SURAT EKSEPSI PTUN

*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor

Hal : Eksepsi
Februari 2015

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
Dalam Perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Di
Jambi

Dengan Hormat,

Tergugat/Kuasa dalam Perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi

Dengan ini mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Absolut Pengadilan dengan ketentuan Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986, antara lain sebagai berikut :
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yang dengan perkara gugatan Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi terhadap surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya terhadap Saudara Hari Saputra.
Dengan alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 tentang pencabutan izin Usaha Toko Harum Manis Jaya terhadap Saudara Hari Saputra. Yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, sebab :
a.       Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
b.      Atau bahwa Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 atau Pasal UUPTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 2 atau 49 UUPTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.
c.       Atau gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut.
2.      Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Majelis Hakim dapat memeriksa putusan sebagai berikut :
a.       Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut
b.      Menyatakan Pengadilan tata Usaha Negara jambi tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi yaitu gugatan yang berkaitan dengan Nomor : 06/II/1180/2015
c.       Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima
d.      Menghukum penggugat unutk membayar perkara



Hormat,
Tergugat/Kuasa Hukum,



0 Komentar Untuk "SURAT EKSEPSI PTUN"

Post a Comment