PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KONSTITUSI

Salah satu pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).
Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan tingkah laku orang atau kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan berlangsung secara bebas atau bahkan sebebas-bebasnya maka akan terjadi kekacauan atau anarki dalam masyarakat.
Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai jenis kekuasaan (politik, ekonomi, hukum, dan lain-lain) di dunia adalah dalam bentuk negara. Agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekua- saannya maka harus diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.
Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya membentuk. Istilah tersebut memiliki makna pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Selain istilah tersebut, ada juga beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda).
Gronwet dalam bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Namun demikian, ada beberapa negara yang menggunakan istilah constiturion (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut.

Herman Heller 
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller dibagi menjadi tiga.
1) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.
2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis.
3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.

K. C. Wheare
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis sering disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Keberadaan konvensi itu menyempurnakan adanya konstitusi tertulis, dan menjadikan konstitusi suatu negara dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Oleh karena itu, semua negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi yang sebaik mungkin. Demikian halnya bangsa Indonesia juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

Konstitusi negara pada umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada konstitusi, yaitu sebagai berikut.
a. Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi wewenang penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh kelompok atau golongan yang tengah berkuasa.
b. Konstitusi memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.
c. Konstitusi lahir dari momen sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, pembebasan dari penjajahan (Indonesia), penyatuan beberapa negara menjadi satu (Amerika Serikat).

Karena begitu pentingnya konstitusi bagi suatu negara maka Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan sebagai berikut.
a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak asasi manusia.
c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Dengan demikian, minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut.
a. Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.

            Fungsi konstitusi ada dua, yaitu .
a. membagi kekuasaan dalam negara, yakni antarcabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara;
b. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan  dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Di samping Undang-Undang Dasar 1945 itu, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis sehingga mengikat pemerintah, lembaga negara, lembagaimasyarakat, warga negara di mana pun dia berada, dan penduduk yang berada di wilayah negara Indonesia.

Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945.

0 Komentar Untuk "PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KONSTITUSI"

Post a Comment