Penggeledahan


Penggeledehan dapat dibagi atas 2 yaitu

  1. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  2. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Menggeledah atau memasuki rumah atau tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut hokum acara pidana, harus dibatasi dan diatur secara cermat. Menggeldah rumah atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari kebenaran, untuk mengetahui baik salah maupun tidak salahnya orang
Ini bearti menggeldah tidak selalu harus berate mencari kesalahan seseorang tetapi terkadang juga bertujuan mencari ketidaksalahannya.

Dalam KUHAP ditentukan bahwa hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah  orang ( pasal 33 ayat 1). Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri ( pasal 33 ayat KUHAP).

Ketentuan lain dalam KUHAP menyatakan bahwa jika yang melakukan penggeledah bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian yang diperintahkan melakukan penggeledahna itu harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik ( penjelasan pasal 33 ayat 2 KUHAP.

Pasal 34 ayat 1 KUHAP itu selain mengatur kekecualian adanya izin ketua pengadilan negeri juga memperluas pengertian “ rumah” yang tersebut dalam pasal 33 KUHAP, Mengikuti pasal 78 HIR, yang juga demikian, sehingga meliputi :

  • pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;
  • pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  • di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; 
  • di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

Disamping batasan diatas, ditambahkan juga oleh pasal 35 terkecuali tertangkap tangan :

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan


Selain itu wewenang menggeladah dibatasi juga oleh pasal 34 ayat 2 KUHAP
“Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

Baca Juga : Penangkapan , Penyitaan

0 Komentar Untuk "Penggeledahan "

Post a Comment