KASUS PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

Selasa, 21/12/2010 17:20 WIB
Komplotan Perampok di Jalan Lawu Kambuhan
Rois Jajeli - detikSurabaya

Foto: Rois Jajeli

Surabaya - Pelaku perampokan di Jalan Lawu No 10 Sawahan Surabaya, tak hanya beraksi kali ini saja. Mereka sering beraksi dan tak jarang melukai korban yang nekat mempertahankan barang bawaan.

Dari dua pelaku perampokan di Jalan Lawu, satu diantaranya ditangkap dan dihajar massa yakni Hasan (21) warga Porse, Socah Kabupaten Bangkalan Madura yang tinggal di kawasan Sidotopo Cargo. Sedangkan, rekannya berinisial MA, berhasil meloloskan diri dari amuk massa.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan, tersangka Hasan tak hanya beraksi sekali itu saja, tapi Hasan juga pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

"Dia itu kambuhan. Setelah bebas, dia beraksi lagi," kata Anom Wibowo, Selasa (21/12/2010).

Aksi perampokan yang dilakukan Hasan dan MA itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengira Ayu adalah nasabak Bank BCA. Padahal, Ayu bersama putranya usai makan pagi di sebuah warung yang lokasinya berdekatan dengan BCA Jalan Tidar.

"Sasaran pelaku perampokan ini acak. Kadang-kadang ada yang mengira nasabah
bank, tapi tas yang direbutnya cuma berisikan uang Rp 200 ribu dan handphone," tuturnya.

Modus perampokan yang dilakukan Hasan bersama MA yakni mendatangi korban dan
melakukan aksinya ketika korban sudah turun dari mobil. Pelaku juga melukai korban dan beraksinya tak kenal pagi, siang atau malam.

Ketika ditanya lebih lanjut, tentang kaitan kedua tersangka itu dengan aksi perampokan yang terjadi di Surabaya, Anom belum berani memastikannya.

"Kita berani memastikannya setelah alat buktinyas kuat. Saat ini masih kita kembangkan dan tersangka sedang kita keler," jelas mantan Kasat Pidana Umum
(Pidum) Ditreskrim Polda Jatim ini.

(roi/fat) 

0 Komentar Untuk "KASUS PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)"

Post a Comment