Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha



 A.   Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:

1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8)    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

B.   Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.

Hak pelaku usaha adalah:
1)    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2)    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

3)    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4)    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1)    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2)    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3)    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4)    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5)    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6)    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

7)    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

source : ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )

0 Komentar Untuk " Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha"

Post a Comment