PEMBENTUKAN DAN MAKNA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Pic:PTUN Denpasar
Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara atau yang biasa disingkat PTUN dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Pada prinsipnya PTUN adalah lembaga peradilan yang mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian antara badan atau pejabat tata usaha negara/administrasi negara (pejabat pemerintahan) dengan seseorang atau badan hukum perdata seperti, PT, Yayasan, dan badan hukum lainnya.
Peradilan ini bukan satu satunya lembaga peradilan, tetapi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman untuk mengadili sengketa tata usaha negara. PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan tata usaha/administrasi negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan tata usaha negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
 Pengadilan tata usaha negara dibentuk melalui keputusan presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan (ketua PTUN dan wakil ketua PTUN), hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Adanya perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur Iebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 
PTUN merupakan tempat  bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Yang dimaksud rakyat pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada PTUN. ketentuan ini terdapat di dalam pasal 4 undang-undang nomor 9 tahun 2004 yang merubah pasal sebelumnya yang hanya mengkhususkan penyelesaian sengketa di PTUN hanya untuk orang atau badan hukum perdata, tanpa menyebutkan orang itu harus WNI atau orang asing.
PTUN dapat diartikan sebagai peradilan khusus yang menangani perkara sengketa di antara perorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara mengenai keputusan tata usaha negara (KTUN). 

Dasar Hukum PTUN :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua ataS Undang-Undang No. 5 Tahun 1986

0 Komentar Untuk "PEMBENTUKAN DAN MAKNA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"

Post a Comment