Guna meningkatkan pembangunan di desa, ada tiga cara pemberdayaan masyarakat yang harus dilakukan. Salah satunya, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan bagi peningkatan potensi masyarakat supaya maju dan berkembang.
Peningkatan pembangunan tersebut berdasarkan asumsi bahwa setiap individu dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai hakikat dan kemandirian serta pemberdayaan rakyat. Hal seperti inilah yang dapat menumbuhkan keyakinan,
bahwa rakyat memiliki potensi mengorganisasi diri dan menciptakan kemandirian tiap individu. Dalam hal ini proses pemberdayaan masyarakat berakar kuat pada proses kemandirian di tiap-tiap individu.
Setelah semua terlaksana, selanjutnya harus dilakukan penguatan potensi atau daya yang dimiliki rakyat dengan menerapkan langkah nyata menampung berbagai masukan, menyediakan berbagai sarana dan prasarana baik fisik maupun sosial yang dapat diakses masyarakat paling bawah. Terbukanya akses seperti ini tentunya dapat memberikan motivasi kepada rakyat untuk meningkatkan daya saing seperti tersedianya lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran yang ada di pedesaan.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang paling utama dilakukan di antaranya peningkatan mutu dan perbaikan sarana pendidikan, kesehatan dan akses pada sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Dengan tersedianya sarana tersebut, tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan ekonomi pedesaan. Sehingga muncul kemandirian masyarakat mendukung pembangunan desa.
Pemberdayaan rakyat yang dimaksud dalam arti melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah, seperti melakukan pembinaan sehingga dapat memotivasi yang lemah agar menjadi kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi dan membela , harus dilihat sebagai upaya mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas kaum yang lemah. peran desa sebagai ujung tombak sangat penting, terutama dalam memberikan pembinaan masyarakat.
Setiap desa dapat bersaing meningkatkan perekonomian yang produktif, berdaya saing, selaras, serasi dan berimbang dengan berbasis masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat, sehingga setiap desa dapat berlomba memajukan pembangunan di desanya masing-masing.
Peningkatan pembangunan tersebut berdasarkan asumsi bahwa setiap individu dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai hakikat dan kemandirian serta pemberdayaan rakyat. Hal seperti inilah yang dapat menumbuhkan keyakinan,
bahwa rakyat memiliki potensi mengorganisasi diri dan menciptakan kemandirian tiap individu. Dalam hal ini proses pemberdayaan masyarakat berakar kuat pada proses kemandirian di tiap-tiap individu.
Setelah semua terlaksana, selanjutnya harus dilakukan penguatan potensi atau daya yang dimiliki rakyat dengan menerapkan langkah nyata menampung berbagai masukan, menyediakan berbagai sarana dan prasarana baik fisik maupun sosial yang dapat diakses masyarakat paling bawah. Terbukanya akses seperti ini tentunya dapat memberikan motivasi kepada rakyat untuk meningkatkan daya saing seperti tersedianya lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran yang ada di pedesaan.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang paling utama dilakukan di antaranya peningkatan mutu dan perbaikan sarana pendidikan, kesehatan dan akses pada sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Dengan tersedianya sarana tersebut, tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan ekonomi pedesaan. Sehingga muncul kemandirian masyarakat mendukung pembangunan desa.
Pemberdayaan rakyat yang dimaksud dalam arti melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah, seperti melakukan pembinaan sehingga dapat memotivasi yang lemah agar menjadi kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi dan membela , harus dilihat sebagai upaya mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas kaum yang lemah. peran desa sebagai ujung tombak sangat penting, terutama dalam memberikan pembinaan masyarakat.
Setiap desa dapat bersaing meningkatkan perekonomian yang produktif, berdaya saing, selaras, serasi dan berimbang dengan berbasis masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat, sehingga setiap desa dapat berlomba memajukan pembangunan di desanya masing-masing.
0 Komentar Untuk "Komponen Pembangunan Desa"
Post a Comment