Sumber-Sumber Perikatan dan Jenis-Jenis Perikatan

   


  1. Sumber – Sumber Perikatan
Sumber Perikatan ada 2 (dua) yaitu
a.   Perjanjian
b.   Undang-Undang

-          Dalam Perikatan yang timbul karena Perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam Perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi.
-          Dalam Perikatan yang timbul karena Undang-Undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur ditetapkan oleh Undang-Undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang. Undang-Undang mewajibkan debitur berprestasi dan kreditur berhak atas prestasi. Kewajiban ini disebut kewajiban Undang-Undang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, berarti pelanggaran Undang-Undang.
Menurut Pasal 1352 KUHPerdata, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi 2 (dua) :
a)   Perikatan semata-mata ditentukan Undang-Undang
b)   Perikatan yang timbul karena perbuatan orang, dibagi :
·         Perbuatan menurut Hukum (Rechtmatigdaad.
·         Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigdaad).

   2. Jenis-Jenis Perikatan
(1)   Perikatan Bersyarat
(2)   Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
(3)   Perikatan Manasuka (boleh pilih)
(4)   Perikatan Tanggung Menanggung
(5)   Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
(6)   Perikatan dengan Ancaman Hukuman

ad. (1)         Perikatan Bersyarat
Perikatan Bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa, maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUHPerdata). Dari ketentuan Pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu :
a.   Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila  syarat “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi, maka Perikatan dlaksanakan (Pasal 1263 KUHPerdata). Jadi, sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan.
b.   Perikatan dengan syarat batal
Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi (Pasal 1265 KUHPerdata).



ad. (2)         Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat “ketepatan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada “waktuu yang ditetapkan”. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan.
Misalnya A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir.
Dalam perikatan dengan ketepatan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269 KUHPerdata).


ad. (3)         Perikatan Manasuka (boleh pilih)
Dalam perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satuu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur (Pasal 1272 dan 1273 KUHPerdata).

ad. (4)         Perikatan Tanggung Menanggung
Dalam perikatan tanggung menanggung dapat terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHPerdata).

ad. (5)         Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :
a.   Sifat benda yang menjadi objek perikatan,
b.   Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu, maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut ketentuan Pasal 1390 KUHPerdata, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun hutang itu dapat dibagi-bagi.

ad. (6)         Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Di samping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.

Menurut ketentuan PAsal 1304 KUHPerdata, ancaman hukukam itu ialah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPerdata). Ganti kerugian selalu berupa uang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman itu berupa ancaman pembayaran denda. Pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaan memaksa (overmacht).

1 Komentar Untuk "Sumber-Sumber Perikatan dan Jenis-Jenis Perikatan"