi semata serta karir sangat bergantung pada sistem yang ada di dalam birokrasi tersebut.
12
Manajemen Kinerja
Pasal 12:
1.      Manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.
2.      Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
Pasal 73:
1.      Penilaian kinerja PNS berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi masing-masing.
2.      Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
3.      Pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya dapat juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja PNS Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit/organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil dan manfaat yang dicapai.
4.      Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan.
5.      Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
6.      Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan  jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
7.      PNS yang penilaian kinerjanya dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi
ASN memberikan punishment terhadap pegawai yang tidak mampu mencapai target kinerjanya yang diharapkan memacu produktivitas pegawai. Dalam Reformasi Birokrasi, peningkatan produktivitas pegawai sangat penting untuk mencapai target kinerja yang dibutuhkan. Selama ini, UU Pokok Kepegwaian belum memberikan penerapan sanksi secara tegas bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerjanya sehingga terkesan hanyalah formalitas. Melalui penerapan
sistem reward dan punishment
 yang diusung PNS, maka diharapkan produktivitas pegawai lebih meningkat. Di sisi lain, penilaian kinerja berdasarkan kedua peraturan tersebut masih belum memberikan ruang bagi publik untuk menilai secara transparan.
13
Penyusunan dan Penetapan
Kebutuhan
(Pasal 15)
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.”
(Pasal 56)
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan PNS secara nasional.
(Pasal 94)
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan
Peraturan Presiden.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Dalam hal substansi penyusunan dan penetapan kebutuhan dmasih aada hal yang sangat perlu diperjuangkan agar sesuai dengan kebutuhan karena daerah untuk saat ini masih banyak menerima PNS tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya ini menyebabkan jomplangnya dana APBD untuk PNS, hal ini diperlukan pengaturan yang benar benar mampu memberikan pengertian yang lebih jelas mengenai hal tersebut
14
Etika dan Disiplin
Pasal 30:
1.      Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
2.      Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 83:
PNS yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administratif.
Dengan Rindian Kode etik Profesi
Ditinjau dari Etika dan Disiplin, dipahami bahwa pembinaan etika dan disiplin pegawai dalam UU Pokok-Pokok Kepegawaian masih sebatas tinjauan umum terhadap kode etik umum namun dalam ASN telah diterapkan secara normatif melalui sanksi administratif dan telah dijabarkan dalam rincian kode etik profesi. Berdasarkan semangat reformasi birokrasi, etika dan disiplin pegawai merupakan elemen vital dalam melaksanakan tupoksi pemerintahan serta pelayanan publik yang prima. Penegakan etika dan disiplin pegawai bukan hanya menjadi kunci penting dalam mencapai target kinerja akan tetapi juga berperan penting dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
15
Pensiun dan Batas Usia Pensiun
Pasal 10 Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun
Pasal 86:
1.      Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Janda/Duda PNS dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambunganpenghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
2.      Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam rangka program jaminan sosial nasional.
3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku setelah Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku efektif.
4.      Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku maka ketentuan mengenai Pensiun dan Tabungan Hari Tua dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pensiun dan Tabungan Hari Tua.

Pasal 90
Batas usia pensiun yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Kesejahteraan Pegawai di masa pensiun seharusnya menjadi perhatian lebih mengingat jasa yang telah diberikannya selama mengabdi menjadi abdi negara dan abdi masayarakat. Meninjau dari kesejahteraan pensiun, ASN mengindikasikan jaminan pensiun yang lebih optimal dibandingkan dengan UU Pokok-Pokok Kepegawaian. Akan tetapi perencanaan pensiun yang diatur oleh ASN masih belum matang terkait batas usia pensiun justru dapat menimbulkan celah disharmonisasi dalam tubuh birokrasi dalam suatu intansi.
batas usia pensiun telah diberlakukan sesuai ASN bahwa usia pejabat Administrasi diberhentikan pada usia 58 tahun sedangkan pejabat pimpinan tinggi diberhentikan pada usia 60 tahun. Merujuk pada kondisi ini akan berdampak secara berantai terhadap jenjang karir yang diretas oleh pegawai di bawahnya yang menjadi semakin lama.
16
Jaminan Pensiun dan            Jaminan
Hari     Tua   dan Perlindungan/
Kesejahteraan
(Pasal 10)

Setiap  Pegawai  Negeri  yang  telah  memenuhi  syarat-syarat
yang ditentukan, berhak atas pensiun.

(Pasal 32)
(1)        Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(2)        Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

(3)        Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.

(4)        Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.

(5)        Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(6)        Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan
(Pasal 91)

(1)        PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        PNS diberikan jaminan pensiun apabila ;
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.    mencapai batas usia pensiun;
d.   perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3)        Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4)        Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5)        Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 106
(1)        Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a.     jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.     jaminan kematian; dan
d.    bantuan hukum.
(2)        Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3)        Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PPPK
(Pasal 106)
(1)        Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a.       jaminan hari tua;
b.      jaminan kesehatan;
c.       jaminan kecelakaan kerja;
d.      jaminan kematian; dan
e.       bantuan hukum.
(2)        Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan   kerja,   dan   jaminan   kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3)        Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
UU ASN memang telah memberikan hak jaminan pensiun, Ditinjau dari semangat reformasi birokrasi, perhatian pemerintah terhadap pensiunan merupakan upaya pemerintah dengan instansi terkait untuk menjamin kesejahteraan pegawai, namun tentu masih ada celah celah untuk memanfaatkan setiap kondisi yang ada oleh setiap PNS yang bersangkutan dengan tidak jelas syarat syarat untuk mendapatkan dana pensiun tersebut.

0 Komentar Untuk "PERBANDINGAN DAN ANALISIS UU KEPEGAWAIAN DAN UU ASN"

Post a Comment