Penangkapan


Penangkapan sejajar dengan arrest ( Inggris ), sedangkan penahanan sejajar dengan detention ( inggris). Jangka waktu penangkapan tidak lama. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan ( yang dapat dilakukan setiap orang ) hanya berlangsung antara ditangkapnya tersangka sampai k epos polisi terdekat. Sesudah sampai dikantor polisi atau penyidik, maka polisi atau penyidik , maka polisi atau penyidik dapat menahan jika delik yang dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.

Pasal 1 butir 20 memberikan defenisi “ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Kalau dibandingkan dengan pasal 16 yang mengatur tentang penangkapan, maka nyata tidak cocok, pasal 16 menyatakan sebagai berikut
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Tidak cocok karena ternyata bukan saja penyidik tetapi juga penyelidik dapat melakukan penangkapan. Bahkan setiap orang dalam hal tertangkap tangan dapat melakukan penangkapan. Juga alas an penangkapa, ternyata bukan saja untuk kepentingan penyidikan tetapi juga untuk kepentingan penyelidikan. Jadi defenisi tersebut perlu diperbaiki.

Baca Juga : PenggeledahanPenyitaan



0 Komentar Untuk "Penangkapan"

Post a Comment