Penyitaan


KUHAP pada pasal 1 butir 16 memberikan pengertian penyitaan sebagai berikut
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.

Penyitaan yang dilakukan guna kepentingan acara  pidana dapat dilakukan dengan cara cara yang telah ditentukan oleh undang undang . dalam pelaksanaannya diadakn pembatasan pembatsan antara lain keharusan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat ( pasal 38 ayat 1 KUHAP

Dalam pasal 39 ayat 1 butir a KUHAP, tercantum benda yang dapat disita ialah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari sebagai tindak pidana”.

Benda lain yang dapat disita selain tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Ketentuan khusus penyitaan lebih lanjut dikatakan dalam pasal 41 KUHAP “Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.”

Penjelasan pasal 41 menjelaskan yang dimaksud dengan surat termasuk surat kawat, surat teleks, dan lain sejenisnya mengandung suatu berita”.

Sebagai pembatasan penyitaan surat, pasal 43 KUHAP menentukan bahwa “Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-undang menentukan lain”.

Penjelasan pasal 44 KUHAP yang mengatakan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara ditempat bersangkutan, penyimpaan benda sitaan tersebut dapat dilakukan dikantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, digedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa ditempat penyimpanan lain atau tetap ditempat semula benda itu disita.

Kemudian perlu diketahui kapan suatu penyitaan berakhir menurut Hukum Acara Pidana
1. Penyitaan dapat berakhir sebelum ada keputusan hakim
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.

Baca juga : Penangkapan,Penggeledahan


0 Komentar Untuk "Penyitaan"

Post a Comment