Menggagas Hukum Persaingan Usaha ASEAN


Ekonomi Pasar
Seperti kita ketahui, hampir semua anggota negara-negara ASEAN dalam
menjalankan perekonomiannya berdasarkan sistem ekonomi terbuka, yaitu apa yang
disebut dengan ekonomi pasar. Bahkan, negara yang dulu menganut sistem ekonomi
tertutup, seperti Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar, telah menjalankan
ekonominya dengan sistem ekonomi pasar. Karena sudah terbukti, sistem ekonomi
pasar adalah suatu sistem yang dapat beradaptasi dengan perkembangan ekonomi
dari tahun ke tahun. Terbukti juga sistem ekonomi yang terkonsentrasi dalam
perkembangannya tidak dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang
dihadapi oleh negara yang menganutnya. Hal ini merupakan salah satu penyebab
runtuhnya Uni Soviet melalui perestroika.
Hancurnya ekonomi negara-negara Eropa Timur mengakibatkan negara-negara
Eropa Timur tersebut beralih kepada sistem ekonomi pasar terbuka. Nah, untuk
mendukung berjalannya sistem ekonomi pasar tersebut—seperti di negara-negara
maju, Amerika Serikat dan Uni Eropa—perlu didukung suatu legal system untuk
mendukung persaingan yang sehat dan kondusif, yaitu diperlukan hukum persaingan
usaha dan lembaga antimonopoli sebagai pengawas pelaksana hukum persaingan
tersebut di tingkat regional.

 

– Udin Silalahi –
Researcher, Department of Economics

0 Komentar Untuk "Menggagas Hukum Persaingan Usaha ASEAN"

Post a Comment