PEMBANGKANGAN SIPIL

Teori ini dirancang hanya untuk kasus khusus sebuah masyarakat yang nyaris adil, masyarakat yang sebagian besar tertata baik tetapi di sana beberapa pelanggaran hukum serius tetap terjadi. John Rawls mengansumsikan bahwa suatu keadaan nyaris adil menghendaki sebuah rezim demokratis, teori itu berkepentingan dengan peranan kepatutan pembangkangan sipil untuk secara sah membangun otoritas demokratis.
Persoalan pembangkangan sipil sebagaimana yang akan ditafsirkan oleh John Rawls hanya muncul dalam suatu keadaan yang kurang lebih demokratis bagi warga negara untuk mengakui dan menerima legitimasi konstitusi. Kesulitan nya muncul berupa konflik berbagai tugas. Pada titik mana tugas mematuhi undang-undang yang ditetapkan oleh mayoritas legislatif atau tindakan-tindakan eksekutif yang didukung mayoritas itu tidak lagi mengikat sehubungan dengan hal untuk mempertahankan kebebasan seseorang dan tugas untuk menentang ketidakadilan.
Pembangkangan sipil didefinisikan sedemikian rupa sehingga ia terletak diantara protes legal dan pemunculan uji kasus di satu pihak dan penolakan dengan pertimbangan serta berbagai macam bentuk perlawanan di pihak lain. dalam jangkauan posibilitas ini ia berdiri mendukung bentuk penentangan itu di perbatasan kesetiaan pada hukum. pembangkangan sipil dipahami demikian jelas berbeda dari aksi dan penghadangan militan ia sama sekali jauh dari perlawanan dengan kekerasan terorganisasi. seorang militan misalnya jauh mengakar dalam melawan sistem politik yang berlaku, dia tidak menerimanya sebagai salah satu yang nyaris adil atau cukup masuk akal untuk dianggap begitu, ia meyakini bahwa hal itu menyimpang jauh dari prinsip yang diusung atau bahwa hal itu berusaha mewujudkan konsepsi keadilan yang benar-benar keliru, walaupun artinya dilakukan menurut hati nurani, dalam pengertiannya sendiri ia tidak menengok pada rasa keadilan mayoritas karena ia beranggapan bahwa rasa keadilan mereka adalah salah, atau tidak punya efek, dan justru melancarkan usaha dengan aksi-aksi militan. Pengetahuan dan perlawanan yang terbingkai rapi atau hal-hal lain serupa itu untuk menyerang pandangan tentang keadilan yang berlaku atau mendorong suatu gerak ke arah yang dikehendaki, sehingga orang militan mungkin saja mencoba menghindari hukuman, sebab ia tidak siap menerima segala konsekuensi legal dari tindakannya yang melanggar hukum, hal demikian tidak hanya jatuh ke tangan-tangan kekuasaan yang ia yakini tidak bisa dipercaya, tetapi juga untuk mengungkapkan pengakuan terhadap legitimasi konstitusi. Dalam pengertian ini aksi militan tidak berada dalam batas-batas kesetiaan kepada hukum melainkan mempresentasikan perlawanan lebih mengakar terhadap tatanan hukum struktur dasar dianggap semikian tidak adanya hingga menyimpang begitu jauh dari ideal yang telah diusung, sehingga orang harus menyiapkan jalan bagi perubahan radikal atau bahkan malah revolusioner, dan hal ini harus dilakukan dengan mencoba menggugah kesadaran publik, bahwa pembaruan-pembaruan fundamental perlu dilakukan, namun dalam keadaan tertentu aksi militan dan jenis-jenis perlawanan lain sudah tentu dapat dibenarkan.


PUSTAKA
John Rawls, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011

0 Komentar Untuk "PEMBANGKANGAN SIPIL"

Post a Comment