Kekuasaan eksekutif dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan yang menjalankan
atau melaksanakan peraturan perundang-undangan ,yang sifatnya bukan kekuasaan
peradilan.
HAN muncul setelah terjadinya perang dunia ke ll, sebelumnya fungsi negara
adalah sebagai: negara kepolisian atau negara penjaga malam, yaitu hanya
mengurusi keamanan saja. Baru setelah PD ke ll, fungsi negara beralih menjadi
negara kesejahteraan (welfare state). Untuk mewujudkan tujuan negara itu, maka
pemerintah harus turut campur tangan dalam urusan, kegiatan atau kepentingan
masyarakat. Masuknya campur tangan pemerintah ini harus dipayungi oleh hukum
yang jelas, agar pemerintah tidak berubah menjadi otoriter, untuk itulah HAN diperlukan
sebagai pembatas atau pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya
menuju negara kesejahteraan.
Sejarah Hukum Administrasi Negara di
Indonesia
Hukum Indonesia berkiblat ke Negara Belanda sebagai mantan negara penjajah
bangsa ini, sehingga perubahan hukum yang terjadi di sana juga mempengaruhi
pandangan bangsa Indonesia tentang hukum di Indonesia.
Perkembangan hukum di negara Belanda setelah perang dunia ke ll, menganggap
perlu untuk memisahkan HAN dari HTN, hal ini dikarenakan perkembangan HAN yang
cepat sehingga memerlukan pengkajian tersendiri yang terlepas dari induknya
hukum tata negara. Universitas swasta Nederland yang mula-mula memisahkan mata
kuliah HAN dari HTN dengan guru besar pertamanya: Mr. Vegting pada tahun 1946.
Baru 2 tahun kemudian, universitas negeri di Leiden mengikuti jejak Universitas
Nederland memisahkan mata kuliah HAN dari HTN.
Di Indonesia, pada tahun 1947 terjadi pemisahan HAN dari HTN berdasarkan
Stb. 1947 no. 170 pasal 34 tentang peraturan universitas. Pemisahan ini dengan
alasan: HAN semakin berkembang sehingga memerlukan penyelidikan tersendiri.
Sebelum tahun 1946 nama mata kuliahnya adalah Staatsen Administratief recht
(HTN dan HAN), setelah tahun 1946 dipisah menjadi: Staatsrecht (HTN) yang
diajar oleh Prof. Resink, dan Administra tiefrecht (saat itu namanya msih HTP)
diajar oleh: Mr. W.F. Prins. (lihat S.Prayudi Atmosudirjo, 1995)
Pada mulanya pemakaian istilah untuk HAN berbeda-beda yaitu HTUN, HTP dan
HAN, tetapi dalam perkembangan selanjutnya yang biasanya dipergunakan adalah:
HAN, walaupun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama lainnya. Menurut Prayudi,
HTUN adalah: bagian HAN yang bertitik berat pada hukum birokrasi. Tata usaha
negara dalam arti modern lahir di Eropa Barat dalam abad ke-17 dan menimbulkan
birokrasi modern. Sedangkan HTP bagian dari HAN yang mengatur seluk beluk dari penyelenggaraan
pemerintahan.
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Source : Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
0 Komentar Untuk "SEJARAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"
Post a Comment