OBJEK DAN TUJUAN SEJARAH HUKUM


Sejarah hukum merupakan ilmu pengetahuan yang wajib dipelajari, karena sejarah hukum merupakan tatanan awal untuk menciptakan hukum yang berperikemanusiaan dan perikeadilan. Sejarah hukum sangat penting agar hukum yang berlaku saat ini (Ius Constitutum) maupun hukum yang berlaku untuk masa akan datang (Ius Constituendum) dapat memberikan keadilan dalam masyarakat.
Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum sesuai dengan apa yang dicita-citakan, pada dasarnya sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke abad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampai hari ini. Akan tetapi tidak terhingga nya ruang lingkup misi yang akan di jelajah ini mengakibatkan bahwa untuk alasan-alasan praktis, maka biasanya penugasan tersebut didasrkan pada tolak ukur sebagai berikut:
  1. Menurut tolak ukur kronologis, misalnya sejarah purbakala, abad pertengahan, dan sebagainya. 
  2. Menurut tolak ukur ilmu bumi, seperti sejarah Belgia, Amerika Serikat, dan lain lain.
  3. Atas dasar tematik, yakni sejarah ekonomi, literatur, kesenian, hukum, dan lain-lain.
Sebagai ilmu pengetahuan, sejarah pergaulan hidup manusia tergolong ilmu pengetahuan sosial atau ilmu pengetahuan kemanusiaan (humaniora), yang mempunyai kesamaan dengan ilmu pengetahuan alam, yakni bahwa semua adalah empiris, artinya bertumpu pada pengamatan dan pengalaman suatu aspek tertentu dari kenyataan. Hanya ilmu ilmu pengetahuan formil yang berada di luar hal hal ini, seperti ilmu pasti, logika, dan lain-lain, waktu dan lain karena tidak mempunyai objek yang dapat diamati secara langsung namun memiliki objek yang di abstraksi (perimbangan perimbangan kuantitatif dan ruang, buah pikiran).

PUSTAKA
Emeritus John Gillisen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2011.

0 Komentar Untuk "OBJEK DAN TUJUAN SEJARAH HUKUM"

Post a Comment