NILAI-NILAI PANCASILA DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tatanan hukum yang berjalan dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam perangkat berbagai aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan warga masyarakat).
Pancasila yang isinya merupakan nilai-nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sebagai suatu sistem filsafat bangsa, maka sangat tepat menjadi dasar pijakan berdirinya negara republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.[1]
Pancasila bukan sebagai agama, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran suatu agama, bahkan nilai-nilai yang tercermin dalam pancasila merupakan bagian dari nilai-nilai yang terkandung dalam nilai-nilai ajaran agama. Dan nilai-nilai inilah yang harus tercermin dalam seluruh perundang-undangan yang menjadi hukum positif dalam negara Republik Indonesia.[2]
Cita hukum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila yang oleh para Bapak Pendiri Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta.[3]
Cita hukum dan falsafah hidup serta moralitas bangsa yang menjadi sumber segala sumber hukum negara akan menjadi satu fungsi krisis dalam menilai kebijakan hukum (legal Policy) atau dapat dipergunakan sebagai paradigma yang menjadi landasan pembuatan kebijakan (policy making) dibidang hukum dan perundang-undangan maupun bidang sosial, ekonomi, dan politik, oleh karena itu pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan cita hukum itu sendiri, dimulai dari pembentukan hingga penerapannya di dalam masyarakat.[4]
Pentingnya ideologi dan pengamalannya bagi suatu bangsa sudah didengungkan lama oleh pendiri bangsa maupun pemikir luar negeri, Presiden Soekarno dalam Pidato di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 30 September 1960 menyatakan “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya”. Cendekiawan-Politisi AS John Gardner mengatakan “Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya kepada sesuatu, dan jika tidak sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar.”[5]
Disisi lain Pembentuk undang-undang (wetgever) dapat menimbulkan perubahan dengan merumuskan kembali sebuah aturan hukum, dan dapat memberikan konsekuensi logis terhadap penerapannya, karena akan banyaknya tanggapan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan peraturan lama, karena disamping kaidah hukum yang lama itu telah terbentuk kaidah hukum yang baru.[6]
Telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan asas yang digunakan dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan sudah menjadi kewajiban dalam pembentukannya untuk menggunakan asas-asas peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempunyai kepastian yang memiliki keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Asas-asas peraturan perundang-undangan merupakan landasan bagi terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baik, jika suatu peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mengindahkan asas-asas peraturan perundang-undangan tersebut, maka peraturan perundang-undangan tidak akan memberikan tujuan hukum yang baik, tidak memberikan keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Oleh karena itu, asas-asas peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.[7]
Sedangkan A. Hamid S. Attamimi berpendapat mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang baik. Pendapat Attamimi menyebutkan bahwa, pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut:[8]
  1. Cita Hukum Indonesia;
  2.  Asas Negara Berdasar Atas Hukum dan Asas Pemerintahan yang berdasar Konstitusi;
  3. Asas-asas lainnya.
OLEH : FEBRIAN CHANDRA
10/12/2018



[1] Anik Kunantiyorini , Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Hlm 96
[2] Ibid, Hlm 102-103
[3] Kurnisar, Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia,  Jurnal Universitas Sriwijaya, Nomor ISSN 1412 – 8683Hlm 248
[4] Ibid, Hlm 251
[5] Bayu Dwi Anggono , Konstitusionalitas dan Model Pendidikan Karakter Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi Universitas Jember, Volume 11 Nomer 3, September 2014, Hlm 504
[6] JJ. H. Brugginnk, Refleksi Tentang Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015, Hlm 89
[7] Ferry Irawan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, STAI Muhammadiyah Tulungagung, Volume XXI No. 3, September 2016, Hlm 228
[8] Maria Farida Indrati, Op,Cit, Hlm 228

0 Komentar Untuk "NILAI-NILAI PANCASILA DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

Post a Comment