3 MACAM KEKUATAN PUTUSAN HAKIM

Putusan pengadilan dalam hal ini dijalankan oleh hakim dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan ataupun sengketa dan menerapkan hak atau hukumnya, HIR tidak mengatur mengenai kekuatan putusan hakim. Putusan pada mempunyai 3 macam kekuatan, yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.

1.      Kekuatan Mengikat
Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat maksudnya ialah mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbukan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
Yang dimaksudkan para pihak dalam hal ini bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja tetapi juga pihak ketiga, baik dengan jalan intervensi maupun pembebasan atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga, putusan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi pihak ketiga ini dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Pasal 378 Rv). Dalam hal ini, perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan itulah yang dapat mengajukan perlawanan. Namun terlebih dari itu semua karena ketentuan kekuatan putusan  mengikat tidak diatur dalam HIR, serta dalam HIR tidak megenal ketentuan seperti Pasal 378 Rv sehingga hal itu diserahkan pada praktik peradilan. Menurut Yurisprudensi, kekuatan hukum yang pasti dari putusan yang dapat dilumpuhkan

2.      Kekuatan Pembuktian
Kekuatan pembuktian dalam putusan pidana diatur dalam Pasal 1918 dan 1919 BW, sedangkan kekuatan pembuktian perdata tidak ada ketentuannya. Namun tetap kekuatan hukum perdata memiliki kekuatan pembuktian. Menurut Pasal 1916 ayat 2 No. 3 BW, putusan hakim adalah persangkaan. Putusan hakim merupakan pasangan bahwa isinya benar, apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar (res jucicata proveritate), adapun kekuatan pembuktian perdata diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Hakim mempunyai kebebasan untuk menggunakan kekuatan pembuktian terdahulu. Putusan verstek tidak atau sama sekali tidak mempunyai nilai untuk mengikat.

3.      Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan mengikat saja belum cukup atau bahkan tidak berarti apabila tidak dapat direalisasikan atau dilaksanakan. Oleh karena putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian direalisasikan, putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang telah ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat Negara.
Kata-kata “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan kepala eksekutorial dalam putusan pengadilan, sehingga memberi kekuatan eksekutorial bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.


Bahan Bacaan
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2013


0 Komentar Untuk "3 MACAM KEKUATAN PUTUSAN HAKIM"

Post a Comment