SEJARAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HAN modern baru muncul sesudah ada konsep Trias politica yang membagi kekuasaan negara menjadi 3 yaitu: eksekutif, legislative dan yudikatif. Dari ketiga lembaga diatas yang masuk dalam lingkup HAN adalah eksekutif.
Kekuasaan eksekutif dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan yang menjalankan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan ,yang sifatnya bukan kekuasaan peradilan.
HAN muncul setelah terjadinya perang dunia ke ll, sebelumnya fungsi negara adalah sebagai: negara kepolisian atau negara penjaga malam, yaitu hanya mengurusi keamanan saja. Baru setelah PD ke ll, fungsi negara beralih menjadi negara kesejahteraan (welfare state). Untuk mewujudkan tujuan negara itu, maka pemerintah harus turut campur tangan dalam urusan, kegiatan atau kepentingan masyarakat. Masuknya campur tangan pemerintah ini harus dipayungi oleh hukum yang jelas, agar pemerintah tidak berubah menjadi otoriter, untuk itulah HAN diperlukan sebagai pembatas atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya menuju negara kesejahteraan.

Sejarah Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Hukum Indonesia berkiblat ke Negara Belanda sebagai mantan negara penjajah bangsa ini, sehingga perubahan hukum yang terjadi di sana juga mempengaruhi pandangan bangsa Indonesia tentang hukum di Indonesia.
Perkembangan hukum di negara Belanda setelah perang dunia ke ll, menganggap perlu untuk memisahkan HAN dari HTN, hal ini dikarenakan perkembangan HAN yang cepat sehingga memerlukan pengkajian tersendiri yang terlepas dari induknya hukum tata negara. Universitas swasta Nederland yang mula-mula memisahkan mata kuliah HAN dari HTN dengan guru besar pertamanya: Mr. Vegting pada tahun 1946. Baru 2 tahun kemudian, universitas negeri di Leiden mengikuti jejak Universitas Nederland memisahkan mata kuliah HAN dari HTN.
Di Indonesia, pada tahun 1947 terjadi pemisahan HAN dari HTN berdasarkan Stb. 1947 no. 170 pasal 34 tentang peraturan universitas. Pemisahan ini dengan alasan: HAN semakin berkembang sehingga memerlukan penyelidikan tersendiri. Sebelum tahun 1946 nama mata kuliahnya adalah Staatsen Administratief recht (HTN dan HAN), setelah tahun 1946 dipisah menjadi: Staatsrecht (HTN) yang diajar oleh Prof. Resink, dan Administra tiefrecht (saat itu namanya msih HTP) diajar oleh: Mr. W.F. Prins. (lihat S.Prayudi Atmosudirjo, 1995)
Pada mulanya pemakaian istilah untuk HAN berbeda-beda yaitu HTUN, HTP dan HAN, tetapi dalam perkembangan selanjutnya yang biasanya dipergunakan adalah: HAN, walaupun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama lainnya. Menurut Prayudi, HTUN adalah: bagian HAN yang bertitik berat pada hukum birokrasi. Tata usaha negara dalam arti modern lahir di Eropa Barat dalam abad ke-17 dan menimbulkan birokrasi modern. Sedangkan HTP bagian dari HAN yang mengatur seluk beluk dari penyelenggaraan pemerintahan.

Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.


0 Komentar Untuk "SEJARAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Post a Comment